Hermeneutika Hukum: Penafsiran Teks Hukum dan Penemuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10819Keywords:
Hermeneutika, Penafsiran Teks Hukum, Penemuan HukumAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hermeneutika hukum sebagai metode penafsiran teks hukum dan penemuan hukum (rechtsvinding). Fokus kajian diarahkan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana proses dan metode kerja hermeneutika hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasi penerapannya sebagai metode penemuan hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan filosofis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan teori hermeneutika dan praktik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika hukum merupakan metode penafsiran yang tidak hanya berorientasi pada makna tekstual suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, historis, budaya, dan tujuan pembentukan hukum. Dalam perspektif filsafat hukum, hermeneutika menegaskan bahwa proses penafsiran tidak pernah sepenuhnya netral karena dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, dan horizon pemahaman penafsir. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu aturan hukum bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam praktik peradilan, penerapan hermeneutika hukum berpotensi menghasilkan putusan yang lebih adil, kontekstual, dan argumentatif karena hakim tidak hanya berpegang pada bunyi norma, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, penggunaan hermeneutika tanpa pedoman metodologis yang jelas dapat menimbulkan inkonsistensi penafsiran dan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, hermeneutika hukum memiliki peran penting dalam menjembatani kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat modern secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Downloads
References
1. Adelya, E., Elviandri, & Pratama, R. A. (2025). Analysis of Court Decisions Regarding In Persona Claims in Credit Agreement Cases: Analisis Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Kurang Pihak (In Persona) pada Perkara Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(2), 299-308.
2. Panggalih Husodo, Lisa Anggraini, Nurul Amin, Elviandri Elviandri. (2025). Willful Blindness Sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. Hart. Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 163-190.
3. Rachmat Ragil Iskandar, Kintan Artari, Mardiah Mastur Rahmah, Ahmad Yogi Setiawan, Elviandri. (2025). Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam Dinamika Hukum Indonesia mAsa Kini : Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 191-212.
4. Muryanti, M. (2022). Sosiologi hukum dan kriminal. Yogyakarta: Manggar Media.
5. Nadir Nadir. (2025). Friedrich Carl Von Savigny’s Thoughts on The Existance of Annual Sale and Purchase Customary Love Establishment. International Journal of Law and Society, 2(2), 199-210.
6. Muryanti, M. (2022). Sosiologi hukum dan kriminal. Yogyakarta: Manggar Media.
7. Nadir Nadir. (2025). Friedrich Carl Von Savigny’s Thoughts on The Existance of Annual Sale and Purchase Customary Love Establishment. International Journal of Law and Society, 2(2), 199-210.
8. Astuti, F. D., & Pd, M. (2023). Sistem Hukum Indonesia. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
9. Al Rasyid, H. H., & Pasinringi, A. A. (2024). Resepsi hermeneutika dalam penafsiran teks. IQRO. Journal of Islamic Rducation, 7(2), 197-208.
10. Mudin, M.I., Fikri, M.D., Shobirin, M. M., & Mukharom, R. A. (2021). Hermeneutika Hans-Georg Gadamer: Studi Analisis Kritis Penafsiran Amina Wudud tentang tentang Ayat Kepemimpinan. Intizar, 27(2), 113-126.
11. Utari, A. A. A. S., & Rumiartha, I. N. P. B. (2024). Analisis Hermeneutika Yuridis Pasal 239 ayat (2) huruf D dan G UU 17/1014 tentang anggota DPR. Advances In Social Humanities Research, 2(3), 552-563.
12. Siregar, R., & Amril, A. (2025). Epistemologi dan Integrasi Ilmu Hermenutik G Gadamer. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1274-1279.
13. Silalahi, A. D. (2024). Some Debates of Hermeneutic and Legal Interpretation: Critical Analysis of Hans-Georg Gadamer Philosophical Hermeneutics. Mimbar Hukum, 36(1), 213-233.
14. CahyaSupena, C. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum Dalam Rangka Penemuan Hukum. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 427-435.
15. Nabilla, A., & Triadi, I. (2025). Filsafat Hukum sebagai Dasar Pembentukan Norma dan Prinsip Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).
16. Ritonga, Z., Mardhatillah, Z., Dzymirrah, I., & Taufiq, M. (2025). The Hermeneutic Circle In The Tradition Of Islamic Tafsiri: Implications For Renewal. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(5).
17. Kurniawati, M., Ningrum, N. A., Alfathan, M. R., Malik, D.A., & Sururie, R. W. (2024). Hermeneutics as a Method of Legal Discovery in Court Decisions. Journal of Law, Social Science and Humanities, 2(1), 251-258.
18. Cancak, M. S., & Priyambodo, M.A. (2026). Legal Hermeneutics: A Study of Legal Interpretation According to Paul Recoeur in the Contex of Constitutional Court Decisions. Decicio: Law Journal, 3(1), 9-13.
19. Pushaw Jr, R.J. (2020). Comparing Literary and Biblical Hermeneutics to Constitutional and Statutory Interpretation. Pepp. L. Rev., 47, 463.
20. Jazim Hamidi. (2020). Hermeneutika hukum: Sejarah, Filsafat, dan Metode Tafsir. Malang: UB Press.
21. Zeifert, M., & Tobor, Z. (2022). Legal Translation Versus Legal Interpretation:A Legal-Theoretical Perspective. Int J Semiot Law 35, 1671-1687.
22. Febriyanti, W. D. R. (2023). Penemuan hukum 9rechtsvinding) dan pembentukan hukum (rechtsschepping) dalam sistem hukum peradilan Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 13(2) 165-172.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novyra Fitriany Karno, Nabila Ratu Adelia, Asya Noor Adha, Achmad Nazril, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















