Legalitas Gadai Emas Tanpa Bukti Kepemilikan Tertulis: Komperasi Fiqh Muamalah dan Kuhperdata di PT Gadai Mas Unit Lumajang

Authors

  • Fitri Nurdiana Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
  • Arifatul Uyun Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10257

Keywords:

Legalitas, Gadai Emas, Fiqih Mumalah, KUHPerdata, Bukti Kepemilikan

Abstract

Praktik gadai emas tanpa surat pembelian masih banyak ditemukan di masyarakat karena emas sering diperoleh melalui warisan, hibah, hadiah, maupun transaksi tradisional yang tidak disertai bukti kepemilikan tertulis. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan objek gadai, perlindungan hak pemilik yang sah, serta tanggung jawab lembaga pegadaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas praktik gadai emas tanpa surat pembelian melalui studi komparatif antara perspektif fiqih muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di PT Gadai Mas Jatim Unit Lumajang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fiqih muamalah, praktik gadai emas tanpa surat pembelian pada dasarnya sah selama memenuhi rukun dan syarat rahn, yaitu adanya rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab kabul yang dilakukan secara sukarela. Namun, prinsip amanah harus diimbangi dengan prinsip ihtiyath dan bayyinah untuk menjamin perlindungan harta. Sementara itu, menurut KUHPerdata, gadai tetap dapat dilakukan berdasarkan penyerahan benda bergerak dan asas bezit, tetapi penguasaan fisik tidak selalu membuktikan kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme verifikasi melalui dokumentasi barang, validasi identitas, pencatatan asal-usul emas, serta penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak guna meningkatkan kepastian hukum, perlindungan para pihak, dan keamanan transaksi gadai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Alamsyah, R., & Nurhayati, S. (2023). Legal protection in sharia pawn transactions in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–162.

2. Fauzi, A., & Karim, M. (2021). Konsep rahn dalam fiqh muamalah dan implementasinya di lembaga keuangan syariah. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 145–160.

3. Gunawana, H. R., & Lontoh, R. (2025). Kepastian hukum benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan dan akibat hukumnya bagi perusahaan gadai. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(8), 430–443. https://manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1583

4. Hadi, S. (2026, January 29). Personal interview.

5. Irawan, F., Pratama, M. A., Mawarni, I., & Adekantari, S. (2023). Kajian fikih terhadap praktek gadai emas di Pegadaian Syariah Sumbawa perspektif hukum Islam. Tasyri': Journal of Islamic Law, 4(2), 737–758. https://doi.org/10.53038/tsyr.v4i2.202

6. Junitama, A., Calvin, Elvira, R. D., Karina, & Murtila. (2022). Rahn dalam perspektif fiqih muamalah. Hukum Bisnis Islam, 12.

7. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur'an dan terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.

8. Lestari, N., & Hakim, L. (2023). Validitas kepemilikan dalam akad rahn perspektif fiqh muamalah. Jurnal Syariah dan Hukum, 21(1), 89–104.

9. Lembaga, D I, and Keuangan Syariah. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik rahn (gadai). European Journal of Islamic Law (EJIL), 2(1), 531. https://doi.org/10.15575/ejil.v2i1.531

10. Maulana, R., & Fitriani, S. (2022). Prinsip ihtiyat dan pencegahan mafsadah dalam transaksi keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 201–215.

11. Nasution, H., & Ridwan, M. (2022). Integrasi prinsip syariah dan hukum positif dalam lembaga pegadaian. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 12(1), 77–92.

12. Noviarni, D. (2021). Gadai dalam hukum Islam di Indonesia. Hukum Keluarga Islam, 1, 1–11.

13. Nurul Hidayah. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemilik barang dalam sengketa gadai emas. Jurnal Rechtsvinding, 11(1).

14. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik lembaga pembiayaan dan pergadaian tahun 2023. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id

15. Pertiwi, N., & Rahman, Y. S. (2025). Analisis pembuktian kepemilikan emas pada usaha pergadaian. Ilmu Sosial dan Humaniora, 46–54.

16. Ritonga, R. U., & Anggreni, T. (2024). Penerapan akad rahn pada Pegadaian Syariah terhadap perekonomian masyarakat Sibuhuan. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(1), 177–183. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i1.683

17. Romli, M. (2024). Analisis penjualan barang gadai dalam fatwa Dewan Syariah Nasional tentang rahn dan gadai dalam KUHPerdata Pasal 1150 dan 1156. Mashlahah: Journal of Islamic Economics, 3, 66–70.

18. Sumiati, Damiri, A., & Solehudin, E. (2022). Rahn (gadai) dalam perspektif tafsir dan hadits serta implementasinya pada lembaga pegadaian syariah. Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 6(1), 125–139. https://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/757

19. Syariah, Hukum Perbankan. (2025). Analisis yuridis normatif akad gadai emas (rahn) dalam sistem hukum perbankan syariah. Jurnal Keislaman, 8(2), 336–352.

Downloads

Published

22-06-2026

How to Cite

[1]
F. Nurdiana and A. Uyun, “Legalitas Gadai Emas Tanpa Bukti Kepemilikan Tertulis: Komperasi Fiqh Muamalah dan Kuhperdata di PT Gadai Mas Unit Lumajang”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 9952–9962, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles