Kewenangan Pengaturan Hukum tentang Digitalisasi Kenotariatan dalam Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10226Keywords:
Cyber Notary, Digitalisasi Kenotariatan, Pembaharuan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan hukum dan kenotariatan. Digitalisasi kenotariatan atau Cyber Notary muncul sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang menghendaki pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi. Meskipun konsep Cyber Notary telah memperoleh pengakuan melalui Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala normatif akibat belum adanya pengaturan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan digitalisasi kenotariatan dalam perspektif hukum progresif, mengkaji disharmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menganalisis digitalisasi kenotariatan sebagai bentuk pembaharuan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi kenotariatan telah memperoleh dasar hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun pengaturannya masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Selain itu, terdapat disharmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama terkait kehadiran fisik para pihak, penggunaan dokumen elektronik, dan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta autentik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaharuan regulasi yang lebih komprehensif guna mendukung implementasi Cyber Notary serta mewujudkan pelayanan kenotariatan yang modern, adaptif, dan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di era transformasi digital yang terus berkembang pesat, sejalan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat modern.
Downloads
References
1. Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary. Depok: Rajawali Pers, 2020.
2. R.A. Emma Nurita, Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
3. G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga, 1980.
4. Agustan Leny & Khairulnas, Tata Kelola Kantor Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2018.
5. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
6. Djoni Sumardi Gozali, Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2021.
7. Rahmida Erliyani, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020.
8. Ana Fauzia, Fathul Hamdani, dan Deva Gama Rizky Octavia, “The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law,” Progressive Law Review, Vol. 3 No. 1, 2021.
9. Aulia, Farah Nizrina, Moh Ali, dan Nuzulia Kumala Sari, “Rekontruksi Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo Dalam Perspektif Cyber Notary: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat,” Acten Journal Law Review, Vol. 2 No. 2, 2025.
10. M. Ilyas, “Digitalisasi Pelayanan Hukum dan Tantangan Kenotariatan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5 No. 2, 2021.
11. Ido Gustiawan Putra dkk., “Menyoal Penerapan Cyber Notary di Indonesia Menurut Hukum Progresif,” Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 9 No. 1, 2024.
12. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan). Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, 2004.
13. Herlambang, Probojati Bayu, Rayhan Prizanda Putra, dan Denanza Meida Aulia Nafia, “Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik menurut Hukum Progresif,” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 7 No. 4, 2025.
14. Luthvi Febryka Nola, “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.”
15. Damayanti, Retno, “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kewajiban Notaris dalam Era Digitalisasi: Analisis Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Regulasi Tambahan,” Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5 No. 3, 2024.
16. Azis Noor Prabowo Setia Hartarto dan A. Rachmat Wirawan, “Analisis Normatif atas Validitas Data Digital dalam UU Jabatan Notaris, UU ITE, dan UU PDP: Pendekatan Hermeneutika dalam Harmonisasi Regulasi,” Hukum De'Rechtsstaat Journal, Vol. 1 No. 2, 2025.
17. Putu Suwantara dan Putu Angga Pratama Sukma, “Konsep Cyber Notary Dalam Menjamin Keautentikan Terhadap Transaksi Elektronik,” Acta Comitas, Vol. 6 No. 1, 2021.
18. David Tan, “Cyber-Notaries from a Contemporary Legal Perspective: A Paradox in Indonesia Laws and the Marginal Compromises to Find Equilibrium,” Indonesia Law Review, Vol. 10 No. 2, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amelia Kartika Dewi, Rahmida Erliyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















