Politik Hukum dan Siyasah Syar’iyyah dalam Relasi Hukum dan Kekuasaan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.9699Keywords:
Politik Hukum, Siyasah Syariyyah, Hukum dan Kekuasaan, Keadilan, KemaslahatanAbstract
Hubungan antara hukum dan kekuasaan merupakan salah satu tema penting dalam kajian politik hukum karena keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Hukum dapat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik, namun pada saat yang sama juga berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam perspektif Islam, hubungan tersebut dijelaskan melalui konsep siyasah syariyyah yang menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan tujuan-tujuan syariat. Kajian ini bertujuan menganalisis hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam perspektif politik hukum serta siyasah syariyyah, sekaligus mengidentifikasi titik temu keduanya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai literatur, buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum memandang hukum sebagai produk sekaligus pengendali kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik suatu negara. Sementara itu, siyasah syariyyah menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat. Meskipun berangkat dari landasan teoritis yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan tujuan, yaitu mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu integrasi nilai-nilai politik hukum dan siyasah syariyyah dapat menjadi landasan dalam pembangunan sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kemaslahatan bagi masyarakat.
References
1. Adinda, Dwiana, Alfah Salam, Ardian Ramadhan, Adam Narendra, Masykuri Anasti, dan Jerry Yanto. 2024. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1 (1): 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16.
2. Agustiwi, Asri. 2016. Hukum Sebagai Instrumen Politik dalam Era Globalisasi. 1 (1).
3. Alamudi, Ichwan Ahnaz. 2022. “Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.” Palangka Law Review 2 (2): 1–15. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5333.
4. Anita, Anita. 2022. Politik Hukum dalam Peneggakan Hukum di Indonesia. 2 (1).
5. Ardhani, Hasbi, Basriadi Basriadi, dan Hamroni Hamroni. 2023. “Supremasi Hukum Dalam Perspektif Filosofi, Sosial, Politik Untuk Indonesia Adil Makmur.” Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 2 (2): 60–68. https://doi.org/10.59259/am.v2i2.70.
6. Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. 7 (2).
7. Bok Rok Su. 2024. Dari Teori Ke Praktik: Strategi Responsivitas Hukum Terhadap Tantangan Ekonomi Dan Sosial From Theory To Practice: Legal Responsiveness Strategies To Economic And Social Challenges. 5 (10).
8. Faisal, Ahmad. 2023. Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. 1 (2).
9. Hariyanto, Erie. 2019. “Interrelasi Pembangunan Hukum Dan Politik Menuju Tatanan Kehidupan Masyarakat Modern Dan Demokratis.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 1 (1): 97–111. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i1.2555.
10. Karyudi, Bintang Mandala, dan Nuril Firdausiah. 2024. Implementasi Supremasi Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. 1 (2).
11. Laili, Afrohatul, dan Anisa Rizki Fadhila. 2020. Teori Hukum Progresif. 1 (1).
12. Majid, Ali. 2021. Studi Tentang Wacana Hukum Responsif dalam Politik Hukum Nasional di Era Reformasi. 12 (1).
13. Manan, Abdul. 2018. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Kencana.
14. Moh. Mahfud MD. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
15. Nasef, Muhammad Imam. 2012. “Determinasi Politik atas Hukum dalam Mekanisme Pemakzulan Presiden di Indonesia.” Skripsi, Universitas Islam Indonesia.
16. Natalia, Afiza Dwi Pradita, Sri Fatimah Zam Zam, dan Leo Dwi Cahyono. 2025. Politik Sebagai Pembentukan Hukum: Bagaimana Kebijakan Politik Mempengaruhi Sistem Hukum. 11 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.531.
17. Paryadi. 2021. “Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat Para Ulama.” Cross-Border 4 (2).
18. Radjab, Syamsuddin. 2013. Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia. Nagamedia.
19. Rahman, Abdul. 2020. Determinasi Politik Pada Proses Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 9 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v9i2.16085.
20. Rosadi, Otang, dan Andi Desmon. 2020. Studi Politik Hukum. Thafa Media.
21. Sagara, Bayu, Alvi Mahessa, Robby Agus Pratama, Fardan Ardinata, dan Wismanto Wismanto. 2024. “Siyasah Syariyah dan Fiqih Siyasah.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2 (1): 380–86. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.185.
22. Sari, Ayumi Kartika. 2023. Pengaruh Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. 1 (02). https://doi.org/https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.241.
23. Sibawaih, Yusran, dan Dwi Ambarwati. 2025. “Paradigma Tiga Tipe Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philippe Selznick dalam Kaitannya dengan Pengelolaan Negara: Pendahuluan, pembahasan, kesimpulan,.” Jurnal Hukum Jurisdictie 7 (2): 79–94. https://doi.org/10.34005/jhj.v7i2.190.
24. Siregar, Mardona. 2024. “Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8 (2). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.
25. Sugi Asadi dan Sukurman. 2024. “Supremasi Hukum dalam Kerangka Konstitusi: Studi Kritis terhadap Implementasi Prinsip Negara Hukum di Era Reformasi.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3 (4): 208–15. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1519.
26. Usman, Atang Hermawan. 2014. Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di indonesia. 30 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.25072/jwy.v30i1.74.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














