Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Penulisan Dalam Akta Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9115Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Kesalahan Penulisan, Tanggung Jawab Hukum, Kepastian HukumAbstract
Kesalahan penulisan dalam akta notaris merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama apabila menyebabkan kerugian bagi para pihak. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris dituntut untuk menjalankan tugas secara teliti, cermat, dan profesional karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan penyebab kesalahan penulisan dalam akta notaris, tanggung jawab hukum notaris, serta akibat hukum yang timbul akibat kesalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan serta data empiris terbatas melalui wawancara informal di kantor notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan dalam akta notaris dapat dibedakan menjadi kesalahan administratif dan substansial yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Tanggung jawab notaris meliputi tanggung jawab perdata, administratif, etika, dan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, kesalahan dalam penyusunan akta dapat mengakibatkan menurunnya nilai pembuktian bahkan hilangnya keotentikan akta apabila tidak memenuhi ketentuan formal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian serta mekanisme pembetulan yang sesuai menjadi penting guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan notaris.
References
Daftar Pustaka
Adiansa, F., Tondy, C. J., & Karya, I. W. (2024). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. 39–52.
https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/download/1123/970
Afriansyah, M. A. (2026). Akibat Hukum Cacat Formil dan Cacat Materiil pada Akta Notaris dalam Pembuktian Hukum di Indonesia. 5(3), 2470–2484.
https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/5922/4463
Anand, G., Darmawan, M. C., & Nugraha, X. (2024). Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. 15(November).
Anjelita, G. (2025). Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian Penomoran Ganda pada Akta Otentik. 7(2), 867–873.
ttps://doi.org/10.38035/rrj.v7i2 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Aulia, N., Islam, U., & Antasari, N. (2025). TERHADAP ISI DAN KEBENARAN DATA DALAM AKTA. 1666–1679.
https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1157/719
Caroline, I. (2023). MINUTANYA TELAH DITANDATANGANI OLEH PARA PIHAK. 2(1), 155–164.
https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15966/9829
Ciria, M., Mahendra, A., & Artikel, I. (2019). Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris. 4(2), 227–236.
https://media.neliti.com/media/publications/363283-none-261b2c2f.pdf
Damayanti, T. E., & Tornado, A. S. (2024). Legal Consequences Of Typographical Errors In Notarial Minutes Akibat Hukum Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Notaris. 10(2), 439–454.
https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/download/6602/4926
Demi, B., Pada, H., Berakhir, S., & Jabatannya, M. (2018). Jurnal Ilmi ah P rodi Ma gister Kenot ariatan , 2 017 - 2018 Jurnal Ilmi ah P rodi Ma gister Kenot ariatan , 2 017 - 2018. September 2014, 247–257.
https://media.neliti.com/media/publications/242540-none-ddbb062f.pdf
Hukum, J. T., Dalam, P., & Minuta, P. (n.d.). Jurnal Transparansi Hukum. 73–84.
https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/download/7356/4578
Jurnal, Q., Hukum, I., & Qahar, A. (2021). AKTA NOTARIS. 1(1), 1–18.
Kadek, N., Priandita, D., Luh, N., Sariani, P., Agung, A., & Intan, A. (2025). Legalitas Renvoi Terhadap Kekeliruan dalam Akta Notaris. 8(April), 9–16.
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPLP2KM/article/viewFile/83984/pdf_1
Palsu, K. (2021). Pertanggungjawaban Keterangan Palsu Notaris Terhadap Akta Yang Memuat. 1(3), 572–582.
https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/23600/14239
Pidana, T., & Akta, P. (2022). No Title. 11.
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ TINJAUAN
Sempurna, Y., & Praktik, D. (2026). Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Jurnal Hukum dan Kesejahteraan. 7(1), 62–67.
https://ejurnals.com/ojs/index.php/jhk
Tessalonika, E., Liuw, P., Kasenda, M. A., Lumenta, H. N., Studi, P., Hukum, I., & Manado, U. N. (2026). NOTARIS DALAM SELA-SELA KOSONG BUKU. 253–265.
https://ejournal.lppnusantara.com/index.php/JGGLS/article/view/426
Wau, H. S. M., Azwar, T. K. D., Barus, M., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., & Utara, U. S. (2022). Jurnal Mercatoria. 15(1), 10–18.
https://doi.org/mercatoria.v15i1.6243
Widianingrum, A. C., & Badriyah, S. M. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. September, 127–139.
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593
Wulan, S. N., Nazaruddin, A., & Marniati, F. S. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap notaris atas perjanjian yang diubah minuta akta tanpa persetujuan para penghadap. 8, 4935–4950.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













