Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perspektif Pluralisme Hukum Indonesia

Authors

  • Atala Syahlina Saputri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Kevin Okta Zakin Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rizal Effendie Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10820

Keywords:

Pluralisme Hukum, Hukum Adat, Hukum Nasional, Hukum Islam, Harmonisasi Hukum, Konvergensi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pluralisme hukum serta mengkaji eksistensi hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini membahas harmonisasi, konflik, dan konvergensi yang terjadi di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum merupakan karakteristik yang melekat dalam sistem hukum Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, agama, dan tradisi hukum. Hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional hidup serta berkembang secara berdampingan dan saling memengaruhi dalam membentuk sistem hukum yang pluralistik. Hukum adat dan hukum Islam tetap memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai living law karena tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, hukum nasional berfungsi sebagai instrumen integrasi, unifikasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Meskipun hubungan antar sistem hukum pada umumnya bersifat harmonis, penelitian ini menemukan bahwa konflik hukum masih dapat terjadi, terutama dalam sengketa tanah adat, praktik-praktik adat yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, serta perbedaan kepentingan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan konvergensi hukum melalui pengakuan terhadap living law, penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, serta pembentukan regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Bosko, R. E. (2006). Hak-hak masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (A. Nababan, Trans.). ELSAM.

2. Supriadi. (2010). Hukum agraria (Ed. 1, Cet. 4). Sinar Grafika.

3. Sutedi, A. (2022). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika

4. Afoeli, L. O. M. T. (2023). Perwujudan fungsi hukum dalam penyelesaian sengketa: Relasi fungsional konsep living law dan alternatif penyelesaian sengketa pada konstruksi hukum nasional. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 2153–2173.

5. Ario, D., Situngkir, S. A., Situngkir, F., & Elviandri. (2025). Living law, kepastian hukum, dan hak asasi manusia: Politik hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 7(1), 31–42. https://doi.org/10.32505/lentera.v7i1.13426

6. Alamsyah, R., Thoyyibah, I., & Novianti, T. (2021). Pengaruh teori receptie dalam politik hukum kolonial Belanda terhadap hukum Islam dan hukum adat dalam sejarah hukum Indonesia. PETITA, 3, 343–362.

7. Anwar, K. (2023). Penyelesaian sengketa atas kepemilikan tanah adat berdasarkan hukum adat. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 6(1), 11–20.

8. Elviandri, & Hidayat, R. (2022). Politik hukum penataan sayap partai politik. Journal Equitable, 7(1), 26–38. https://doi.org/10.37859/jeq.v7i1.3449

9. Faishal, M. (2025). Agama sebagai proyek kemanusiaan: Telaah filsafat agama atas pemikiran Gus Dur tentang pluralisme dan kemanusiaan di Indonesia. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 1616–1630.

10. Hasugian, Y. E. (2026). Living law Eugen Ehrlich dalam konflik masyarakat adat Toba dan PT Toba Pulp Lestari: Analisis socio-legal. Jurnal Ilmiah Penelitian Law_Jurnal, 6(2).

11. Iskandar, R., Artari, K., Setiawan, A., Rahmah, M., & Elviandri, E. (2025). Madzhab hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam dinamika hukum Indonesia masa kini: Perspektif budaya hukum dan kesadaran masyarakat. QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(2), 191–212. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.12225

12. Lubis, A. F., & Putra, I. (2018). Tantangan hukum adat dari masyarakat pedesaan dalam era modern: Kajian konflik antara hukum adat dan hukum nasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 2(3), 2095–2104.

13. Mesa, G. D., & Frans, M. P. (2024). Konflik antara hukum adat dan hukum nasional: Kasus kawin tangkap di Sumba. UNES Law Review, 6(3), 8307–8314. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1717

14. Murdan. (2016). Pluralisme hukum (adat dan Islam) di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 48–60.

15. Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124.

16. Prasetyono, D. A., & Sanjaya, M. A. P. (2025). Transformasi hukum adat di tengah modernisasi: Antara pelestarian nilai tradisional dan adaptasi global. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(2), 142–159. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.474

17. Pratiwi, M. E., Paturu, R. O., Sariayana, T. M., & Elviandri, E. (2026). Hegemoni positivistik dan involusi local wisdom: Menata pembangunan hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4134

18. Qodril, M. R., Fathurrozi, A., & Holid, M. (2025). Evolusi Politik Hukum Nasional dari Masa Kolonial Hindia Belanda hingga Era Pasca Orde Baru. ASA, 7(2), 1–10. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.150

19. Ramadhan, C. R. (2018). Konvergensi civil law dan common law di Indonesia dalam penemuan dan pembentukan hukum. Mimbar Hukum, 30(2), 213–229.

20. Ramadhan, S., & Oktapani. (2024). Harmonisasi hukum adat dan konstitusi nasional: Studi konflik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. NUSANTARA: Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 20(2).

21. Silehu, M. I. R., & Sunaryo, S. (2025). Pluralisme hukum dan keadilan: Studi konflik kepentingan nasional dan pemenuhan hak masyarakat adat. Risalah Hukum, 21(2), 116–134.

22. Suhairi, M. A. B., & Arfa, F. A. (2025). Hubungan filsafat dengan hukum dan mencari definisi hukum. Jurnal Mudabbir: Journal Research and Education Studies, 5(1).

23. Suwaryo, S., Argani, L., Supratikno, A., & Widodo, S. (2025). Pluralisme hukum dalam perspektif antropologi hukum: Konflik antara hukum adat dan peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum Staatrechts, 8(2). https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8729

24. Syofyan, A., & Nurfani, A. (2024). Prinsip penyelesaian sengketa melalui perjanjian dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam. Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual: Hukum Internasional dalam Perspektif Islam (hlm. 151–166).

25. Wahyudhi, D., Herlambang, & Sudarti, E. (2025). Integrasi hukum adat dalam kerangka KUHP baru: Evaluasi pluralisme hukum dan tantangan implementasi restorative justice. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 1–9.

26. Yanti, R. A., & Irwansyah. (2023). Pluralisme hukum di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 52–58.

Downloads

Published

02-07-2026

How to Cite

[1]
A. S. Saputri, K. O. Zakin, R. Effendie, and E. Elviandri, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perspektif Pluralisme Hukum Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 12267–12275, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles