Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit Antara Anggota dan Koperasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10665Keywords:
Asas Itikad Baik, Perjanjian Kredit Koperasi, Wanprestasi, Asas Kekeluargaan, Restrukturisasi Kredit, Penyelesaian Sengketa, Notaris, KUH PerdataAbstract
Penelitian ini menganalisis asas itikad baik dalam perjanjian kredit antara anggota dan koperasi dengan menitikberatkan pada landasan filosofis, normatif, dan teoretis serta implikasinya dalam penyelesaian wanprestasi dan peran notaris. Asas itikad baik dipahami sebagai prinsip fundamental hukum perjanjian yang berakar pada keadilan substantif, nilai Pancasila, serta ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Dalam praktiknya, perjanjian kredit koperasi memiliki karakteristik khas berbasis asas kekeluargaan yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, sehingga hubungan hukum tidak semata bersifat transaksional. Penelitian ini juga menguraikan tahapan penerapan itikad baik pada fase pra-kontraktual, pelaksanaan, dan pascawanprestasi, termasuk indikator penilaian perilaku para pihak. Hasil kajian menunjukkan bahwa itikad baik berfungsi sebagai mekanisme interpretatif, suplementatif, dan korektif dalam mengoreksi penerapan hukum yang terlalu formalistik. Penyelesaian wanprestasi seharusnya mengutamakan musyawarah, restrukturisasi, dan mediasi sebelum litigasi sebagai upaya terakhir. Selain itu, notaris memiliki peran penting dalam mengakomodasi asas itikad baik melalui perancangan klausul perjanjian, penyuluhan hukum, serta pencegahan sengketa. Kesimpulannya, asas itikad baik merupakan standar kepatutan objektif yang mengintegrasikan hukum perjanjian dengan nilai kekeluargaan koperasi guna mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum serta penguatan peran lembaga koperasi dalam membangun hubungan kontraktual yang berlandaskan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab bersama, dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota. Implementasi asas ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya sengketa wanprestasi, memperkuat mekanisme penyelesaian nonlitigasi, serta meningkatkan efektivitas fungsi notaris sebagai pejabat umum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian kredit koperasi di Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan substantif yang selaras dengan prinsip koperasi serta kepastian hukum yang responsif dan adaptif hukum.
Downloads
References
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun1992)
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872 )
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3540 )
4. Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2009.
5. Fuady, Munir. Hukum Perikatan: Dari Sudut Pandang Doktrin, Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
6. Patrik, Purwahid. Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Hukum Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1986.
7. Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
8. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1992.
9. Suteki, Hukum Koperasi dan Perjanjian Kredit, Prenadamedia, 2021
10. Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
11. Patrik, Purwahid. Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Hukum Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1986.
12. Sitio, Arifin, dan Halomoan Tamba. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga, 2001
13. Nieuwenhuis, J.H. Hoofdstukken Verbintenissenrecht. Deventer: Kluwer, 1999.
14. Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987.
15. Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 2. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
16. Arianto, Henry. “Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 3 (2012).
17. Suteki. “Asas Itikad Baik sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam Perjanjian.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17 No. 3 (2010).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zidan Audah, Djoni Sumardi Gozali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















