Eksistensi Smart Contract sebagai Bentuk Perjanjian Modern dalam Hukum Kontrak Nasional dan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10597Keywords:
Smart Contract, Hukum Kontrak, Blockchain, Perjanjian Elektronik, Hukum InternasionalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam praktik kontrak, salah satunya dengan adanya penggunaan kontrak pintar yang didasarkan pada teknologi blockchain. Kontrak pintar muncul sebagai bentuk kesepakatan modern yang dapat melaksanakan ketentuan kontrak secara otomatis tanpa perlu intervensi dari pihak ketiga. Munculnya teknologi ini menimbulkan berbagai isu hukum, terutama mengenai status, legitimasi, dan kekuatan mengikatnya dalam sistem hukum kontrak baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan kontrak pintar sebagai bentuk perjanjian modern serta meneliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di kedua tingkatan tersebut. Studi ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Sumber hukum yang dianalisis mencakup berbagai regulasi, instrumen hukum internasional, literatur terkait hukum, serta hasil penelitian yang relevan dengan kemajuan teknologi kontrak digital. Penelitian dilakukan dengan analisis kualitatif untuk menilai implementasi elemen-elemen perjanjian dalam kontrak pintar serta tantangan yang dihadapi dalam praktik antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar pada dasarnya mampu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian seperti yang ditetapkan dalam hukum kontrak nasional, selama terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, kemampuan hukum, objek yang jelas, dan alasan yang sah. Di tingkat internasional, keberadaan kontrak pintar juga semakin diakui melalui berbagai regulasi dan pedoman terkait transaksi daring, meskipun belum ada pengaturan standar yang diterapkan di semua negara. Selain menyediakan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pelaksanaan kontrak, kontrak pintar juga menghadapi tantangan terkait yurisdiksi, penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum terhadap kode perangkat lunak yang berfungsi sebagai alat kontraktual.
Downloads
References
1. Alharby, M., & van Moorsel, A. (2017). Blockchain-based smart contracts: A systematic mapping study. Computer Science & Information Technology, 125–140.
2. Halim, C. (2026). The legal standing and validity of smart contracts as assessed under the requirements of a valid contract in Indonesian civil law. Rechtsvinding, 4(1), 199–206.
3. Harianja, S. A. H., et al. (2026). Smart contract integration in Indonesian law: Legal certainty and data protection in the digital age. Perspektif Hukum, 26(1), 33–65.
4. Notland, J. S., et al. (2020). The minimum hybrid contract (MHC): Combining legal and blockchain smart contracts. arXiv. https://arxiv.org/abs/2002.06850
5. Rahman, A., et al. (2026). Blockchain in accounting: A systematic review of financial reporting transparency and fraud mitigation in Indonesia. Priviet Social Science Journal, 6(4), 257–270.
6. Reuters. (n.d.). Blockchain agreements: Avoiding ambiguity manifesting assent. Retrieved June 14, 2026, from https://www.reuters.com/
7. Sudarto. (2025). Smart contracts from a civil law perspective: Validity and implementation in Indonesia. Smart Contracts from a Civil Law Perspective: Validity and Implementation in Indonesia, 15(2).
8. United Nations Commission on International Trade Law. (n.d.). Electronic commerce. Retrieved June 14, 2026, from https://uncitral.un.org/en/texts/ecommerce
9. United Nations Commission on International Trade Law. (1972). 5th session, New York, 10 April–5 May 1972: Summary records. United Nations.
10. Widiyaningsih, D., Sanusi, & Pratama, E. A. (2025). Dampak yuridis implementasi smart contract terhadap prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Pancasakti Law Journal, 3(2), 35–42.
11. Hassan, S., De Filippi, P., & Wright, A. (2021). Blockchain Technology and the Law: Opportunities and Risks.
12. WIPO. (2024). Intellectual Property and Blockchain Technologies. World Intellectual Property Organization.
13. UNCTAD. (2024). Digital Economy Report: Digitalization, Trade and Development.
14. OECD. (2023). Blockchain and Public Policy: Legal and Regulatory Challenges.
15. European Commission. (2024). Blockchain Standardisation and Regulatory Framework Report.
16. International Telecommunication Union (ITU). (2023). Digital Infrastructure and Emerging Technologies Report.
17. International Energy Agency (IEA). (2024). Energy Implications of Blockchain Technologies.
18. World Bank. (2024). Digital Development and Cross-Border Technology Governance.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arwen Dewi Ferlang Anna, Angela Gracia Anna, Nandang Kusnadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















