Pengolahan Limbah Industri sebagai Social Responsbilly Perspektif Fiqih Lingkungan (Studi pada Home Industri Plywooddi Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10538Keywords:
Limbah Industri, Kayu Plywood, Social Responsibility, Fiqih Lingkungan, Home IndustryAbstract
Pertumbuhan ekonomi lokal di tingkat pedesaan semakin didorong oleh kehadiran usaha kecil dan menengah yang mampu menyerap tenaga kerja sekaligus memberdayakan sumber daya alam setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pengolahan limbah industri kayu plywood di Home Industry Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember sebagai wujud social responsibility, serta meninjaunya dalam perspektif fiqih lingkungan (fiqih bi'ah). Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif induktif analitik. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pemilik usaha, karyawan, kepala desa, serta masyarakat sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Home Industry kayu plywood Desa Yosorati telah menjalankan pengelolaan limbah secara sederhana namun bertanggung jawab, yakni dengan memilah, memanfaatkan kembali, dan mendistribusikan limbah kayu kepada masyarakat sekitar sebagai bahan bakar, media tanam, maupun bahan kerajinan. Praktik ini tidak hanya mencerminkan prinsip produksi bersih, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai CSR yang mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Ditinjau dari perspektif fiqih lingkungan, praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, khususnya larangan berbuat kerusakan di muka bumi sebagaimana termaktub dalam Surah Al-A'raf ayat 56, serta konsep khalifah fil ardh yang mewajibkan manusia menjaga kelestarian alam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah industri kayu plywood di Desa Yosorati telah memenuhi standar social responsibility sekaligus mencerminkan nilai-nilai fiqih lingkungan dalam praktik bisnis sehari-hari.
Downloads
References
[1] P. Ertumbuhan E. Konomi and others, "Analisis Pengaruh Sektor Industri Pangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi," vol. 1, 2023.
[2] Universitas Terbuka, "Menengah Melalui Platform Klaster Industri," 2001, pp. 146–157.
[3] I. Dwi and others, "Pengelolaan Limbah Industri PT. Apac Inti Corpora Bawen Semarang," 2018, pp. 186–194.
[4] A. Nursabrina and others, "Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri di Indonesia dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur," vol. 13, no. 1, 2021, pp. 80–90.
[5] D. A. N. Kewirausahaan, "Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan," vol. 1, no. 4, 2024, pp. 19–22.
[6] S. Suryawati, "Praktik Pengelolaan Limbah Industri Dalam Perspektif Maqasid Syari'ah."
[7] T. Mulyana, N. A. Wardana, and I. Apriani, "Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah Pada Industri Pengolahan Kayu," vol. 13, no. 1, 2025, pp. 133–141.
[8] T. Mulyana, N. A. Wardana, and I. Apriani, "Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah Pada Industri Pengolahan Kayu," Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah, vol. 13, no. 1, 2025, pp. 133–141.
[9] Rusmini, I. Sholihah, Q. Ainiyah, and U. Muawanah, "Pemberdayaan Limbah Kayu Plywood Dalam Perekonomian Desa Dorogowok."
[10] H. A. Rahman and A. Mutakin, "Fiqh Ekologi; Upaya Merawat Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Maqashid Syariah," vol. 1, December 2023, pp. 107–126. doi: 10.21093/mj.v12i2.331.
[11] Al-Qur'an Kemenag 2019, Surah Al-A'raf Ayat 56.
[12] Al-Qur'an Kemenag 2019, Surah An-Nisa' Ayat 5.
[13] Ibnu Hajar Al-Atsqolani, Fathul Baari, "Keutamaan Quraisy."
[14] A. Sakho and others, "Fiqih Al-Bi'ah (Lingkungan)," Indonesia Forest and Campaign (UNIFORM) pertemuan menggagas Fikih Lingkungan Oleh Ulama' Pesantren, Sukabumi, 2004, pp. 1–136.
[15] M. Astuti, "Peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pembangunan Kesejahteraan Desa," QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, vol. 7, no. 2, pp. 125–141, 2023. doi: 10.21093/qj.v7i2.7143.
[16] Harni and Mustakim, "Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Perusahaan Kalla A Group of Companies)," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 9, no. 3, pp. 4701–4712, 2023.
[17] T. Mulyana, N. A. Wardana, and I. Apriani, "Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu Sebagai Sumber Energi Alternatif," Jurnal Biopastri Perkebunan, vol. 13, no. 1, 2022.
[18] Kementerian Koperasi dan UKM RI, Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar, Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM, 2022.
[19] D. Suryana, Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta: Salemba Empat, 2013.
[20] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Jakarta: Sekretariat Negara, 1984.
[21] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.
[22] F. Hanum and R. Syahputra, "Pemanfaatan Limbah Biomassa Kayu sebagai Energi Alternatif Terbarukan di Pedesaan," Jurnal Energi dan Lingkungan, vol. 8, no. 2, 2021, pp. 45–58.
[23] A. Rivai and M. Basri, "Konsep Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Ekonomi Islam," Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 5, no. 1, 2020, pp. 33–47.
[24] M. A. Aziz, Fiqih Lingkungan: Konsep dan Implementasinya dalam Kehidupan Modern, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hamida Nuraini, Arifatul Uyun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















