Kedudukan Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Berdasarkan Unsur Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrong)

Authors

  • Breti Br Karo Sekali State University of Medan
  • Dian Sasmita Pasaribu State University of Medan
  • Eka Dwina Sitanggang State University of Medan
  • Nur Aini State University of Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10624

Keywords:

Pembatalan Perjanjian, Paksaan (Dwang), Penipuan (Bedrog), Cacat Kehendak, KUHPerdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsahan hubungan kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1323 sampai dengan Pasal 1328, serta Pasal 1449 KUHPerdata, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, artikel ilmiah, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paksaan terjadi ketika persetujuan diberikan karena ancaman atau tekanan yang menimbulkan ketakutan beralasan terhadap diri, keluarga, atau harta benda. Penipuan terjadi ketika salah satu pihak dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau menyembunyikan fakta material untuk memperoleh persetujuan pihak lain. Tidak terpenuhinya kesepakatan yang bebas merupakan pelanggaran syarat subjektif, sehingga perjanjian tidak batal demi hukum, melainkan berstatus dapat dibatalkan. Perjanjian tetap mengikat sampai pihak yang dirugikan mengajukan gugatan dan pengadilan menjatuhkan putusan pembatalan. Setelah pembatalan dikabulkan, akibat hukum berlaku surut dan para pihak pada prinsipnya wajib dikembalikan ke keadaan semula melalui restitutio in integrum. Pengaturan tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkontrak sekaligus menjaga keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam hubungan perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dian Sasmita Pasaribu, State University of Medan

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi

Eka Dwina Sitanggang, State University of Medan

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi

Nur Aini, State University of Medan

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi

References

1. Anindita, S. L., & Sitanggang, E. F. (2022). Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) Dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad Atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 449K/Pid/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 301-319.

2. Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Anggita, Muhammad, D. Z., & Pamungkas, D. D. (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak dalam Pembentukan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. LETTERLIJK: Jurnal Hukum Perdata, 1(2), 135-144.

3. Berisa, D. (2022). Perjanjian Simulasi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian. Indonesian Notary, 4(1), 1-23.

4. Cahya Sani Putra, G. B. P., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Pembatalan perjanjian karena cacat kehendak ditinjau dari KUHPerdata. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 7(1), 24–36.

5. Hatimah, H. (2025). Penipuan (bedrog) sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 115–128.

6. Hatimah, H. (2025). Reaktualisasi Doktrin Cacat Kehendak (Wilsgebreken) dalam Hukum Perjanjian Modern. Jurnal Hukum Kontrak Indonesia, 11(2), 145-162.

7. Hermansyah, N. (2021). Paksaan (Dwang/Duress) Menurut Civil Law System (KUH Perdata Indonesia) Dan Common Law System (Yurisprudensi Inggris) Dalam Perjanjian. Jurnal Wasaka Hukum, 9(1), 21-34.

8. Laudya, B., Adhan S, S., Nurlaili, E., Rodliyah, N., & Kulsum, S. S. D. (2026). Analisis Yuridis Dugaan Cacat Kehendak Dalam Pembatalan Perjanjian Perkawinan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2139-2152.

9. Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

10. Nanda, A. P., & Prawesthi, W. (2026). Asas Konsensualisme dan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata. Jurnal Hukum Perdata, 14(1), 78-95.

11. Nanda, R. C., & Prawesthi, W. (2026). Tinjauan yuridis paksaan (dwang) dalam pembatalan perjanjian berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 10–28.

12. Putra, G. B. P. C. S., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Pembatalan Perjanjian karena Cacat Kehendak Ditinjau dari KUHPerdata. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 7(1), 1-13.

13. Putra, R. A., Wijaya, K., & Santoso, B. (2026). Kedudukan Hukum Kontrak Vernietigbaar dan Perlindungan Hukum Fakultatif bagi Subjek Hukum. Yuridika, 39(3), 312-330.

14. Rahma, A. A. (2026). Indikasi cacat kehendak sebagai alasan pembatalan perjanjian pranikah dalam perkawinan campuran. Media Hukum Indonesia, 4(2), 238–250.

15. Romadhon, F. R., & Mediawati, N. F. (2025). Kedudukan penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan perjanjian jual beli rumah. Public Goods and Public Sector Policy, 1(1), 1–11.

16. Sumriyah. (2019). Cacat kehendak (wilsgebreken) dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Hukum Normatif, 8(1), 1–10.

17. Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2023). Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 1-13.

18. Yuliska, E. (2020). Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Normative, 8(1), 23–25.

Downloads

Published

02-08-2026

How to Cite

[1]
B. B. . K. Sekali, D. S. Pasaribu, E. D. Sitanggang, and N. Aini, “Kedudukan Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Berdasarkan Unsur Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrong)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 22009–22017, Aug. 2026.

Issue

Section

Articles