Analisis Yuridis Penggunaan Fotografi Oleh Barbershop Tanpa Izin Dalam Perspektif HKI
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9844Keywords:
Hak Cipta, Fotografi, Barbershop, HKI, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital dan media sosial mendorong pelaku usaha barbershop memanfaatkan fotografi sebagai media promosi untuk menarik konsumen. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan penggunaan karya fotografi tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terutama untuk kepentingan promosi komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap karya fotografi yang digunakan tanpa izin oleh pelaku usaha barbershop serta menilai efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan memperoleh perlindungan hukum secara otomatis sejak diwujudkan dalam bentuk nyata. Penggunaan fotografi tanpa izin untuk kepentingan promosi usaha termasuk pelanggaran hak cipta karena berkaitan dengan pemanfaatan hak ekonomi pencipta. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran antara lain rendahnya kesadaran hukum, kurangnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual, minimnya sosialisasi, serta kemudahan akses terhadap foto melalui internet. Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dinilai belum optimal karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum guna memperkuat perlindungan hak cipta fotografi di lingkungan usaha barbershop secara berkelanjutan.
References
Adriana, R. (2025). Memodifikasi Foto Dari Internet Dengan Tujuan Komersial Ditinjau Dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 5(1).
Adzany, R., Imaniyati, N. S., & Zakiran, A. H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Karya Potret tanpa Izin Sebagai Iklan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2, No 1, 351–359.
Alvaroneta, T. R., Arifin, Z., Abib, A. S., & Asri, A. (2026). Perlindungan Hukum Hak Cipta Fotografi Di Platform E-commerce Legal Protection of Photographic Copyright on E-commerce Platforms dalam pola perdagangan masyarakat , khususnya melalui pemanfaatan platform e-commerce . 9(2), 1128–1148.
Asmaul, A., Karim, K., Trizza, L., & Adhilia, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet. 1(3), 81–94.
Asnita, D., & Muallimah, S. (2023). Hak Penggunaan Foto untuk Keperluan Perdagangan : Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Hak Cipta. 4(2), 125–144.
Ervin, L., Pramudita, R., Dwi, R., & Sari, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Seseorang Yang Dipotret Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial. 14(2), 1–15.
Fathoni, A. H. (2025). Perlindungan Hak Cipta Atas Jual Beli Foto Melalui Media Online.
Hadi, H. A., Gisnan, F. A., Mardian, L., & Aulia, I. (2025). Analisis Hukum Penyebarluasan Karya Fotografi secara Non-Komersial Tanpa Izin : Studi Kasus Hotel Tentrem. 18(02), 258–266.
Haryono. (2022). Prinsip Perlindungan Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Kajian Filosofi dan Teori. 24.
Hikmah, F., Yanto, A., & Ariski, K. (2023). Jurnal Pendidikan dan Konseling Kekayaan Intelektual di Indonesia. 5, 2254–2260.
Irza, M. D., Rusli, B., & Adriaman, M. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Karya Fotografi Yang Diplagiasi Dengan Cara Digital Image Forensic Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. 09(September), 120–127.
Jamaluddin, F. (2025). Panduan Lengkap Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif CV . Nusantara Press Indonesia.
Julian, Agung Saidin, O.K.T. Keizerina Devi Azwar, J. L. (2022). PELAKSANAAN PEMOTRETAN DIRI SESEORANG TANPA IZIN. 5(1), 48–57.
Khusbu Vaswani, C. S. T. K. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Moral Pencipta Karya Fotografi Terhadap Penggunaan Ciptaan Fotografi Oleh Pihak Lain Di Media Sosial “Instagram” Secara Komersial Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4(28), 642–664.
Lazman, B., & Haq, Miftahul, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru.
Maulida, I., & Sobariah, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Foto Produk Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta. 13(5).
Ngurah, I. G., Suadarmadinata, B., Sujana, I. N., Made, N., & Ujianti, P. (2023). Perlindungan Hukum Karya Fotografi Secara Komersial Tanpa Hak. 5(2), 179–183.
Nurusyifa, D. (2023). Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia. 6(2), 6361–6367.
Perdana, M. D. P. (2026). Analisis Pelanggaran Digital Piracy Pada Siaran TV Berbayar Nex Parabola. Intellectual Property, 9, 59–83. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/jipro.vol9.iss1.art3
Puspasari, A. T. (2022). Tinjauan Konsep Hak Eksklusif Dalam Hak Cipta Berdasarkan Perspektif Hegelian. 13(April), 140–161.
Rahmadani, S., & Rahmayani, N. (2024). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan KomersiaIisasi Karya Fotografi tanpa Izin. 3, 581–591.
Ramadhan, M. W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Digital Di Indonesia. 2(2), 1326–1328.
Rizki Apriliyanti et all. (2024). Edukasi Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) dalam melindungi karya fotografi produk komunitas Banjarbaru. 5(4), 4515–4523.
Saputra, R. E., Saidin, O. K., Leviza, J., & Azwar, T. K. D. (2024). Perlindungan Hukum Atas Karya Fotografi Pada Online Shop di Instagram. 3(1), 65–74.
Setyo, E. M. A. (2025). Kasus Komunitas dalam Perspektif Hak Cipta Fotografi. Binus University. https://share.google/kxUWFPKwnWoJPJ65g
Sugianti, D., Tsani, M. U., & Sugiyanto, D. (2026). Problematika Street Photography Dalam Perspektif Estetika Seni Dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 18 nomor 1, 14–33.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.
Wrehansmukti, T. D. (2025). Pelanggaran Hak Cipta antara Media Digital dengan deorang fotografer. Binus University. https://share.google/K7wJ9ArV2URwjOK5i
Yamani Naufal. (2025). Kekaburan Hukum Hak Cipta pada Fotografi Berbasis Artificial Intelligence dalam bingkai Radburch Formula. 9(2), 160–171.
Yanto, R., & Ibrahim Muhammad Yusuf, N. moh. (2022). Perlindungan Hukum Karya Cipta Terhadap Pengambilan Fotografi Tanpa Izin Di Tinjau Dari Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. 6, 674–681.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














