Integrasi Maqashid Syariah dalam Manajemen Strategik untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Berkelanjutan pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10164Keywords:
Maqashid Syariah, Manajemen Strategik, Bank Syariah, Keunggulan Kompetitif, KeberlanjutanAbstract
Penelitian ini membahas integrasi Maqashid Syariah dalam manajemen strategik untuk meningkatkan keunggulan kompetitif berkelanjutan pada bank syariah. Dalam perkembangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif, diperlukan pendekatan strategis yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai-nilai syariah yang bersifat komprehensif. Maqashid Syariah sebagai tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang dapat dijadikan dasar dalam perumusan strategi manajemen bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature review terhadap berbagai jurnal, buku, dan hasil penelitian terkait manajemen strategik dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi Maqashid Syariah dalam manajemen strategik dapat meningkatkan kinerja lembaga melalui penguatan nilai etika, peningkatan kepercayaan nasabah, serta pengembangan layanan yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, implementasi Maqashid Syariah mampu menciptakan diferensiasi kompetitif yang berkelanjutan karena tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga pada keberkahan dan keberlanjutan sosial. Bank syariah yang menerapkan prinsip ini secara konsisten memiliki reputasi yang lebih baik dan tingkat loyalitas nasabah yang lebih tinggi. Dengan demikian, integrasi Maqashid Syariah dalam strategi manajemen menjadi pendekatan penting dalam menghadapi tantangan industri perbankan modern. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan strategi manajemen berbasis nilai Islam yang berkelanjutan. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi regulator, praktisi, dan akademisi dalam merancang strategi berkelanjutan yang selaras dengan tujuan syariah.
Downloads
References
[1]Y. D. Febriandina and M. Yazid, “Analisis Maqashid Syariah terhadap Efektivitas Sukuk Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat,” vol. 02, no. 03, 2025.
[2]N. Nurhusniati and A. Y. Agustina, “Analisis Maqoshid Syariah Pada Pencapaian Sustainable Development Goals di Bank BCA Syariah,” MIZANIA J. Ekon. Dan Akunt., vol. 5, no. 1, pp. 15–36, Mar. 2025, doi: 10.47776/mizania.v5i1.1099.
[3]M. Jailani and M. R. Anwar, “Dari Fikih Klasik Ke Praktik Modern: Kinerja Perbankan Syariah Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Sharī‘Ah,” Vol. 1, No. 2, 2025.
[4]N. PUTRI, “Evaluasi Kinerja Maqasid Syariah Terhadap Oprasional Bank Syariah Di Era Digitalisasi”.
[5]S. Almukiani, W. Hidayah, H. Fadilah, N. Rahmawati, N. Julianingsih, and A. Mutia, “Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Manajemen Strategi Bagi Gen Z,” vol. 6, no. 3, 2025.
[6]A. Safari, P. Yandri, and Y. Budiasih, “Integrasi Maqashid Syariah Dalam Strategi Manajemen Masjid Untuk Kemakmuran Dan Kesejahteraan Umat Studi Kasus Masjid Al- Amin Tanjung Buntung Batam”.
[7]Syahvira Salsabilla Putri and Ismatul Khayati, “Integrasi Pemasaran Islam dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Era Digital: Analisis dalam Perspektif Maqashid Syariah,” J. Nuansa Publ. Ilmu Manaj. Dan Ekon. Syariah, vol. 4, no. 1, pp. 12–20, Mar. 2026, doi: 10.61132/nuansa.v4i1.2502.
[8]M. A. Yaqin, “Integrasi Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Maqashid Shariah dalam Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,” 2025.
[9]N. Fadilah, M. Yudha Ardiansyah, and M. Firdaus, “Integrasi Prinsip Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,” J. -Tamwil Kaji. Ekon. Syariah, vol. 7, no. 1, pp. 134–149, Mar. 2025, doi: 10.33367/at-tamwil.v7i1.7124.
[10]R. Gustia, D. Ashari, and T. Hartini, “Manajemen Keuangan Syariah Dalam Perspektif Maqasid Syariah,” J. Bisnis Dan Manaj., vol. 3, no. 2, 2025.
[11]D. A. Sari, P. Handayani, and R. P. Andika, “Manajemen Risiko Strategis Dalam Perbankan Syariah: Pendekatan Integratif Terhadap Ketidakpastian Eksternal Dan Kepatuhan Syariah,” vol. 2, 2025.
[12]Siti Hanifah, “Manajemen Strategi dalam Bisnis Syariah untuk Keberlanjutan dan Keunggulan Kompetitif,” J. Nuansa Publ. Ilmu Manaj. Dan Ekon. Syariah, vol. 3, no. 2, pp. 315–326, May 2025, doi: 10.61132/nuansa.v3i2.1772.
[13]D. Zahra Salsabila and Pandu Agung Sakti, “Maqashid Al-Syariah dalam Mendorong Keberlanjutan Ekonomi di Era Modern,” J. Relig. Soc. Community E-ISSN 3064-0326, vol. 1, no. 2, pp. 94–100, Dec. 2024, doi: 10.62379/jrsc.v1i2.147.
[14]A. S. Nurhidayatullah and O. F. Sw, “Maqashid Syariah Sebagai Kerangka Kerja Untuk Inovasi Produk Keuangan Non Bank Dalam Era Digital,” vol. 9, no. 5, 2024.
[15]Y. D. Febriandina and S. A. A. Rohmayanti, “Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Pengembangan Inovasi Produk Pada Perbankan Syariah”.
[16]M. S. A. Majid and I. Harahap, “Realisasi Maqashid Syariah pada Lembaga Filantropi Islam (Pengentasan Kemiskinan melalui BUMMas: Asset Based Community Development Approach)”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Umi Farhana, Mizdatun Padilah, Nurma Yuritasari, Widya Lestari Nainggolan, Agustina Mutia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















