Integritas Aliran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Kepribadian Bangsa Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10821Keywords:
Filsafat Hukum, Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Living Law, Volksgeist, PancasilaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aliran utama dalam filsafat hukum, yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah, serta menganalisis relevansinya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Fokus kajian diarahkan pada perbedaan mendasar antar aliran, peran Mazhab Sejarah dalam mengakui hukum yang hidup (living law), serta pentingnya integrasi berbagai perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan hukum yang adil, bermanfaat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur filsafat hukum, teori hukum, serta sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap aliran filsafat hukum memiliki karakteristik dan kontribusi yang berbeda dalam memahami hakikat hukum. Hukum Alam menempatkan moralitas, keadilan, dan nilai-nilai universal sebagai dasar keberlakuan hukum. Positivisme Hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, legalitas formal, dan ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Utilitarianisme memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Sementara itu, Mazhab Sejarah melalui konsep Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai, tradisi, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu aliran yang mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum secara sempurna. Oleh karena itu, integrasi Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah diperlukan dalam sistem hukum Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan terciptanya hukum yang tidak hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai sosial budaya bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum nasional.
Downloads
References
1. Asa, Agam Ibnu, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, Agus Wahyudi, dan Agus Hamzah. "Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 199–227.
2. Aulia, M. Zulfa. "Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa." Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 201–236.
3. Darmawan, Iwan, Roby Satya Nugraha, dan Sobar Sukmana. "Essensi Mazhab Sejarah Dalam Perkembangan Filsafat Hukum." Pakuan Justice Journal of Law 3, no. 1 (2022): 1–14.
4. Deninta, Dinda Dwi, Andreas Andri Muliawan, Donny Aliandi, dan Zahra Siti. "Kritik Positivisme Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Progresif." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 4 (2026): 161–170.
5. Farkhani, Elviandri, Sigit Sapto Nugroho, dan Moch. Juli Pudjiono. Filsafat Hukum: Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme. Solo: Kafilah Publishing, 2018.
6. Fitriani, Nike. "Pengaruh The Pure Theory Of Law Dalam Perkembangan Hukum Positivisme Di Indonesia." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 1 (2024): 1–15.
7. Hananto, V. Andri. "Utilitarianisme dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Individu." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 32, no. 1 (2025): 72–98.
8. Junaedi, Oding. "Relasi Antara Moralitas Dan Hukum: Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer." LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2025): 204–216.
9. Pertiwi, Kunti Tri, dan Deddy Roemansyah. "Hukum Sebagai Penyokong Kebahagiaan: Konsep Utilitarianisme Jeremy Bentham Dalam Konteks Modern." AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 4, no. 2 (2024): 63–74.
10. Putranto, Afandono Cahyo, dan Irwan Triadi. "Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7317–7338.
11. Reumi, F., L. Judijanto, K. Kristanto, E. Yoesry, D. Rahadian, E. Efitra, dan W. Gustiani. Teori Hukum: Konsep, Aliran, dan Penerapan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
12. Royhan, Jenniefer, dan Saraya Gaisan. "Hukum dan Moralitas: Dimensi Filosofis dalam Penegakan Hukum." Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 2, no. 1 (2025): 1–23.
13. Sabadina, Uni. "Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Suatu Telaah Teoritis dan Normatif)." Desiderata Law Review 2, no. 1 (2025): 14–25.
14. Sinaga, Mancur, Ahmad Ahmad, dan Indah Nur Shanty Saleh. Filsafat Hukum: Teori, Prinsip dan Hukum di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
15. Sumaya, Pupu Sriwulan. "Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia: Kajian Historis Dan Kontempoler." Journal of Law Review 5, no. 1 (2025): 26–37.
16. Wardiono, Kelik, dan Saepul Rochman. Filsafat Hukum: Dialektika Wacana Modernis. Solo: Muhammadiyah University Press, 2020.
17. Elviandri. Judicial Review dalam Ketatanegaraan Indonesia. Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2007.
18. Wildan, David. Filsafat Hukum Islam Pendekatan Kritis dan Analitis. Gresik: CV. Penerbit Ilmu Literasi dan Riset (Pilar), 2026.
19. Yonathan, Parlinggoman Wicaksono, dan Mahipal Mahipal. "Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Peluang Dan Tantangan." Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2138–2151.
20. Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori. "Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia." Mimbar Hukum 31, no. 2 (2019): 252–266.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 E. Nur Ashfiya, Elshanda Revalia Arisandy, Dewi Triesta Nabila, Andi Umirtang, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















