Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap Keterlambatan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Authors

  • Liliana Budiman Universitas Slamet Riyadi
  • Noviana Eka Maharany Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10886

Keywords:

Perlindungan Hukum, PPJB, AJB, Wanprestasi, Kepa

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan ketika syarat untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum terpenuhi. Meskipun PPJB berfungsi memberikan kepastian sementara bagi para pihak, dalam praktiknya sering terjadi keterlambatan pembuatan AJB yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam PPJB apabila terjadi keterlambatan pembuatan AJB serta mengkaji akibat hukum dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pembeli untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli dalam PPJB diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penyusunan klausul perjanjian yang jelas, jaminan status hukum objek, serta pencatatan PPJB Notariil pada Kantor Pertanahan. Perlindungan represif diberikan ketika terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pembuatan AJB setelah seluruh kewajiban pembeli terpenuhi, sehingga pembeli berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Keterlambatan pembuatan AJB mengakibatkan belum terjadinya peralihan hak atas tanah secara yuridis sehingga kepastian hukum kepemilikan belum tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan mengenai PPJB untuk menjamin perlindungan yang lebih efektif bagi pembeli dan menciptakan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Alusianto Hamonangan. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.” Jurnal Rectum 3, no. 2 (2021): 240.

2. Dewi Kurnia Putri. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 625.

3. Dian Apriandini; Amad Sudiro. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat Dari Developer Yang Dipailitkan.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 61.

4. Fadlan, R. A. I. T. A., & Prasetyasari, C. (2023). Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Wiwid Hanny Saputri).

5. ———. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat Dari Developer Yang Dipailitkan.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 87.

6. I Made Arjaya. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.” TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2023): 22.

7. Jihaan Nabila Zula. “Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).” UNES Journal of Swara Justisia 2, no. 8 (2024): 344.

8. Miftahur Rachman. “Analisis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Perlindungan Konsumen Pada Kasus Kepailitan Developer Perumahan.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 4, no. 11 (2025): 3561.

9. Rahmat Ramadhani. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 3, no. 1 (2022): 47.

10. Rengganis Febrelin; Totok Tumangkar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual.” Jurnal Akta Notaris 2, no. 1 (2023): 112.

11. RJ. “Jadi Sorotan, Sertifikat Tidak Kunjung Tuntas, Warga Apartemen Puncak Kertajaya Mengadu Ke DPRD Kota Surabaya.” Radar Jatim, 2025. https://www.radarjatim.co/jadi-sorotan-sertifikat-tidak-kunjung-tuntas-warga-apartemen-puncak-kertajaya-mengadu-ke-dprd-kota-surabaya/.

12. Rohali, Novia. “Perlindungan Hukum Melalui Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Di Kantor Pertanahan.” Recital Review 7, no. 1 (2025): 125.

13. Saputra, Andi. “Sertifikat Dipecah Developer Tapi Jadwal AJB Tak Jelas, Saya Harus Gimana?” DetikNews, 2021. https://news.detik.com/berita/d-5527098/sertifikat-dipecah-developer-tapi-jadwal-ajb-tak-jelas-saya-harus-gimana.

14. Yulia Audina Sukmawan; Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 117.

15. Zulfika Rochmah. “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016.” Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF 13, no. 2 (2022): 10.

Downloads

Published

04-07-2026

How to Cite

[1]
L. Budiman and N. E. Maharany, “Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap Keterlambatan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 12843–12851, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles