Klausul Alokasi Risiko dan Wanprestasi pada Kontrak Jasa Titip (JASTIP) Internasional: Kasus Paket Ditahan Bea Cukai dan Rekomendasi Kontraktual

Authors

  • Charisya Zahira Putri Universitas Pakuan
  • Talitha Winnie Shalihah Universitas Pakuan
  • Nandang Kusnadi Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10699

Keywords:

Jastip Internasional, Alokasi Risiko, Wanprestasi, Kepabeanan, Klausul Kontraktual, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran klausul pembagian risiko dan pengaturan pelanggaran kontrak dalam perjanjian jasa titip (jastip) internasional, dengan fokus pada kasus paket yang ditahan oleh pihak bea cukai. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas klausul yang ada dalam mengatur distribusi risiko kepemilikan barang, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat keterlambatan, penyitaan, atau penahanan barang. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan kontrak yang berpotensi menimbulkan sengketa antara penyedia jasa titip dan konsumen, serta merumuskan rekomendasi klausul yang lebih jelas dan aplikatif untuk meminimalkan kerugian serta ketidakpastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-hukum dengan mengkaji peraturan nasional dan internasional terkait perdagangan lintas batas dan kepabeanan, menganalisis putusan pengadilan dan sengketa arbitrase yang relevan, mempelajari kasus-kasus penahanan paket oleh bea cukai, serta melakukan wawancara dengan notaris, praktisi hukum bisnis, dan pelaku usaha jasa titip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kontrak jasa titip masih menggunakan klausul standar yang belum secara rinci mengatur tanggung jawab para pihak ketika terjadi hambatan kepabeanan. Ketidakjelasan mengenai pembagian risiko atas biaya tambahan, keterlambatan pengiriman, maupun penyitaan barang sering kali menjadi sumber perselisihan. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan kontrak yang lebih spesifik mengenai kewajiban pemberian informasi, kepatuhan terhadap regulasi impor, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembatasan tanggung jawab dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, penyusunan klausul yang komprehensif dan seimbang menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kepastian hukum dan keberlanjutan praktik jasa titip internasional yang semakin berkembang di era perdagangan global saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Buku III tentang Perikatan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).

5. Alamsyah, A. R. (2021). Hukum Kontrak Internasional: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada.

6. Chotib, M. (2020). Kepabeanan dan Cukai: Teori, Regulasi, dan Praktik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

7. Darmawan, B. (2022). Hukum Dagang Internasional: Aspek Kontrak dan Kepabeanan. Surabaya: Airlangga University Press.

8. Hermawan, M. (2023). Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

9. Kamargi, E. (2021). Alokasi Risiko dalam Kontrak Dagang: Prinsip dan Penerapan. Jakarta: Sinar Grafika.

10. Anwar, Mikhael. (2025). Kredibilitas dan Autentikasi Bukti Digital dalam Perkara Perdata Khusus di Pengadilan Indonesia. Jurnal Hukum Pembuktian Digital, 4(1), 30-52.

11. Chandra, B. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Titip (Jastip) dalam Transaksi Lintas Batas. Jurnal Hukum Bisnis dan Konsumen, 15(2), 112-130.

12. Kamaruddin, A. (2024). Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(2), 205-225.

13. Kusuma, A. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen pada Jual Beli Sistem Jasa Titip (Jastip) Online. Jurnal Muara Hukum, 7(1), 45-62.

14. Pratama, R. (2024). Alokasi Risiko dalam Kontrak Komersial Internasional: Studi atas Incoterms 2020. Jurnal Hukum Dagang Internasional, 12(3), 210-235.

15. Putri, Dian. (2024). Kedudukan dan Pengaruh Bukti Elektronik dalam Proses Peradilan Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(3), 145-165.

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

[1]
C. Z. Putri, T. W. Shalihah, and N. Kusnadi, “Klausul Alokasi Risiko dan Wanprestasi pada Kontrak Jasa Titip (JASTIP) Internasional: Kasus Paket Ditahan Bea Cukai dan Rekomendasi Kontraktual”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 11917–11927, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles