Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Necrophilia di Indonesia dalam Prespektif Kriminologi

Authors

  • Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10744

Keywords:

Necrophilia, Pertanggungjawaban Pidana, Kriminologi, Kekosongan Hukum, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku necrophilia di Indonesia serta perspektif kriminologi untuk mengkaji urgensi pengaturan khusus mengenai perbuatan tersebut dalam hukum pidana nasional. Necrophilia merupakan bentuk penyimpangan seksual ekstrem yang ditandai dengan ketertarikan atau aktivitas seksual terhadap jenazah. Meski bertolak belakang dengan nilai-nilai hukum, agama, moral, dan kesopanan, aturan pidana di Indonesia hingga sekarang belum mengatur nekrofilia secara spesifik sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, yang digabungkan dengan bahan hukum sekunder yang berupa buku literatur, jurnal, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku necrophilia saat ini hanya dapat dijerat melalui Pasal 271 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai perlakuan tidak beradab terhadap jenazah. Namun, ketentuan tersebut belum mengakomodasi unsur seksual yang menjadi karakter utama necrophilia sehingga dapat menimbulkan kekosongan hukum serta adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dari perspektif kriminologi, perilaku necrophilia dipengaruhi oleh faktor psikologis, gangguan psikoseksual, trauma, dan proses pembelajaran sosial yang menyimpang. Perbandingan dengan Britania Raya dan Nevada menunjukkan bahwa kedua yurisdiksi tersebut telah mengatur necrophilia secara eksplisit sebagai kejahatan seksual. Maka dari itu, diperlukan pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui perumusan delik khusus mengenai necrophilia guna menjamin kepastian hukum, perlindungan martabat jenazah, dan keadilan bagi keluarga korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Adoch, C. (n.d.). Mendefinisikan Pemerkosaan: Masalah dengan Persetujuan Caroline Adoch*. 6, 71–92. https://doi.org/10.52907/SLJ.V6I1.172

2. Akbari, A. R., Saputro, A. A., & Annisa, B. (2016). Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan.

3. Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika, (p. 124).

4. Alrianto Tajuddin, M., & Rusli Tarsan, I. (2019). Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Mulyadi Alrianti Tajuddin, Imran Rusli Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pida. Jurisprudentie, 6, 203–218.

5. Analisis Faktor Penyebab Orientasi Seksual Menyimpang Pada Narapidana Perempuan Di Lapas Klas II A Pekanbaru. (n.d.). 1.

6. Bij, E. B. (2007). Pelt, W. “J. Hallewas, AJB Sirks, Nederland in Franse schaduw. Recht en bestuur in het Koninkrijk Holland (1806-1810).” (2007). 1–3.

7. Budiman, A., Hukum, P., & Islam, P. (2020). STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG NECROPHILIA. 1.

8. Chatterjee, P. (2023). Nekrofilia : Persimpangan Kompleks Antara Kejahatan dan Gangguan Psikologis. 45(2), 193–198.

9. Date, P., Haag, D., & Date, D. (2026). A short legal history of the Netherlands. Foucault, Michel. “Discipline.” Rethinking the subject. Routledge, 2018. 60-69. (n.d.).

10. Gosita, A. (n.d.). “Masalah korban kejahatan, PT.” Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta (2004).

11. Hiariej, E. O. "Asas legalitas & penemuan hukum dalam hukum pidana. . (2009). (n.d.). Asas legalitas & penemuan hukum dalam hukum pidana.

12. Hukum, J. I. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI Wiwik Afifah. 9(18).

13. Hukum, P. (2026). Fathimah Azzahra, Rochmad Dwi Riwayanto. Unes Law Review. 8(3), 1016–1023.

14. Humulhaer, S., Mahmud, F., Cahyadi, A., Wiredarme, O., & Tangerang, U. I. S. (2026). Pembuktian unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana rekonstruksi teori dolus dan tindak lanjut implementasi kuhp baru. 6(1), 110–116.

15. Illegal, S. I. (n.d.). Stih rahmaniyah sekayu. 211322001.

16. JAUHARA, H. (2015). Kementerian pendidikan, kebudayaan riset, dan teknologi universitas jambi fakultas hukum.

17. Kedokteran, J., Mbbs, A. A., & Forensik, P. K. (n.d.). Machine Translated by Google Klasifikasi baru nekrofilia. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2008.12.023

18. Koswara, A. (2021). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemberian dan Pengajuan Kompensasi dan Restitusi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan PP Nomor 44 Tahun 2008. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 1–10.

19. Kuhp, H. P. (2024). MAHKAMAH KONSTITUSI RISALAH SIDANG PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL KITAB UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ACARA MENDENGARKAN KETERANGAN DPR DAN PRESIDEN J A K A R T A. Iv.

20. Law, A., & Law, A. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMERKOSAAN SESAMA JENIS ANTAR ORANG DEWASA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA LAMA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL DARI HETERONORMATIF KE NETRAL GENDER. 4 Nomor 2.

21. Lawrence, M. (2009). LSU Scholarly Repository Mightier than the sword : writing 19th-century crime.

22. Maastricht, U., Keiler, J., & Maastricht, U. (2024). Dari paksaan menuju persetujuan : Reformasi hukum pemerkosaan di Belanda dan kompleksitas persetujuan . Johannes Keiler *. 1. https://doi.org/10.1177/1023263X241232627

23. Made Dwi Kristiani. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. 7(3), 371–382. https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02

24. Marasabessy, S., Jacomina, D., Hehanussa, A., & Tuhumury, C. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Cabul Bagi Mayat ( Studi Putusan Nomor 62 / PID . B / 2020 / PN . BNR ). 2(April), 87–101.

25. Marzuki, Peter mahmud. metode penelitian hukum. jakarta, K. (n.d.). Metode Penelitian Hukum.

26. Nano, V. J., Sahay, T., & Pramita, C. Y. (2026). Analisis Teoritis Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. 6241–6251.

27. Pasaribu, A. T., Ratna, D., & Hariyanto, S. (2024). Pemerkosaan Terhadap Mayat Dianggap Perusakan Benda ? : Kajian Terhadap Sudut Pandang Hukum Indonesia Tentang Praktik Nekrofilia. 4, 2681–2694.

28. Prawitasari, N. Y., Cloud, R., Kesumojati, D., Hukum, F., & Pelita, U. (2025). Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual Mayat Machine Translated by Google. 5(6), 4851–4858.

29. Putri, M. (1991). Hukum Pidana Dolus dan Culpa. 11.

30. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.15650.79049

31. Qotadah, Hudzaifah Achmad. Hukum Islam Progrom Doktor, Univesitas Islam Indonesia, Y. (2020). Hukum dan Masyarakat. 1–9. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.24289.38244

32. Salsabila, S., Agustian, R. A., & Adriansyah, A. (2025). Tindakan Persetubuhan Mayat Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 8(01), 28–37.

33. Smidt, H. J. G. van het W. van S. 1881. (n.d.). Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht.

34. Soesilo, Raden. "Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP): serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal: untuk para pejabat kepolisian negara, kejaksaan/pengadilan negeri, pamong praja, dsb. . (No T. (1974). (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): serta komentar-komentar lengkapnya.

35. Status, P., Pemerkosaan, K., & Melakukan, G. (2023). Jurnal Mercatoria. 16(12), 63–70. Teologis, T., & Psikologis, D. A. N. (n.d.). PARAFILIA : NATURE ATAU NURTURE ? 9867.

36. Terkini, I., Pidana, P., Tippett, A., & Tippett, A. (2023). Mengungkap kejahatan yang tak terkatakan : nekrofilia dan kebutuhan akan reformasi hukum Mengungkap kejahatan yang tak terkatakan : nekrofilia dan kebutuhan akan reformasi hukum. https://doi.org/10.1080/10345329.2023.2238378

37. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, M. (n.d.). ASAS-ASAS HUKUM PIDANA.

38. Tippett, A., & Tippett, A. (2026). Dignity in life vs . Dignity in death : the David Fuller Inquiry and the need for proportionate justice against crimes of necrophilia in British law necrophilia in British law. Mortality, 31(1), 253–267. https://doi.org/10.1080/13576275.2025.2531073

39. Utrecht. (2008).

40. Widiastuti. (2008). Wacana hukum volume vii, no 2, okto. 2008. VII(1), 1–17.

Downloads

Published

02-07-2026

How to Cite

[1]
A. A. A. Fatchurrozy and W. Afifah, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Necrophilia di Indonesia dalam Prespektif Kriminologi”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 12159–12167, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles