Analisis Perilaku Konsumsi Berlebihan (Israf) pada Pengguna E-Wallet dan PayLater dalam Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10044Keywords:
E-Wallet, Paylater, Israf, Maqashid Syariah, Konsumsi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi pembayaran digital, khususnya e-wallet dan PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL), telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia secara fundamental dan masif. Kemudahan transaksi yang ditawarkan kedua instrumen ini memberikan manfaat signifikan bagi perluasan inklusi keuangan nasional, namun sekaligus membuka celah bagi munculnya perilaku konsumsi berlebihan yang dalam Islam dikenal sebagai israf. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk israf yang muncul pada pengguna e-wallet dan PayLater serta menilai fenomena tersebut secara komprehensif dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan normatif-konseptual, memanfaatkan data resmi dari Bank Indonesia, OJK, BPS, KNEKS, serta literatur jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian mengidentifikasi lima bentuk israf utama, yaitu pembelian impulsif yang dipercepat oleh kemudahan transaksi, konsumsi berbasis promosi dan cashback, pergeseran orientasi belanja dari kebutuhan menuju keinginan, penggunaan PayLater yang melampaui kemampuan finansial, serta konsumsi simbolik untuk memperoleh pengakuan sosial. Faktor pendorong israf meliputi desain platform yang mengeksploitasi bias psikologis pengguna, tekanan sosial dan budaya digital, serta rendahnya literasi keuangan syariah yang secara nasional baru mencapai 43,42 persen. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kelima bentuk israf tersebut berpotensi mengancam perlindungan harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), agama (hifz al-din), dan keturunan (hifz al-nasl). Kajian ini menegaskan bahwa e-wallet dan PayLater bersifat netral sebagai instrumen, namun penggunaannya harus diarahkan pada prinsip wasathiyah, qana'ah, dan kemaslahatan agar teknologi keuangan digital benar-benar menjadi sarana manfaat, bukan pintu menuju mafsadah.
Downloads
References
Bank Indonesia, "QRIS Jelajah Indonesia 2025 dorong digitalisasi dengan wisata budaya," Bank Indonesia, Jakarta, 2025.
Badan Pusat Statistik, "Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh 5,11 persen," BPS, Jakarta, Feb. 2026.
A. R. Pratama dan M. Fadillah, "Dampak media sosial terhadap perilaku konsumtif generasi Z: studi kasus pengguna Instagram di Indonesia," Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, vol. 3, no. 2, pp. 45–62, 2024.
Otoritas Jasa Keuangan, "Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025," OJK, Jakarta, 2025.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, "KNEKS dukung program literasi dana pensiun syariah," KNEKS, Jakarta, Nov. 2025.
I. W. Yanti dan M. Sabandi, "The influence of financial literacy and religiosity on students' investment decisions: A comparative study between boarding school and non-boarding school students," Economic Education Analysis Journal, vol. 14, no. 3, pp. 312–328, 2025.
M. R. Hidayat, "BNPL (Buy Now Pay Later) dan risiko ketergantungan kredit konsumtif pada generasi milenial," Jurnal Keuangan dan Perbankan, vol. 26, no. 1, pp. 88–104, 2024.
F. D. W. Damayanti dan C. Canggih, "Pengaruh penggunaan pembayaran Shopeepay Later terhadap perilaku konsumsi Islam generasi milenial di Surabaya," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 7, no. 3, pp. 1520–1531, 2021.
I. E. Prastiwi dan T. N. Fitria, "Konsep Paylater online shopping dalam pandangan ekonomi Islam," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 7, no. 1, pp. 421–432, 2021.
M. A. Rusbianti dan C. Canggih, "E-wallet dan perilaku konsumsi Islam," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 9, no. 1, pp. 814–823, 2023.
E. Julita, I. B, dan H. Yustati, "Pengaruh penggunaan Shopee Paylater terhadap perilaku konsumtif mahasiswa Muslim," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 8, no. 3, pp. 3290–3301, 2022.
S. B. Utomo, H. Hamka, B. Burhanuddin, D. Yuliantina, dan M. Munizu, "Pengaruh literasi keuangan, penggunaan Shopee Paylater dan life style terhadap perilaku konsumtif mahasiswa," Jurnal Ilmiah Edunomika, vol. 8, no. 2, pp. 1102–1117, 2024.
M. Inamullah dan N. M. Lestari, "Maqashid syariah terhadap keberlanjutan kehidupan," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 9, no. 2, pp. 2259–2263, 2023.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an, 2019.
A. Chapra, Towards a Just Monetary System. Leicester: The Islamic Foundation, 2018.
N. K. Malhotra, Marketing Research: An Applied Orientation, 7th ed. New Jersey: Pearson Education, 2019.
S. Arifin dan R. Wahyuni, "Karakteristik pengguna layanan Buy Now Pay Later dan implikasinya terhadap perilaku keuangan mahasiswa," Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, vol. 12, no. 1, pp. 56–74, 2024.
D. Ariely, Predictably Irrational: The Hidden Forces That Shape Our Decisions. New York: HarperCollins, 2010.
A. Ghaissani dan A. Hidayat, "Analysis of factors driving impulsive buying through live streaming shopping TikTok Shop," Economic Education Analysis Journal, vol. 14, no. 2, pp. 198–215, 2025.
R. H. Thaler dan C. R. Sunstein, Nudge: Improving Decisions About Health, Wealth, and Happiness. New Haven: Yale University Press, 2008.
J. Al-Qardhawi, Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami. Kairo: Maktabah Wahbah, 2019.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, vol. 3. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 2015.
H. Kamali, Maqasid al-Shariah Made Simple. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
E. Saefudin dan L. Nurhasanah, "Perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech: perspektif hukum dan maqashid syariah," Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, vol. 5, no. 2, pp. 123–141, 2023.
F. Andriani dan M. Yusuf, "Peran regulasi OJK dalam pengendalian risiko BNPL: tinjauan dari aspek keuangan syariah," Al-Iqtishad
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sajad Khawarizmi Maulana Musthofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















