Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik atas Kebocoran Data Pribadi: Studi Kasus Tokopedia 2020 dan Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Natasya Windi Aqilla Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Desvita Dwi Herawati Universitas Negeri Medan
  • Kevin Rahmat Immanuel Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10382

Keywords:

Kebocoran Data, E-Commerce, Perlindungan Konsumen, UU ITE, Perlindungan Data Pribadi, Tokopedia

Abstract

Pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko pelanggaran keamanan data pribadi konsumen. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kebocoran data yang dialami Tokopedia pada tahun 2020, yang mengakibatkan sekitar 91 juta data pengguna diduga tersebar dan diperjualbelikan di internet. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan informasi pribadi serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban kebocoran data dalam transaksi elektronik dengan menjadikan kasus Tokopedia sebagai studi kasus utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data Tokopedia mencerminkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data pengguna dan memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pihak yang terdampak. Kehadiran UU PDP menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi melalui pengaturan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Dengan demikian, konsumen memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas data pribadinya. Penelitian ini merekomendasikan penegakan UU PDP secara konsisten, pelaksanaan audit keamanan secara berkala oleh platform digital, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.

2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.

3. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.

4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.

5. Makarim, E. (2019). Kompilasi hukum telematika (Edisi ke-3). Rajawali Pers.

6. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

7. Ramli, A. M. (2018). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.

8. Sitompul, A. (2020). Hukum internet: Pengenalan mengenai masalah hukum di cyberspace (Edisi ke-2). Citra Aditya Bakti.

9. Voigt, P., & Von dem Bussche, A. (2017). The EU general data protection regulation (GDPR): A practical guide. Springer.

10. Cahyono, A. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna platform digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 3(1), 45–62.

11. Hidayati, N. (2022). Urgensi undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia pasca insiden kebocoran data besar-besaran. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 301–325.

12. Nurhidayah, R., & Farid, M. (2021). Pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik atas kebocoran data pribadi pengguna. Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 8(1), 29–48.

13. Rachmadhani, F. (2021). Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penanganan sengketa e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 13(1), 55–74.

14. Sari, I. P. (2021). Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atas kebocoran data pribadi konsumen dalam perspektif UU ITE. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12(2), 78–95.

15. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Siaran pers: Kominfo tangani laporan insiden keamanan data Tokopedia. Kominfo.

16. Personal Data Protection Commission Singapore. (2022). Guide to data breach management. PDPC. https://www.pdpc.gov.sg

17. Under the Breach. (2020). Tokopedia data breach: 91 million user records exposed. https://underthebreach.com (diakses 15 November 2024).

Downloads

Published

26-06-2026

How to Cite

[1]
N. W. Aqilla, P. G. Siahaan, D. D. Herawati, and K. R. Immanuel, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik atas Kebocoran Data Pribadi: Studi Kasus Tokopedia 2020 dan Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 10747–10755, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles