Kesalahan Penulisan Minuta Akta oleh Notaris

Authors

  • Fitriani Lestari Lambung Mangkurat University
  • Rahmida Erliyani Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10033

Keywords:

Notaris, Minuta Akta, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Hukum, Kesalahan Penulisan

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan atributif untuk membuat akta autentik yang berfungsi sebagai alat bukti sempurna dalam hubungan hukum keperdataan. Dalam praktik kenotariatan, masih ditemukan kesalahan penulisan minuta akta yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa perdata, serta kerugian bagi para pihak. Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme notaris dalam menjalankan jabatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap kesalahan penulisan minuta akta serta perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan berdasarkan perspektif hukum kenotariatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan penulisan minuta akta dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana bagi notaris apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kesalahan yang bersifat substantif bahkan dapat mengakibatkan akta kehilangan sifat autentiknya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Perlindungan hukum terhadap para pihak dapat dilakukan melalui mekanisme renvoi, pembetulan akta, penyelesaian nonlitigasi, maupun gugatan perdata guna memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dengan demikian, notaris dituntut untuk senantiasa melakukan verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen pendukung, serta pembacaan akta secara cermat sebelum penandatanganan dilakukan. Penguatan pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris dan organisasi profesi juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran jabatan. Penerapan standar kehati-hatian yang konsisten diharapkan mampu menjaga martabat jabatan notaris sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fungsi akta autentik sebagai instrumen pembuktian yang memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Habib Ajie. Makalah Fragmentasi Soal dan Solusi Notaris/PPAT tentang Perubahan Isi Akta, Jika Terjadi Kesalahan Tulis/Ketik

HR. Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, HLM.337.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Salim HS. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenagan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Radja Grafindo: Jakarta,

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: PT. Refika Aditama

M. Luthfan Hadi Darus. 2017. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press

Oemar Moechtar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Airlangga University Press, Surabaya, 2017

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju

Rahmida Erliyani. 2024. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama

Abdul Kadir Muhammad. 2020. Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika

Nico. 2021. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law

Philipus M. Hadjon. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu

Riduan Syahrani. 2020. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni

Nanda Amalia. 2020. “Kepastian Hukum terhadap Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 2

Irawan Soerodjo. 2019. “Kepastian Hukum Akta Notaris sebagai Alat Bukti dalam Sistem Hukum Perdata,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2

Hizkia A. M. Kaunangoke. 2019. “Tanggungjawab Hukum Pemerintah Dalam Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki Dan Penyandang Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. Artikel dalam Jurnal Lex Et Societatis Volume VII/Nomor 11

Downloads

Published

18-06-2026

How to Cite

[1]
F. Lestari and R. Erliyani, “Kesalahan Penulisan Minuta Akta oleh Notaris”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 9157–9165, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles