Kewajiban Sosial Jabatan Notaris Terkait Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Authors

  • Sonya Ade Kirana Lambung Mangkurat University
  • Suprapto Suprapto Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10227

Keywords:

Notaris, Jasa Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat Tidak Mampu, Kepastian Hukum

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatannya. Salah satu kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Pengaturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial Notaris dalam mendukung prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan, terutama terkait tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kriteria masyarakat tidak mampu serta mekanisme pelaksanaan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban Notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris serta menganalisis kriteria yuridis masyarakat tidak mampu sebagai penerima jasa hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban Notaris memberikan jasa hukum secara cuma-cuma merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan mencerminkan fungsi sosial jabatan Notaris sebagai officium nobile. Akan tetapi, Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris masih mengandung kekaburan norma karena tidak memberikan definisi maupun indikator yang jelas mengenai masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai kriteria penerima jasa hukum cuma-cuma dan mekanisme pelaksanaannya guna memberikan kepastian hukum serta menjamin efektivitas pelaksanaan kewajiban Notaris dalam praktik kenotariatan di Indonesia secara adil, terukur, konsisten, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abdul Ghofur Anshori. Hukum Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.

2. CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.

3. Gustav Radbruch. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Massachusetts: Harvard University Press, 1950.

4. Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama, 2015.

5. Habib Adjie. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

6. Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2017.

7. Mauro Cappelletti dan Bryant Garth. Access to Justice and the Welfare State. Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff, 1981.

8. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

9. R. Soegondo Notodisoerjo. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

10. Salim HS. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

15. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya Pasal 3 angka 7 mengenai kewajiban memberikan jasa kenotariatan kepada masyarakat tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

[1]
S. A. Kirana and S. Suprapto, “Kewajiban Sosial Jabatan Notaris Terkait Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 9001–9011, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles