Keabsahan dan Implikasi Hukum Perjanjian Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Authors

  • Tia Aulia Hesy Noviana Noviana Universitas Lambung Mangkurat
  • Rahmida Erliyani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10739

Keywords:

Overkredit KPR, Novasi Subjektif Pasif, Hak Tanggungan, Akta Autentik, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum overkredit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan hukum turunan, legalitas pengalihan debitur melalui novasi subjektif pasif, serta bentuk perlindungan hukum bagi debitur, kreditur, dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris, yang didukung bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overkredit KPR merupakan perbuatan hukum turunan yang keberadaannya bergantung pada perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan Hak Tanggungan sebagai perjanjian accessoir. Pengalihan debitur tidak dapat dilakukan secara sepihak karena hanya sah melalui mekanisme novasi subjektif pasif dengan persetujuan tegas dari bank sebagai kreditur. Praktik overkredit di bawah tangan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual tidak mengikat bank, tidak mengalihkan tanggung jawab debitur lama, serta tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitur baru. Akta autentik memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, validitas identitas para pihak, dan mitigasi risiko pembiayaan. Perlindungan hukum preventif dan represif hanya dapat terwujud melalui pelaksanaan take over resmi, penerapan prinsip kehati-hatian, penggunaan akta autentik, dan optimalisasi hak eksekutorial kreditur berdasarkan Hak Tanggungan. Notaris berperan sebagai gatekeeper kepastian hukum melalui verifikasi identitas, penyuluhan hukum, dan penolakan terhadap pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur novasi diperlukan untuk mencegah sengketa, melindungi kepentingan para pihak, dan menjaga stabilitas perbankan serta menjamin keberlangsungan fungsi jaminan kebendaan bagi kreditur secara berkelanjutan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

4. Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 107/Pdt.G/2021/PN.Kwg.

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2015.

9. Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. 2007.

10. Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. 2010.

11. Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

12. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

13. Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. (Cetakan 1982).

14. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

15. Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan. 2014.

16. Kasmir. Manajemen Perbankan. 2014.

17. Panggabean, Henry P. Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan. 2012.

18. Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.

19. Rachmat M., Firdaus. Manajemen Kredit Bank. 2000.

20. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

21. Salim HS., M.S. Prof. Dr. H. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

22. Satrio, J. Cessie, Subrogasi, Novasi, Kompensasi dan Percampuran Hutang. 1999.

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

[1]
T. A. H. N. Noviana and R. Erliyani, “Keabsahan dan Implikasi Hukum Perjanjian Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 11875–11884, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles