Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Dan Pemahaman Aturan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Authors

  • Allisya Ivone Maharani Universitas Pasundan
  • Amalia Kharisma Megantara Universitas Pasundan
  • Lussiana Nur Fitri Universitas Pasundan
  • Galih Rizky Pratama Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9793

Keywords:

Digitalisasi Perpajakan, Pemahaman Aturan, Kepatuhan Wajib Pajak, Coretax, UMKM

Abstract

Sektor Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) berperan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional Indonesia. Namun, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan fiskal masih relatif rendah sehingga pemerintah menerapkan reformasi struktural melalui sistem Coretax sejak 1 Januari 2026 serta memberlakukan restriksi kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian kuantitatif ini bertujuan menganalisis pengaruh Digitalisasi Perpajakan dan Pemahaman Aturan Perpajakan, baik secara parsial maupun simultan, terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Populasi penelitian mencakup seluruh pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Peneliti menggunakan metode purposive sampling berdasarkan kriteria tertentu dan memperoleh 76 responden pelaku usaha aktif sebagai sampel penelitian. Peneliti mengumpulkan data primer melalui penyebaran kuesioner digital terstruktur, kemudian menganalisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil pengujian parsial (uji t) menunjukkan bahwa Digitalisasi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t hitung sebesar 4.487 dan tingkat signifikansi 0.000. Sebaliknya, Pemahaman Aturan Perpajakan tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena menghasilkan nilai t hitung sebesar 1.797 dan signifikansi 0.077. Sementara itu, hasil pengujian simultan (uji F) membuktikan bahwa kedua variabel independen secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F hitung sebesar 18.043 dan signifikansi 0.000. Selain itu, nilai koefisien Determinasi (R Square) sebesar 0.331 menunjukkan bahwa model penelitian mampu menjelaskan 33.1% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya sebesar 66.9% dipengaruhi oleh faktor eksternal lain di luar model penelitian ini.

References

Adzani & Mulyandini, V. C. (2025). Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Ketentuan Pajak, dan Persepsi Digitalisasi Administrasi Pajak Pada Kepatuhan Pajak UMKM di Kota Bandung. 7(1). https://doi.org/10.38035/jemsi.v7i1

Amalia Syaharani, V. (2025). THE EFFECT OF TAX PERCEPTION, TAX UNDERSTANDING AND TAX SANCTIONS ON MSME TAX COMPLIANCE WITH TAX AWARENESS AS A MODERATION VARIABLE AN UNDERGRADUATE THESIS DEPARTMENT OF ACCOUNTING FACULTY OF ECONOMIC AND BUSINESS SATYA NEGARA UNIVERSITY OF INDONESIA JAKARTA 2025.

Andika Candra, sapto. (2025, December 27). 2026 Marks Full Coretax Implementation, Avoid Inactive Account Risks. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816171/2026-marks-full-coretax-implementation-avoid-inactive-account-risks

Ch Haryanto, A., Elim, I., Pusung, R. J., Akuntansi, J., & Ekonomi dan Bisnis, F. (2021). JASARAHARJA PUTERA CABANG MANADO ANALYSIS OF INCOME TAX CALCULATION AND WITHHOLDING ARTICLE 21 FOR PERMANENT EMPLOYEES AT PT. JASARAHARJA PUTERA BRANCH MANADO. 153 Jurnal EMBA, 9(1), 153–162.

Debrinata, R., & Teuku, M. V. A. (2026, April 2). Kenapa SPT 2025 Jadi Kurang Bayar Setelah NPWP Istri Digabung? Berikut Penjelasan dan Cara Mengatasinya. https://money.kompas.com/read/2026/04/02/171044526/kenapa-spt-2025-jadi-kurang-bayar-setelah-npwp-istri-digabung-berikut

Delfiana Jesika Dwifanty, Jordan N. Leobisa, Angelina Aldensia Bernoli, & Enike Tje Yustin Dima. (2025). Kontribusi UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia Serta Peluang dan Tantangan dalam Era Digitalisasi. Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 2(3), 71–78. https://doi.org/10.61132/aeppg.v2i3.1357

Dian Kurniati. (2026, March 7). PP 55/2022 Direvisi, Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk PT Bakal Disetop. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817820/pp-552022-direvisi-pemanfaatan-pph-final-umkm-untuk-pt-bakal-disetop

Fatimah, S. (2025). IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK. In Global Research and Innovation Journal (GREAT) (Vol. 01, Number 02).

Fikrianoor, K., Nasihah, A., Saputra, R., Pamulang, U., Raya Jakarta Km, J., Walantaka, K., Serang, K., & Kunci, K. (2025). Pajak Pintar untuk UMKM: Perencanaan Pajak bagi UMKM Siap Bersaing. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 13652–13658. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3834

Firdaus, A., Diana, N., Nandiroh, U., Studi Akuntansi, P., Ekonomi dan Bisnis, F., & Islam Malang, U. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Kemudahan Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. In e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi (Vol. 12, Number 02). http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra,

Hedwiga Tpoi, E. (2025). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Timor Tengah Utara. file:///Users/amalia/Downloads/vandro,+05+Elisabeth+Hedwiga+Tpoi.pdf

Kurniawan Wahyu Hidayat, A. (2025). Implementation of the Core Tax System: Impacts and Challenges on Tax Revenue in Indonesia. JTUS, 03(6).

Linawati, L., & Djaddang, S. (2024). Tax Compliance Berbasis Slippery Slope Model: A Systematic Literature Review of Correlations. 2(2). https://doi.org/10.38035/jgia.v2i2

Lolowang, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 487–496. https://doi.org/10.58784/rapi.239

Michael, M., & Widjaja, W. (2024). Tax Compliance in Indonesian MSMEs: Key Factors Explored. Jurnal Proaksi, 11(1), 152–166. https://doi.org/10.32534/jpk.v11i1.5519

Muc Consulting. (2025, June 16). Diperpanjang, PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Hingga 2029. https://muc.co.id/id/article/diperpanjang-pph-final-umkm-orang-pribadi-berlaku-hingga-2029

Nani Susanti. (2026). Coretax and the Prepopulated System: Testing Taxpayer Integrity in the Era of Transparency | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/node/119395

Naufal Mamduh. (2025, November 19). Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha! | LBS Urun Dana. https://www.lbs.id/publication/berita/jengjeng-aturan-pph-final-umkm-diubah-ini-7-dampaknya-bagi-pengusaha

Nurisma Rahmatika. (2026, January 25). Perbedaan Lapor Pajak UMKM di DJP Online dan Coretax, Jangan Sampai Salah! https://artikel.pajakku.com/perbedaan-lapor-pajak-umkm-di-djp-online-dan-coretax-jangan-sampai-salah

Permata, M. I., & Zahroh, F. (n.d.). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4, 2022. Retrieved https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue

Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue

Putra, R. J., & Zebua, T. P. S. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Pemanfaatan Teknologi, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dengan Coretax Sebagai Variabel Moderasi. Economics and Digital Business Review, 1256–1271.

Rifqi, M., Kurniawan, D., Dhahana Edtiyarsih, D., Kiai, N., Achmad, H., Jember, S., & Islam, U. (2025). Analisis Efektivitas Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia Tahun 2025. Jurnal Penelitian Nusantara, 1, 570–574. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i12.819

Saputra, R., Hapzi, &, Terbuka, A.-U., Pajak, P. P., Pajak, P., Wajib, K., Terhadap, P., Pajak, P., Pelayanan, K., Pratama, P., Tampan, P., & Ali, H. (2025). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation.

Teddy, F. (2022). Patuh Pajak, Dipaksa atau Sukarela? | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/patuh-pajak-dipaksa-atau-sukarela

Tri Setyani, M., & Harimurti, F. (2022). PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus Pada UMKM Batik di Pasar Klewer Surakarta). Widya Dharma Journal of Business Journal Homepage, 01(01). https://doi.org/10.54840/wijob.v1i1.24

Y Pangkey, M. F., L Warongan, J. D., Wangkar, A., Febronia Yuanita Pangkey, M., L Warongan, J. D., Wangkar, A., & Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, J. (2023). ANALYSIS OF TAX COMPLIANCE OF GOVERNMENT TREASURERS IN THE REGIONAL TOURISM OFFICE OF NORTH SULAWESI PROVINCE. 11(4).

Downloads

Published

05-06-2026

How to Cite

Maharani, A. I., Megantara, A. K., Fitri, L. N., & Pratama, G. R. (2026). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Dan Pemahaman Aturan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 1469–1480. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9793