Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan KUHP Nasional terhadap Sanksi Adat
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10074Keywords:
Living Law, KUHP Nasional, Hukum Adat, Sanksi AdatAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Namun, pengakuan ini menimbulkan persoalan normatif ketika dihadapkan pada karakter hukum adat yang bersifat dinamis, tidak tertulis, dan berbasis nilai komunal, seperti pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Meratus di Kabupaten Tapin. Penelitian ini bertujuan menganalisis makna living law serta merumuskan model sinkronisasi sanksi adat dengan sistem pemidanaan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas antara sanksi adat dan ketentuan denda dalam KUHP Nasional, misalnya denda adat perkelahian sebesar Rp25.000.000 yang tidak sejalan dengan batasan denda Kategori II sebesar Rp10.000.000. Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan legitimasi lembaga adat. Selain itu, kewajiban formalisasi hukum adat ke dalam Peraturan Daerah menimbulkan paradoks karena dapat mengurangi sifat lisan dan fleksibel dari hukum adat. Bahkan, terdapat risiko kriminalisasi terhadap praktik tradisional tertentu seperti bahuma. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapin dengan pendekatan kodifikasi selektif-integratif serta penerapan yurisdiksi ganda. Lembaga adat juga diposisikan sebagai mediator utama untuk memastikan penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Dengan demikian, integrasi hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan seimbang tanpa menghilangkan karakter asli hukum adat. Model ini juga menempatkan mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah aparat penegak hukum dan pemangku adat sebagai instrumen penguatan kepastian hukum sehingga pengakuan living law tidak hanya bersifat formal tetapi mampu menjamin efektivitas penegakan hukum perlindungan hak masyarakat adat serta terciptanya keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat.
Downloads
References
Fenwick, M., & Wrbka, S. (2016). The Shifting Meaning of Legal Certainty. Springer.
Maxeiner, J. R. (2008). Some realism about legal certainty. Houston Journal of International Law.
Claes, E., Devroe, W., & Keirsblick, B. (2009). Facing the Limits of the Law. Springer.
Asikin, Z. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Pustaka Reka Cipta.
Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum. Kencana.
Utrecht. (2010). Legal certainty in planning system.
Radbruch, G. (2000). Legal philosophy.
Alexy, R. (2015). Legal certainty and correctness. Ratio Juris.
Spaak, T. (2009). Meta-ethics and legal theory. Law and Philosophy.
Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan. Kencana.
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism?
Hooker, M. B. (1978). Adat Law in Modern Indonesia. Oxford.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of Sociology of Law.
Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian land law.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Indonesia.
Arief, B. N. (2019). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Ter Haar. (2011). Asas-Asas Hukum Adat.
Muladi. (2005). Sistem Peradilan Pidana.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ikhwannoor Hidayatullah, Ifrani Ifrani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















