Pengaruh Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Sektor UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10211Keywords:
Implementasi PPh Pasal 21, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, PerpajakanAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sekaligus menjadi sumber potensial penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM masih relatif rendah, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan tersebut melalui implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan penguatan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi PPh Pasal 21 dan kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 76 pelaku UMKM di Pulau Jawa yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS melalui uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PPh Pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai koefisien sebesar 0,422 dan signifikansi 0,004. Kesadaran wajib pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien sebesar 0,550 dan signifikansi 0,000 serta menjadi variabel yang paling dominan. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F sebesar 29,856 dan koefisien determinasi sebesar 45%. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM memerlukan sinergi antara implementasi PPh Pasal 21 yang efektif dan penguatan kesadaran perpajakan melalui edukasi yang berkelanjutan.
Downloads
References
[1] D. J. P. K. K. R. Indonesia, “Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia,” Kementererian Keuangan RI. [Online]. Available: https://djpb.kemenkeu.go.id
[2] H. Herawati, Y. Nawangsasi, and L. Jamira, “Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak UMKM dalam Mematuhi Peraturan Perpajakan,” J. Techno-Socio Ekon., vol. 15, no. 2, pp. 122–129, 2022, doi: 10.32897/techno.2022.15.2.1265.
[3] R. Meidiyustiani, Qodariah, and S. Sari, “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Petugas Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Bina Akunt., vol. 9, no. 2, pp. 184–197, 2022, doi: 10.52859/jba.v9i2.215.
[4] B. Riyanti and E. Sudarmawanti, “Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada era New Normal melalui pemberian insentif pajak, peningkatan kondisi keuangan dan Kesadaran Pajak,” Own. Ris. J. Akunt., vol. 6, no. 2, pp. 2167–2179, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i2.826.
[5] R. N. Kumala, N. Oktaviono, H. F. R. Setiawan, L. Zulfiati, and Dahlifah, “Peran Tax Knowledge dalam Meningkatkan Tax Compliance: Bukti Empiris pada UMKM di Bandung,” Reviu Akunt. dan Bisnis Indones., vol. 8, no. 3, pp. 286–304, 2024, doi: 10.18196/rabin.v8i3.22604.
[6] S. D. Simanjuntak, V. M. Lumbangaol, and H. D. Hutapea, “Pengaruh Pengetahuan dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dengan Kesadaran sebagai Variabel Intervening,” J. Minfo Polgan, vol. 14, no. 1, pp. 125–139, 2025, doi: 10.33395/jmp.v14i1.14657.
[7] P. G. Subhaktiyasa, I. W. Numertayasa, N. P. Sumaryani, S. A. K. Candrawati, I. D. G. C. Dharma, and I. G. N. W. H. Saputra, “Uji Korelasi dalam Penelitian Kuantitatif : Kajian Konseptual , Asumsi Statistik dan Implikasi Paraktis,” J. Ilm. Profesi Pendidik., vol. 10, no. 4, pp. 3297–3308, 2025, doi: 10.29303/jipp.v10i4.3952.
[8] W. Erinda and P. Rahayu, “Analisis Kenaikan PPN 12 % terhadap Praktik Penghindaran Pajak pada Pelaku UMKM,” J. Akunt. Keuang. dan Perpajak., vol. 2, no. 2, pp. 326–335, 2025, [Online]. Available: https://jurnal.globalscients.com/index.php/jakp/article/view/912
[9] A. M. B. Saragih and T. Arishta, “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 pada Perusahaan Swasta di Indonesia,” J. Ilm. Ekon. Manaj. Bisnis dan Akunt., vol. 2, no. 4, pp. 29–37, 2025, doi: 10.61722/jemba.v2i4.1030.
[10] A. Assaja’ah and H. Khotimah, “Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur,” Akad. J. Mhs. Humanis, vol. 5, no. 3, pp. 1649–1664, 2025, doi: 10.37481/jmh.v5i3.1629.
[11] A. A. C. Yuniare, M. W. Dewi, and I. L. Kusuma, “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di KPP Pratama Sukoharjo),” J. Ilm. Keuang. Akunt. Bisnis, vol. 3, no. 3, pp. 568–573, 2024, doi: 10.53088/jikab.v3i3.101.
[12] Rosita, E., Hidayat, W., & Yuliani, W. (2021). Uji validitas dan reliabilitas kuesioner perilaku prososial. FOKUS: Kajian Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan, 4(4), 279-284.
[13] Janna, N. M., & Herianto, H. (2021). Konsep uji validitas dan reliabilitas dengan menggunakan SPSS.
[14] Forester, B. J., Khater, A. I. A., Afgani, M. W., & Isnaini, M. (2024). Penelitian kuantitatif: Uji reliabilitas. EDU SOCIETY: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 1812-1820.
[15] Anisa, Nur. "Pengertian koperasi dan UMKM." (2022).
[16] Subhaktiyasa, P. G., et al. "Penerapan statistik deskriptif: Perspektif kuantitatif dan kualitatif." Jurnal Edukasi Matematika dan Sains P-ISSN 2302 (2023): 2124.
[17] Badan Pusat Statistik. (2026). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB Seri 2010 (Triwulan I-2026). Diakses pada 30 Juni 2026, dari https://www.bps.go.id
[18] Wara, Shindi Shella May, et al. "Evaluasi Kinerja Uji Normalitas pada Ragam Distribusi dan Ukuran Sampel." Jurnal Diferensial 7.2 (2025): 172-183.
[19] Nuraini, F. N. (2024). Analisis Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Rimba: Riset Ilmu Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 2(3), 158-170.
[20] Rialdy, N., & Helmiza, E. (2023). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Pph 21 Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding Konferensi Ilmiah Akuntansi, 1
[21] Hidayat, A. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak umkm di kota serang. Petanda: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora, 4(2), 106-121.
[22] Isnaini, M., Afgani, M. W., Haqqi, A., & Azhari, I. (2025). Teknik analisis data uji normalitas. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 1377-1384.
[23] Syahroni, Muhammad Irfan. "Prosedur penelitian kuantitatif." EJurnal Al Musthafa 2.3 (2022): 43-56
[24] Saputra, E., & Nehe, N. (2024). Analisis Literasi Pajak Dan Pemanfaatan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan UMKM Sektor Kuliner Di Kabupaten Asahan. Manajemen Ekonomi Akuntansi Bisnis Digital Dan KewirausAhaan (MEKANISDA), 2(2), 118-125.
[25] Bougie, Roger, and Uma Sekaran. Research Methods for Business, with eBook Access Code: A Skill Building Approach. john wiley & sons, 2025.
[26] Sylva, Ligeiaziba, Sylvester Chibueze Izah, and Milan Hait. "Geostatistical Insights into Trace Metal Dynamics: Techniques for Spatial Mapping, Variability Analysis, and Source Characterization in the Environment." ES General 3 (2024): 1107.
[27] Mardiatmoko, Gun. "Pentingnya uji asumsi klasik pada analisis regresi linier berganda (studi kasus penyusunan persamaan allometrik kenari muda [canarium indicum l.])." BAREKENG: Jurnal Ilmu Matematika Dan Terapan 14.3 (2020): 333-342.
[28] Zakariya, Y. F. (2022). Cronbach’s alpha in mathematics education research: Its appropriateness, overuse, and alternatives in estimating scale reliability. Frontiers in Psychology, 13, 1074430.
[29] Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288–294. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.170
[30] Suryanto, Iyan, and Rizki Noor Abrilia Fitri. "Pengaruh Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kecamatan Tambun Selatan Dan Cibitung." Jurnal E konomi dan Bisnis STIE Bisnis Internasional Indonesia (BII) 4.1 (2024): 68-79.
[31] Timothy, J., & Abbas, Y. (2021). Tax morale, perception of justice, trust in public authorities, tax knowledge, and tax compliance: a study of Indonesian SMEs. EJournal of Tax Research, 19(1), 168-184.
[32] Iskandar, Deni. "Strategi Sosialisasi dan Sanksi Perpajakan sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kualitatif Multi-Tahun." MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi 6.1 (2026): 19-30.
[33] Saffitri, Elsi, and Dian Efriyenti. "Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah." Jurnal Ekobistek 14.1 (2025): 62-68.
[34] Supriyono, A., Utami, I., & Muktiyanto, A. (2021). Exploration of tax compliance determination on micro, small and medium enterprise. Jurnal Akuntansi ISSN, 2303, 0356.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Early Nur Amalina, Indy Riyanti Sitaba, Nida Aprilia Nurfalah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















