Persepsi Alumni Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang tentang Kesiapan Emosional Menghadapi Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10784Keywords:
Persepsi, Kesiapan Emosional, PernikahanAbstract
Kesiapan emosional merupakan aspek penting yang harus dimiliki oleh calon pengantin, terutama bagi generasi muda yang menempuh pendidikan di lembaga Islam seperti Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang. Meskipun alumni memperoleh bekal ilmu agama yang kuat, tingkat kesiapan emosional mereka dalam menghadapi tantangan rumah tangga masih beragam dan perlu mendapat perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menggali persepsi alumni tentang kesiapan emosional sebelum menikah serta menganalisis kesiapan tersebut dari sudut pandang hukum keluarga Islam. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap alumni Ma’had Zaadul Ma’ad.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi alumni tentang kesiapan emosional meliputi beberapa aspek utama, seperti kemampuan berkomunikasi yang baik, mengelola konflik secara konstruktif, pengendalian emosi, kesabaran, serta pemenuhan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Mereka juga menilai bahwa kedewasaan usia tidak selalu menjadi indikator kesiapan emosional; yang lebih penting adalah kematangan pola pikir, pengalaman hidup, dan kesiapan mental dalam menghadapi berbagai dinamika rumah tangga. Dari perspektif hukum keluarga Islam, kesiapan emosional sangat esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kesiapan ini juga berkaitan dengan norma-norma hukum Islam dan tujuan maqashid syariah yang meliputi perlindungan terhadap jiwa, akal, keturunan, dan agama.
Downloads
References
1. Al-Qur’an Al-Karim
2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih al-Bukhari. Cet. I; Kairo: Dār al-Ta’shīl, 1433 H.
3. Adelia, Nisa, Kania Arbella, Muhammad Indra Lukman Harianto, dan Akhmad Vijaini. "Urgensi Regulasi Kursus Pranikah 6 Bulan sebagai Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan Islam dalam Mewujudkan Harmoni Keluarga," Prosiding Hukum Keluarga Islam (STDI IS, 2025), h. 224.
4. Aprianto, A., "Karakteristik Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam Perspektif Hadis," Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2025) https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v3i2.795
5. Efendi, Sulham Hasibuan dkk. "Pendidikan Pranikah dalam Perspektif Fikih Munakahat sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah," ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 6, no. 1 (2026). https://doi.org/10.51878/academia.v6i1.9140
6. Faridah, Dewi, Nurul Hidayati, Choirotul Jannah, Royanis Ansory, dan Mochammad Agus Rachmatulloh, "Studi Hukum Keluarga Islam: Dimensi Psikologis dalam Pembentukan Keluarga," Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 3 (2024), h. 55. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.943
7. Hikmah, W.N, dan A. Rahayu. "Kematangan Emosi Dan Dukungan Sosial Berpengaruh Terhadap Kesiapan Menikah Pada Dewasa Awal," Jurnal Psikologi Kreatif Inovatif, 5, no. 1 (2025): 19–29. https://doi.org/10.37817/psikologikreatifinovatif.v5i1.4229
8. Itryah dan V. Ananda. "Persiapan Pernikahan dengan Pendekatan Psikologis di Kelurahan 8 Ulu Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) Vol 3, no. 2 (2023) https://doi.org/10.54082/jamsi.744
9. Khuluq, Aprianto, dan Usman. "Hirarki Motivasi Menikah dalam Islam Ditinjau dari Maqashid Syariah," Jurnal Knowledge 5, no. 3 (2025), h. 19. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i3.6536
10. Laili, Izuul Nafi'atin dan Inna Fauziatal Ngazizah, "Kesiapan Mental dan Emosional Generasi Z dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam," Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam 19, no. 2 (2025), h. 416. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v19i2.11465
11. Meiretno, Dwiky, Helmi Basri, dan Suhayib. “Kesiapan Emosional Menuju Pernikahan: Analisis Manajemen Keuangan Rumah Tangga Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam,” Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syari’ah, Vol. 6, No. 2 (2024), hlm. 102–123.
12. Miftahurrizki. "Implementasi Bimbingan Perkawinan Pranikah di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur," Realita: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 9, no. 1 (2024): 2358–2372. https://doi.org/10.33394/realita.v9i1.11203
13. Miswanto. "Ketakutan dan Tantangan Menikah dalam Perspektif Maqashid Syariah," dikutip dalam Jurnal Knowledge 5, no. 3 (2025), h. 22
14. Rusmalinda, Sinta S A B, Ajeung Syilva, Syara Nss, dan Windari Nurazijah. "Pengaruh Normalisasi Pernikahan Dini Terhadap Kesiapan Psikologi Calon Pengantin Masyarakat Pedesaan," Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 3 (2024), h. 1534–1562. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.675
15. Siswandari, A.E, dan N.B. Astrella. "Pengaruh Kematangan Emosi Terhadap Kesiapan Menikah Pada Dewasa Awal," AFEKSI: Jurnal Psikologi, Filsafat, dan Saintek, 2, no. 4 (2023): 322–341 https://doi.org/10.572349/afeksi.v2i2.961
16. Suhaimi dkk., "Al-Maqashid Al-Syari'ah: Teori dan Implementasi," Sahaja 2, no. 1 (2023), h. 164.
17. Suwarno, R.A. dkk. "Analisis Pemahaman Mahasiswa Terhadap Konsep Kesiapan Pernikahan," Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 10, no. 1 (2024): 1–21.
18. https://www.brainacademy.id/blog/metode-penelitian-kualitatif, Diakses tanggal 22 April 2026.
19. https://www.detik.com/bali/berita/d-6560110/studi-kasus-adalah-jenis-tujuan-dan-contohnya, Diakses tanggal 22 April 2026.
20. https://www.zaadulmaad.ponpes.id, diakses 22 April 2026.
21. https://jateng.nu.or.id/keislaman/perspektif-maqashid-syariah-dalam-menilai-pernikahan-dini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusup Gibran Novyaro Kamaseno Kamaseno, Deni Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















