Analisis Kebangkrutan PT Sariwangi Tahun 2018 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9594Keywords:
Kepailitan, Pembatalan Homologasi, Wanprestasi, PT Sariwangi, PKPU, Utang Jatuh TempoAbstract
Kepailitan mencerminkan kondisi yuridis di mana seorang debitur tidak lagi mampu melunasi kewajiban finansialnya yang telah jatuh tempo kepada kreditur. Studi ini menyoroti kasus kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pada tahun 2018, sebuah perkara yang menyita perhatian publik mengingat reposisi perusahaan tersebut sebagai pionir industri teh celup di Indonesia. Sengketa hukum ini berakar dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2015 yang sebenarnya telah berujung pada pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi). Kendati demikian, PT Sariwangi gagal merealisasikan pembayaran cicilan bunga yang telah disepakati, sehingga mendorong PT Bank ICBC Indonesia untuk melayangkan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pailit, sekaligus menganalisis implementasi hukum kepailitan nasional dalam penyelesaian perkara ini. Dengan mengadopsi metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data sekunder yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersandar pada regulasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil kajian menyimpulkan bahwa deklarasi pailit terhadap PT Sariwangi didasarkan pada pembuktian unsur wanprestasi atas kesepakatan damai yang telah dilegalisasi. Kelalaian debitur dalam memenuhi komitmen pembayaran utang memvalidasi langkah pembatalan homologasi tersebut. Oleh karena itu, amar putusan pailit dalam perkara ini dinilai telah selaras dengan tatanan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia
References
Dinda Mutia Rachmania, Budiarto, M. D. (2016). Perlindungan Investor Dalam Penerbitan Dana Investasi Real Estat ( Dire). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.92
Dra, O., Purwantini, S., Rusdianti, E., & Wardoyo, P. (2016). Kajian pengelolaan dana koperasi simpan pinjam konvensional di kota semarang. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1), 133–145. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i1.564
Eko Noer Kristiyanto. (2012). Pemilihan Gubernur Tak Langsung Sebagai Penegasan Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah. Jurnal Rechtsvinding, 1(3), 397–408. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.92
Hari Sutra Disemadi, D. G. (2021). Perlindungan hukum kreditur konkuren dalam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 123–134. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436
Irfan Idham1,2, S. N. & H. B. (2020). Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor. 04/Pdt.Sus-Pkpu.Pailit/2018/Pn.Niaga Mks. Jurnal LEx Generalis, 1(5). https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.197
Kajian, J., & Kewarganegaraan, P. (2023). METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM : MENGARUNGI EKSPLORASI YANG DINAMIS. Civilia, 2(4), 73–81. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.896
Kapoyos, N. (2017). Konsep pembuktisn Sederhana Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Yiudisial, 10(3), 331–346. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.264
Maulana, A., Alawiyah, T. A., Candra, F. A., & Mathla, U. (2025). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM MENJAWAB TANTANGAN DINAMIKA PERATURAN PERUNDANG-. Jurnal Penelitian Ilmuah Interdisiplin, 9(11), 172–179.
Panal, C., Gaol, L., Sinaga, M., Hukum, F., Katolik, U., & Thomas, S. (2026). PRINSIP HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. JUrnal Hukum Justice, 8(2), 155–165.
Rizal Syah Nyaman, C. Is. D. L. D. (2023). Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 441–455. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8232
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis ( Field Research ). Journal LAw And Goverment, 2(1), 46–58.
Saebani, A. R. (2024). Perlindungan Hukum Dan Upaya Pemulihan Bagi Perusahaan Insolven Dalam Kepailitan entitas perusahaan , baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak . Tujuan utama pelakunya . Meskipun menuju arah sistem perekonomian sosialis , Indonesia tetap landasan bagi. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 92–100. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9097
Sherlika Aprita. (2017). ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR PAILIT SEHUBUNGAN TIDAK ADANYA INSOLVENCY TEST DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN. Nurani, 12(2), 153–179. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1842
Tulus, P., Hutagaol, H., Hukum, F., Hkbp, U., & Medan, N. (2026). Pengaturan Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Proses Kepailitan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 14(3), 233–252. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i03.p07
Zulfikar, R. N., & Muryanto, Y. T. (2025). BUSINESS JUDGEMENT RULE KAITANNYA SEBAGAI PENGELOLAAN INVESTASI BUMN Abstrak : Privat Law, 13(2), 282–291.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













