Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Viona Zahwa Salsabila Lambung Mangkurat University
  • Yulia Qamariyanti Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10218

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Data Pribadi, E-Commerce, UU PDP, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Perkembangan platform e-commerce di Indonesia telah memfasilitasi transaksi elektronik, tetapi di sisi lain, hal ini meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh platform e-commerce bernilai tinggi dan oleh karena itu memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi di platform e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi diimplementasikan melalui tindakan preventif berupa peraturan perundang-undangan dan peningkatan literasi digital, serta tindakan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan mengidentifikasi pelaku pelanggaran, terbatasnya akses pelaporan, serta belum jelasnya mekanisme kompensasi bagi korban. Selain itu, platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen. Meskipun demikian, pengaturan mengenai pembagian tanggung jawab antar pihak dalam ekosistem digital masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi konsumen di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. S. C. Salim dan J. Neltje, "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce," Vol. 4, 2021

2. P. Purnamasari et al., "Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Bekasi," Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, No. 2, 2025.

3. B. Christine dan C.S.T. Kansil, "Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya UU No. 27 Tahun 2022," Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 09, Sep. 2022.

4. Y. Pratomo, "UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia," Kompas.com. 2024.

5. K. N. Adistiya et al., "Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Kebocoran Data Pribadi Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) Huruf e UU No. 27 Tahun 2022," Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol. 4, No. 3, Jul. 2024.

6. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 12, 35, dan 46. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

7. N. Rosmawarni et al., E-Commerce. Jakarta: PT Penamudamedia, 2024.

8. H. K. Zaenal dan M. Orias, "Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce," Community Development Journal, Vol. 5, No. 4, 2024.

9. D. A. Alpiana et al., "Tanggungjawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Perlindungan Konsumen," Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Surabaya: Universitas Dr. Soetomo.

10. S. Iskandar, "Perkembangan E-Commerce di Indonesia: Regulasi dan Tantangannya," Media Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 4, Okt. 2025.

11. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

12. F. B. Wibisono dan E. Pranoto, "Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kesusilaan melalui Media Online," Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 6, No. 12, Des. 2023.

13. P. Sihombing, W. S. Widiarty, dan B. Nadapdap, "Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia," Jurnal Sosial dan Teknologi, Vol. 6, No. 1, 2026.

14. D. Christian, "Kewajiban-Kewajiban Penting dalam UU PDP dan Sanksinya Jika Melanggar," Hukumonline Klinik.

15. YAPLegal.id, "Panduan Lengkap UUPK dan Perlindungan Konsumen," diakses 27 Apr. 2026.

16. A. H. Barkatullah, Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Bandung: Nusamedia, 2022.

17. S. Dewi, Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi di Internet. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.

18. N. Afifah, "Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi," Jurnal Legalitas, Vol. 2, No. 1, Jan. 2024.

19. A. S. Diah dan S. A. Wiraguna, "Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022," Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 2, 2025

20. UU No. 27 Tahun 2022," Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 2, No. 1, 2026.

21. R. P. P. Karo-Karo dan T. Prasetyo, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia; Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2020.

22. I. R. Anshari, "Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce," Tesis Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Downloads

Published

23-06-2026

How to Cite

[1]
V. Z. Salsabila and Y. Qamariyanti, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 10090–10098, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles