Analisis Problematika Klaim Asuransi Jaminan Pembiayaan yang Ditolak (Unclaimeble) pada PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Padang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10284Keywords:
Klaim Asuransi, Jaminan Pembiayaan, Asuransi Syariah, Unclaimable, Askrindo SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika klaim asuransi jaminan pembiayaan yang ditolak (unclaimable) pada PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Padang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penolakan klaim. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terlibat dalam proses klaim, yaitu pihak PT. Askrindo Syariah Cabang Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengajuan klaim dilakukan melalui bank atau lembaga pembiayaan syariah sebagai pemegang polis yang bertindak sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan penjamin. Proses klaim meliputi pemberitahuan awal, pengajuan klaim resmi, verifikasi dokumen, penilaian klaim, keputusan klaim, dan pembayaran klaim. Penolakan klaim umumnya terjadi pada tahap verifikasi dan analisis klaim akibat ketidaksesuaian dengan ketentuan polis dan akad pembiayaan. Faktor-faktor utama yang menyebabkan klaim dinyatakan unclaimable meliputi ketidaklengkapan dokumen klaim, keterlambatan pengajuan klaim, ketidaksesuaian data pembiayaan dengan akad penjaminan, risiko yang tidak termasuk dalam cakupan pertanggungan, serta ketidaksesuaian risiko dengan prinsip syariah. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis klaim menjadi dasar utama perusahaan dalam menentukan kelayakan klaim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penolakan klaim bukan semata-mata bentuk penolakan perusahaan, melainkan konsekuensi dari tidak terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif yang telah disepakati. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan sosialisasi mengenai prosedur klaim kepada pihak bank dan nasabah guna meminimalkan terjadinya klaim yang ditolak.
Downloads
References
1. Afriani, Rizka. “Problematika Klaim Asuransi Pada Pt. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 3 (2023): 1044–51. http://dx.doi.org/10.30651/jms.v8i2.19116.
2. Ajib, Muhammad. Asuransi Syariah. Asuransi Syariah. 1st ed. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
3. Ariski, Martogi, and Aqwa Naser Daulay. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penolakan Suatu Klaim Nasabah Asuransi (Studi Kasus Pada Perusahaan Askrindo Syariah).” Journal of Education Transportation and Business 1, no. 2 (2024): 605–11. https://doi.org/10.57235/jetbus.v1i2.4176.
4. Budi Karyanto, Lukman Hakim Aziz. Pengantar Ekonomi Syariah. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2021.
5. Deni Darmawan. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
6. Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi. Kota Padang: Andalas University Press, 2019. http://repo.unand.ac.id/37110/4/Buku Hukum Asuransi.pdf.
7. Gunawan, Imam. Metode Pnelitian Kualitatif Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
8. Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. 1st ed. Medan: Wal Ashri Publishing, 2020.
9. Hasan, Nurul Ichsan. Pengantar Asuransi Syariah. 1st ed. Jakarta: Gaung Persada Group, 2014.
10. indah suwarni. “Deskriptif Proteksi (Ekonomi, Kesehatan) Dan Benefit Bagi Nasabah Pengguna Jasa Asuransi Syariah Indonesia.” Ekonomi Islam 3, no. 2 (2023): 1–18. https://jurnal.uic.ac.id/Al-Musyarakah/article/view/211/131.
11. Lukman Nul Hakim. “Wawancara Terhadap Elit, Aspirasi.” Ulasan Metodologi Kualitatif 4, no. 2 (2013): 145.
12. Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
13. Mucharom, Rully Syahrul. “Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam Dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 12, no. 1 (2017): 107. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i1.1198.
14. Nurnasrina. Perbankan Syariah I. Pekanbaru: Suska Press, 2012.
15. Sakinah, Nurul, and Habibatur Ridhah. “Analisis Penyebab Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Syariah Oleh Perusahaan Asuransi.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan 3, no. 2 (2023): 295–306. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.524.
16. Zainuddin Ali. Hukum Ekonomi Syariah. Jakatra: Sinar Grafikasi, 2028.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Annisa, Ali Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















