Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer Data Lintas Negara: Analisis Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia

Authors

  • Muhammad Zibran AL Habsy Universitas Pakuan
  • Andini Anjelina Karamoy Universitas Pakuan
  • Nandang Kusnadi Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10596

Keywords:

Pelindungan Data Pribadi, Tramsfer Data Lintas Negara, Hukum Internasional, Privasi Data, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan frekuensi pemindahan data pribadi antarnegara sebagai bagian dari transaksi digital, layanan cloud, perdagangan elektronik, serta kerja sama internasional. Namun, pengalihan data pribadi ke area hukum yang berbeda menimbulkan berbagai tantangan terkait perlindungan privasi, keamanan data, dan kepastian hukum bagi individu yang datanya dipindahkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan perlindungan data pribadi dalam pemindahan data antarnegara dari sudut pandang hukum internasional dan meninjau implementasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber hukum yang digunakan meliputi instrumen hukum internasional, regulasi perlindungan data dari berbagai negara, serta peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan dengan perlindungan data pribadi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sejumlah instrumen hukum internasional telah mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dengan penekanan pada aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan jaminan adanya tingkat perlindungan yang memadai dalam pemindahan data antarnegara. Di Indonesia, regulasi mengenai pemindahan data pribadi ke luar negeri telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti belum optimalnya mekanisme pengawasan, perlunya penyelarasan regulasi di berbagai sektor, serta pentingnya penguatan kapasitas pengendali data dan pemroses data agar dapat memenuhi standar perlindungan data internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan data pribadi dalam pemindahan data antarnegara membutuhkan penguatan regulasi turunan, kolaborasi internasional, dan peningkatan kepatuhan dari para pelaku pengolahan data untuk menjamin perlindungan hak-hak individu secara maksimal di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

2. Aulia, E. (2024). Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari perspektif kepastian hukum. UNES Law Review, 7(1), 220–227.

3. Council of Europe. (n.d.). Convention 108 and protocols. https://www.coe.int/en/web/data-protection/convention108-and-protocol

4. Kuner, C. (2011). Regulation of transborder data flows under data protection and privacy law: Past, present, and future (OECD Digital Economy Papers No. 187). Organisation for Economic Co-operation and Development.

5. OECD. (2001). Guidelines on the protection of privacy and transborder flows of personal data. Organisation for Economic Co-operation and Development.

6. OECD. (n.d.). Cross-border data flows. https://www.oecd.org/en/topics/cross-border-data-flows.html

7. Pasal.id. (n.d.). UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-27-tahun-2022

8. Prastowo, A. A., Algamar, A. F., & Siahaan, G. Y. (2026). Kepastian hukum dalam transfer data lintas negara: Tinjauan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 4(2), 7838–7851.

9. Rahman, F., & Mulyania, C. K. (2025). Minimising unnecessary restrictions on cross-border data flows? Indonesia’s position and challenges post personal data protection act enactment. International Review of Law, 39(2), 281–300.

10. Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan implementasi UU 27/2022 dan strategi penguatan perlindungan data pribadi. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.

11. Wijaya, I. M. M. (2025). The application of blockchain technology in cross-border personal data transfer activities in Indonesia: Opportunities and challenges. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(1), 193–217.

12. ASEAN. (2018). ASEAN framework on digital data governance. Jakarta: ASEAN Secretariat.

13. Court of Justice of the European Union. (2020). Data Protection Commissioner v Facebook Ireland Ltd and Maximillian Schrems (Case C-311/18). Luxembourg: CJEU.

14. European Commission. (2024). Adequacy decisions. Brussels: European Commission.

15. European Parliament & Council of the European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L119, 1–88.

16. Greenleaf, G. (2022). Global data privacy laws 2021: Despite COVID delays, 145 laws show GDPR dominance. Privacy Laws & Business International Report, 175, 10–13.

17. International Organization for Standardization. (2019). ISO/IEC 27701:2019 Security techniques—Extension to ISO/IEC 27001 and ISO/IEC 27002 for privacy information management. Geneva: ISO.

18. Kuner, C. (2023). Transborder data flows and data privacy law (2nd ed.). Oxford, England: Oxford University Press.

19. United Nations Conference on Trade and Development. (2024). Data protection and privacy legislation worldwide. Geneva: UNCTAD.

20. World Bank. (2021). World development report 2021: Data for better lives. Washington, DC: World Bank.

21. European Data Protection Board. (2023). Guidelines 05/2021 on the interplay between the application of Article 3 and the provisions on international transfers under Chapter V of the GDPR. Brussels: EDPB.

Downloads

Published

29-06-2026

How to Cite

[1]
M. Z. A. Habsy, A. A. Karamoy, and N. Kusnadi, “Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer Data Lintas Negara: Analisis Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 11400–11408, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles