Konsep Itikad Baik dan Kehati-hatian Direksi dalam Kasus Kepailitan Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10749Keywords:
Hak Itikad Baik, Fiduciary Duty, Kepailitan, Perlindungan Kreditor, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini menganalisis konsep itikad baik direksi Perseroan Terbatas dalam perspektif fiduciary duty dan perlindungan kreditor pada kondisi kepailitan perusahaan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji batasan tanggung jawab direksi serta implikasi hukum atas tindakan pengurusan sebelum dan setelah kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik dan duty of care masih belum memiliki parameter normatif yang tegas sehingga menimbulkan kekaburan norma dalam praktik peradilan kepailitan. Ketidakjelasan tersebut berdampak pada kesulitan pembuktian tanggung jawab direksi dan melemahkan posisi kreditor dalam memperoleh perlindungan hukum yang efektif. Dalam perspektif fiduciary duty direksi wajib menjalankan kewajiban loyalitas kehati-hatian transparansi serta menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Penerapan Good Corporate Governance menjadi instrumen penting dalam menilai itikad baik direksi dan menentukan pertanggungjawaban hukum dalam kepailitan perseroan. Penelitian ini menegaskan pentingnya parameter objektif untuk memberikan kepastian hukum antara perlindungan direksi dan kreditor. Dengan demikian diperlukan penguatan norma hukum melalui interpretasi yang lebih ketat terhadap itikad baik dan kehati-hatian direksi agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penegakan hukum kepailitan serta untuk melindungi kepentingan kreditor secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip business judgment rule. Hal ini penting untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan dalam hukum perseroan dan kepailitan di Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik bagi pengembangan hukum perusahaan di Indonesia khususnya dalam memperjelas standar penilaian itikad baik direksi serta memperkuat mekanisme perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan yang semakin kompleks dan dinamis sehingga tercapai kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam sistem hukum kepailitan Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staastsblad Tahun 1847 Nomor 23) tentang Burgelijk Wetboek Voor Indonesie.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
2. Asshiddiqie, Jimly. 2011. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
3. Asshiddiqie, Jimly. 2014. Perihal Undang-Undang, Jakarta, Rajawali Pers.
4. Badrulzaman, Mariam Darus. 2008. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung, Alumni.
5. Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta. Magnum Pustaka Utama.
6. Fuady, Munir. 2014. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
7. Fuady, Munir. 2017. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung, Citra Aditya Bakti.
8. Fuady, Munir. 2017. Hukum Perseroan Terbatas, Bandung, Citra Aditya Bakti.
9. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
10. Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
11. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika.
12. Hartini, Rahayu. 2012. Hukum Kepailitan, Malang, UMM Press.
13. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya, Bina Ilmu.
14. Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, Alumni.
15. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta, Sinar Grafika.
16. Hartini, Rahayu. 2012. Hukum Kepailitan. Malang, UMM Press
17. Hartono, Sri Redjeki. 2006. Hukum Ekonomi Indonesia, Yogyakarta, UGM Press.
18. Jono, 2015. Hukum Kepailitan (Jakarta: Sinar Grafika,).
19. Kansil, CST. 2011. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika,).
20. Kansil dkk, CST. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.
21. Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media.
22. Jono. 2015. Hukum Kepailitan. Jakarta, Sinar Grafika.
23. Kansil, C.S.T. 2011. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lukman Rianto, Mulyani Zulaeha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















