Implementasi Kebijakan Restorative Justice Dalam Penghentian Penuntutan: Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9565Keywords:
Restorative Justice, Termination Of Prosecution, Embezzlement, Criminal Justice SystemAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku sehingga sering kali belum mampu memberikan pemulihan yang optimal bagi korban maupun hubungan sosial di masyarakat. Sebagai bentuk pembaruan hukum pidana, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam penghentian penuntutan perkara penggelapan dalam jabatan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi berkas perkara restorative justice, dokumen penghentian penuntutan, serta studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan melalui proses mediasi antara pelaku dan korban, tercapainya kesepakatan perdamaian, serta penggantian kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Penerapan restorative justice mampu memberikan penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses peradilan pidana konvensional. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman masyarakat, serta masih kuatnya paradigma hukum retributif di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan konsistensi penerapan kebijakan restorative justice agar pelaksanaannya lebih optimal dalam sistem peradilan pidana.
References
Ainul Azizah, I Gede Widhianan Suarda, & Mardiyono Mardiyono. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 243–264. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1643
Aulia Rahman Hakim Hasibuan, Egi Bastanta Brahmana, A. H. (2025). Peran Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan melalui Restorative Justice. 63–70. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6665
Dwiana Adinda, Meily Sari, Mulya Miftahurrahmah, Alex Simeulu, F. J. (2024). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 225–239. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi
Fikarudin, W., & Ermania Widjajanti. (2025). Efektivitas Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 298–310. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1010
Flora, H. S. (2025). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENDEKATAN EFEKTIF UNTUK PERLINDUNGAN KORBAN : MENGUTAMAKAN KEADILAN DAN PEMULIHAN. 2(2), 78–89.
Ginting, R. B., & Yunara, E. (2023). Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan. 2(10), 789–806.
Henny Saida Flora. (2025). Restorative Justice Sebagai Sarana Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Profil Hukum, 5(1), 4742–4750. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/5171
Hibrawan, A. (2023). Implementasi of Rj. Southeast Asian Journal of Victimology, 1(2). https://ejournal.untirta.ac.id/victimjov/HomeDOI:https://doi.org/10.51825/sajv.v1i2
Ida Bagus Gede Arimbawa Putra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, L. P. S. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN 58/Pid.B/2021/PN Gin). Putusan, Studi, 3(3), 476–481. https://doi.org/10.55637/jkh.3.3.5307.476-481
Manurung, F., Sipayung, R. S., Adri, M., Pascasarjana, P., Ilmu, M., & Kuning, U. L. (2022). Penyelesaian hukum melalui restoratif justice terhadap tindak pidana dari aspek sosiologi hukum 1,2,3,4. V(1), 314–322.
Mirdad Apriadi Danial, M. dan R. (2022). Implementation Of Prosecutor Regulation Number 15 Year 2020 About Termination Of Prosecutions Based On Restorative Justice. Jurnal Pro Hukum, 11(1), 21.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). penegakan Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri Tangerang Tahun 2023-2024. 2(2), 306–312.
Tampubolon, S. A., & Mulyadi, M. (2023). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. 2(3), 193–202.
Utara, U. S. (2025). Wido Bhernard Gabriel Sihombing. 6(7), 1–27.
Yulianto, T. (2023). KEADILAN RESTORATIF ( RESTORATIVE JUSTICE ) SEBAGAI. 19(2), 154–159.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













