Peran Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9593Keywords:
Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Penyelesaian SengketaAbstract
Dalam ekosistem bisnis kontemporer, instrumen utang-piutang memegang peranan krusial sebagai katalis pembiayaan, namun eskalasi kompleksitas ekonomi berbanding lurus dengan meningkatnya risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi strategis dan komplementer dari rezim hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam memitigasi risiko insolvensi dan menjaga stabilitas makroekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (legal research) dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis menggunakan metode deduksi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepailitan dan PKPU merupakan dua instrumen komplementer yang saling melengkapi dalam mengeliminasi tindakan eksekusi piutang secara sepihak. Hukum kepailitan memberikan perlindungan melalui peletakan sita umum untuk menjamin distribusi boedel pailit yang proporsional berdasarkan asas paritas creditorum dan stratifikasi kreditor. Sebaliknya, PKPU bertindak sebagai instrumen penyelamatan korporasi yang memberikan stimulus waktu bagi debitor solven untuk melakukan restrukturisasi keuangan melalui proposal perdamaian tanpa kehilangan kendali manajerial secara absolut. Namun, pada tataran empiris di Pengadilan Niaga, penegakan norma ini masih dihadapkan pada tantangan malapraktik yuridis berupa penyalahgunaan PKPU oleh pihak yang beriktikad buruk. Kesimpulannya, efikasi hukum kepailitan tidak hanya bertumpu pada teks undang-undang, melainkan sangat determinan pada transparansi finansial debitor, kualitas pembuktian, dan konsistensi yurisprudensi hakim dalam menegakkan asas keseimbangan guna mewujudkan kepastian hukum yang dapat diprediksi demi stabilitas ekonomi nasional.
References
Ahmad Diha’ul Khoiri. (2019). Analisis Putusan Homologasi Atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 09/Pdt.Sus PKPU/2017/PN Niaga Smg) [Skripsi]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
Andrean Syah Putra. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG YANG BERUJUNG PADA KEPAILITAN DI KOTA MEDAN. Neraca Keadilan, 4(1).
CR 33. (2024, September 27). Mengenal Mekanisme PKPU dalam Restrukturisasi Utang. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Mengenal-Mekanisme-Pkpu-Dalam-Restrukturisasi-Utang-Lt66f604920450e/.
Dirgantara, F., Putra, A. R., Darmawan, D., Khayru, R. K., & Wibowo, A. S. (2025). Peran Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Di Indonesia. Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1444
Embang Herlambang, & Teuku Syahrul Anshari. (2025). DAMPAK HUKUM PENGABULAN PERMOHONAN PKPU DITINJAU DARI UU NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus: PKPU PT. Rekayasa Industri). Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 193–206.
Jenny Lim, & Ariawan. (2021). KEABSAHAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor: 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.). Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. (2022, October 15). Apa itu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Https://Lbhpengayoman.Unpar.Ac.Id/Apa-Itu-Kepailitan-Dan-Penundaan-Kewajiban-Pembayaran-Utang/.
Munir Fuady. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi Disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004). Mandar Maju.
Subekti. (2020). Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pradnya Paramita.
Sutan Remy Sjahdeini. (2024). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Pustaka Utama Grafiti.
Wisnu Ardytia. (2009). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN (STUDI KASUS TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI REG. NO. 07 PK/N/2004) [Tesis]. UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













