Pengaruh Digitalisasi Administrasi Pajak dan Pengelolaan Keuangan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10467Keywords:
Digitalisasi Administrasi, Pengelolaan Keuangan, Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, UMKM, Literasi Digital, PajakAbstract
Kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih menjadi tantangan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut diduga dipengaruhi oleh faktor digitalisasi administrasi pajak dan kemampuan pengelolaan keuangan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi administrasi pajak dan pengelolaan keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 76 pelaku UMKM di Pulau Jawa yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, statistik deskriptif, serta analisis regresi linier berganda. Keterbaruan penelitian ini terletak pada pengujian simultan digitalisasi administrasi pajak dan pengelolaan keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM pada era implementasi sistem perpajakan digital yang semakin berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sedangkan pengelolaan keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan kemampuan penjelasan model sebesar 25,4 %. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur perpajakan dan manajemen keuangan UMKM serta menjadi masukan bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan melalui penguatan kapasitas pengelolaan keuangan dan literasi digital UMKM.
Downloads
References
[1] S. Banurea, “Ekonomi Indonesia dan Permasalahannya,” J. Akunt. Manaj. Madani, vol. 7, no. 1, pp. 16–41, 2021.
[2] D. L. Wati, V. Septianingsih, W. Khoeruddin, and Z. Q. Al-Qorni, “Peranan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia,” J. Ekon. Bisnis, Manjemen dan Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 265–282, 2024, doi: 10.61930/jebmak.v3i1.576.
[3] A. Kusnanto, “Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan dalam Dimensi Politik Hukum Integratif,” J. Ilmu Huk. QISTIE, vol. 15, no. 1, pp. 17–31, 2022, doi: 10.31942/jqi.v15i1.6485.
[4] A. S. A. S. Pane, A. T. Purba, H. R. Putri, and L. M. Harahap, “Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap Perekonomian Indonesia,” JPIM J. Penelit. Ilm. Multidisiplin, vol. 02, no. 01, pp. 122–129, 2025, [Online]. Available: https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/259
[5] A. Virani, “Pengaruh Financial Literacy, Modal dan Relational Capital terhadap Peningkatan UMKM di Bandar Lampung (Studi pada UMKM di Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung),” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2025. [Online]. Available: https://repository.radenintan.ac.id/41459/1/PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf
[6] Artoni, Sudarto, and Sujono, “Analisis Normatif Atas Kebijakan Pajak UMKM Terkait Kemudahan Administrasi dan Beban Fiskal,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 4, no. 2, pp. 995–1013, 2026, doi: 10.61104/alz.v4i2.4434.
[7] S. A. Lasut, S. F. Mokoagouw, Y. H. Rumengan, and Ik. S. Arsana, “Financial Management Capability and SMEs Performance: The Mediating Roles of Cash Flow Control and Financial Resilience,” Indoneesian J. Tax. Account., vol. 4, no. 1, pp. 121–137, 2026, doi: 10.66053/ijota.v4i1.366.
[8] R. Nurlaela, “The Influence of Financial Technology Management on Financial Performance: The Moderating Role of Digital Literacy,” Ilomata Int. J. Tax Account., vol. 7, no. 2, pp. 1–7, 2026, doi: 10.61194/ijtc.v7i2.2156.
[9] S. P. Tamba, “PMK 37/2025: Bukan Pajak Baru,” Direktorat Jenderal Pajak. Accessed: Apr. 04, 2026. [Online]. Available: https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-372025-bukan-pajak-baru
[10] Gunardi, E. Febriani, S. Kurniawan, and D. B. Framesthi, “Digitalisasi Administrasi Pajak dan Dampaknya terhadap Kepatuhan UMK di Kota Bandung,” J. APK Adm. Perkantoran dan Kesekretariatan, vol. 3, no. 2, pp. 84–91, 2025, doi: 10.59820/apk.v3i2.380.
[11] H. Herawati, Y. Nawangsasi, and L. Jamira, “Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak UMKM dalam Mematuhi Peraturan Perpajakan,” J. Techno-Socio Ekon., vol. 15, no. 2, pp. 122–129, 2022, doi: 10.32897/techno.2022.15.2.1265.
[12] D. S. Wulandari, “Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Account. Sci., vol. 5, no. 1, pp. 35–67, 2021, doi: 10.21070/jas.v5i1.1131.
[13] I. K. Dewi, M. Y. R. Pandin, and A. D. GS, “Peningkatan Kinerja UMKM melalui Pengelolaan Keuangan,” J. Ekon. Akunt., vol. 7, no. 1, pp. 23–36, 2022, doi: 10.30996/jea17.v7i01.6551.
[14] D. Novita and R. Yudhaningsih, “Analisis Dampak PPN terhadap Arus Kas dan Profitabilitas pada PT Powerindo Karya Perkasa Tahun 2024,” J. Aktual Akunt. Bisnis Terap., vol. 8, no. 2, pp. 209–225, 2025, doi: 10.32497/akunbisnis.v8i2.6901.
[15] D. Saputri, “PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN DIGITALISASI SISTEM PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PENGETAHUAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Lampung),” Universitas Lampung, 2025.
[16] A. Muin, Buku Ajar Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Literasi Nusantara Abadi, 2023.
[17] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, vol. 11, no. 1. 2023.
[18] F. Nurhasanah, Wiranda, and V. B. Syahputra, “Pengelolaan keuangan bisnis,” JEIKA J. Integr. Ekon. Keuangan, dan Akunt., vol. 1, no. 1, pp. 31–42, 2024, doi: 10.5281/zenodo.17053547.
[19] B. M. Suci, T. E. Putri, and I. Eprianto, “Pengaruh Kesadaran Pajak, Sosialisasi Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Econ., vol. 2, no. 9, pp. 2375–2385, 2023, doi: 10.55681/economina.v2i9.817.
[20] Ardiansyah, Risnita, and M. S. Jailani, “Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif,” IhsanJurnal Pendidik. Islam, vol. 1, no. 2, pp. 1–9, 2023, doi: 10.61104/ihsan.v1i2.57.
[21] P. G. Subhaktiyasa, “Evaluasi Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif: Sebuah Studi Pustaka,” J. Educ. Res., vol. 5, no. 4, pp. 5599–5609, 2024, doi: 10.37985/jer.v5i4.1747.
[22] Y. S. Praskoco and J. Widiatmoko, “Analisis Pengaruh Literasi Digital, Efektivitas E-Filing, dan Tingkat Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Geoekonomi, vol. 16, no. 02, pp. 350–359, 2025, doi: 10.36277/geoekonomi.v16i2.610.
[23] F. Muttaqien, R. Cahyaningati, V. L. Rizki, and I. Abrori, “Pembukuan Sederhana bagi UMKM,” Indones. Berdaya, vol. 3, no. 3, pp. 671–680, 2022, doi: 10.47679/ib.2022287.
[24] F. Maghfirotuzzahro, W. Suryaningsih, and A. A. Nugraha, “Penggunaan Software Akuntansi Accurate 5 Sebagai Penunjang Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Klien,” J. Econ. Bus. Res., vol. 2, no. 2, pp. 186–203, 2023, doi: 10.22515/juebir.v2i2.8023.
[25] T. A. P. Pasha, “Persepsi dan Pemahaman Pelaku Usaha terhadap Pentingnya Sistem Manajemen Keuangan pada UMKM di Kota Pekanbaru,” J. Daya Saing, vol. 8, no. 2, pp. 204–2013, 2022, doi: 10.35446/dayasaing.v8i2.954.
[26] F. Andreansyah and K. Farina, “Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Jesya J. Ekon. Ekon. Syariah, vol. 5, no. 2, pp. 2097–2104, 2022, doi: 10.36778/jesya.v5i2.796.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syerli Nurrahmawati, Zahra Nurul Husna, Fatimah Maulida Nuraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















