Transformasi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Ekonomi Digital dan Implikasinya terhadap Penerimaan Negara di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10057Keywords:
Digitalisasi, Perpajakan, Fiskal, Penerimaan, TransformasiAbstract
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong perubahan besar dalam sistem ekonomi dan perpajakan sehingga pemerintah perlu melakukan transformasi kebijakan fiskal yang lebih adaptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh transformasi kebijakan fiskal dalam menghadapi ekonomi digital terhadap peningkatan penerimaan negara di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana kebijakan fiskal beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital serta implikasinya terhadap efektivitas penerimaan pajak negara. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data dari e-jurnal, e-book, buku referensi, dan artikel ilmiah yang relevan. Teknik analisis dilakukan dengan metode analisis isi melalui proses identifikasi, pengelompokan, dan interpretasi data dari berbagai sumber penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan melalui e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur mampu meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, transformasi kebijakan fiskal juga berperan dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara meskipun masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kepatuhan pajak, praktik penghindaran pajak, keterbatasan infrastruktur digital, dan kompleksitas regulasi perpajakan digital. Kesimpulannya, transformasi kebijakan fiskal yang terintegrasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara serta memperkuat pembangunan ekonomi nasional berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi perpajakan digital, serta memperluas edukasi perpajakan kepada pelaku usaha digital secara merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Downloads
References
1. Adiman, S. (2025). Optimalisasi Penerimaan Pajak di Indonesia: Tinjauan Literatur atas Strategi dan Tantangan Kebijakan Fiskal. Educational Studies and Research Journal, 2(2), 118–124.
https://doi.org/10.60036/5gd33350
2. Arlyan, R. (2018). Implikasi Perkembangan Ekonomi Digital Terhadap Kebijakan Fiskaldi Indonesia Studi Kasus : Pajak Penghasilan Google Di Indonesia.
https://repository.unpar.ac.id
3. Aslam, A., & Shah, A. (2019). Taxing the Digital Economy. Elibrary,Imf.Org, 189–226.
4. Effendi, A. T., & Budiman, I. F. (2025). Efektivitas Digitalisasi Perpajakan : Meta-Analysis Global dan Implikasi Kebijakan untuk Indonesia. Jurnal Audit & Perpajakan, 05(02), 76–91.
https://doi.org/10.47709/jap.v5n2.7315
5. Kartiko, N. D., & Widjiastuti, A. (2022). Potensi Pajak Dalam Ekonomi Digital Dan Rekomendasi Kebijakannya. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(1), 50–73.
https://doi.org/10.59141/jist.v3i01.326
6. Lakat, J. S. (2025). Inovasi Kebijakan Fiskal: Menjawab Tantangan Manajemen Keuangan Publik Di Sulawesi Utara Pada Era Digitalisasi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 4(2), 218–226.
7. Moya, R. R. O. (2020). Tax Challenges Arising from Digitalization. OECD,. https://www.researchgate.net/publication/340077800_Tax_Challenges_Arising_from_Digitalization
8. Naza, M. A., & Aldaufa, A. F. (2025). Perlakuan Pajak Digital di Era Digitalisasi : Studi Kasus Kebijakan Pajak E-Commerce di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 3(4), 1665–1673.
https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2638
9. Raqiqah, A. H., Rahayu, N. P., Bili, S., Sulaeman, Y. A., & Ngatimin. (2025). Kebijakan Ppn Atas Produk Digital Asing Di Indonesia: Evaluasi Keadilan Pajak Dan Implikasinya Terhadap Daya Saing Ekonomi Digital Nasional. Neraca Manajemen, Ekonomi, 24(10). https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
10. Riofita, H. (2016). Bentuk Peranan Guru Dalam Memberikan Pendidikan Kepemimpinan. Jurnal Kependidikan Islam, 2(1), 85–104. https://doi.org/10.24014/potensia.v2i1.2533
11. Riofita, H. (2018). Analisis Pelayanan Prima dan Kualitas Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau. Jurnal Pendidikan Ekonomi, Manajemen Dan Keuangan, 2(1), 29–48.
https://doi.org/10.26740/jpeka.v2n1.p29-48
12. Riofita, H. (2024). Perceived opportunity and risk control role on willingness to recommend Sharia fintech. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 137–151.
https://doi.org/https://doi.org/10.52813/jei.v13i2.353
13. Vientiany, D., Yasdiana, N. F., & Lela, N. (2025). Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Reformasi Sistem Perpajakan Digital Di Indonesia. Neraca Akuntansi Manajemen Ekonomi, 19(3), 3–6.
https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
14. Wijaya, R. T. (2025). Implementasi Destination-Based Taxation untuk Atasi BEPS dan Kerugian Fiskal melalui Pendekatan Yuridis. Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 1–17.
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2546
15. World Bank. (2025). Digital Economy. Worldbank.Org.
https://www.worldbank.org/en/topic/digital/brief/digital-economy
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jihan Amirah, Hendra Riofita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















