Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Penulisan Dalam Akta Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Para Pihak

Authors

  • Novelia Indah Pratiwi Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Ahmad Fajar Herlani Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9115

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Kesalahan Penulisan, Tanggung Jawab Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Kesalahan penulisan dalam akta notaris merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama apabila menyebabkan kerugian bagi para pihak. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris dituntut untuk menjalankan tugas secara teliti, cermat, dan profesional karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan penyebab kesalahan penulisan dalam akta notaris, tanggung jawab hukum notaris, serta akibat hukum yang timbul akibat kesalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan serta data empiris terbatas melalui wawancara informal di kantor notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan dalam akta notaris dapat dibedakan menjadi kesalahan administratif dan substansial yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Tanggung jawab notaris meliputi tanggung jawab perdata, administratif, etika, dan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, kesalahan dalam penyusunan akta dapat mengakibatkan menurunnya nilai pembuktian bahkan hilangnya keotentikan akta apabila tidak memenuhi ketentuan formal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian serta mekanisme pembetulan yang sesuai menjadi penting guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan notaris.

 

References

Daftar Pustaka

Adiansa, F., Tondy, C. J., & Karya, I. W. (2024). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. 39–52.

https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/download/1123/970

Afriansyah, M. A. (2026). Akibat Hukum Cacat Formil dan Cacat Materiil pada Akta Notaris dalam Pembuktian Hukum di Indonesia. 5(3), 2470–2484.

https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/5922/4463

Anand, G., Darmawan, M. C., & Nugraha, X. (2024). Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. 15(November).

https://scholar.google.co.id/scholar?q=related:RLM5ofbZsOgJ:scholar.google.com/&scioq=nand,+G.,+Darmawan,+M.+C.,+%26+Nugraha,+X.+(2024).+Penerapan+Asas+Kehati-hatian+Notaris+dalam+Menjalankan+Kewenangannya+Berdasarkan+UU+Jabatan+Notaris+dan+Kode+Etik+Notaris.+15(November).&hl=id&as_sdt=0,5

Anjelita, G. (2025). Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian Penomoran Ganda pada Akta Otentik. 7(2), 867–873.

ttps://doi.org/10.38035/rrj.v7i2 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Aulia, N., Islam, U., & Antasari, N. (2025). TERHADAP ISI DAN KEBENARAN DATA DALAM AKTA. 1666–1679.

https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1157/719

Caroline, I. (2023). MINUTANYA TELAH DITANDATANGANI OLEH PARA PIHAK. 2(1), 155–164.

https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15966/9829

Ciria, M., Mahendra, A., & Artikel, I. (2019). Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris. 4(2), 227–236.

https://media.neliti.com/media/publications/363283-none-261b2c2f.pdf

Damayanti, T. E., & Tornado, A. S. (2024). Legal Consequences Of Typographical Errors In Notarial Minutes Akibat Hukum Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Notaris. 10(2), 439–454.

https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/download/6602/4926

Demi, B., Pada, H., Berakhir, S., & Jabatannya, M. (2018). Jurnal Ilmi ah P rodi Ma gister Kenot ariatan , 2 017 - 2018 Jurnal Ilmi ah P rodi Ma gister Kenot ariatan , 2 017 - 2018. September 2014, 247–257.

https://media.neliti.com/media/publications/242540-none-ddbb062f.pdf

Hukum, J. T., Dalam, P., & Minuta, P. (n.d.). Jurnal Transparansi Hukum. 73–84.

https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/download/7356/4578

Jurnal, Q., Hukum, I., & Qahar, A. (2021). AKTA NOTARIS. 1(1), 1–18.

https://www.google.com/url?q=https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/385/134&sa=U&ved=2ahUKEwjz5rqYgMOUAxXO3jgGHcXMIooQFnoECCgQAQ&usg=AOvVaw2RgJhNc0jLMv4VkI_CT51F

Kadek, N., Priandita, D., Luh, N., Sariani, P., Agung, A., & Intan, A. (2025). Legalitas Renvoi Terhadap Kekeliruan dalam Akta Notaris. 8(April), 9–16.

https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPLP2KM/article/viewFile/83984/pdf_1

Palsu, K. (2021). Pertanggungjawaban Keterangan Palsu Notaris Terhadap Akta Yang Memuat. 1(3), 572–582.

https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/23600/14239

Pidana, T., & Akta, P. (2022). No Title. 11.

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ TINJAUAN

Sempurna, Y., & Praktik, D. (2026). Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Jurnal Hukum dan Kesejahteraan. 7(1), 62–67.

https://ejurnals.com/ojs/index.php/jhk

Tessalonika, E., Liuw, P., Kasenda, M. A., Lumenta, H. N., Studi, P., Hukum, I., & Manado, U. N. (2026). NOTARIS DALAM SELA-SELA KOSONG BUKU. 253–265.

https://ejournal.lppnusantara.com/index.php/JGGLS/article/view/426

Wau, H. S. M., Azwar, T. K. D., Barus, M., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., Utara, U. S., Hukum, F., & Utara, U. S. (2022). Jurnal Mercatoria. 15(1), 10–18.

https://doi.org/mercatoria.v15i1.6243

Widianingrum, A. C., & Badriyah, S. M. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. September, 127–139.

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593

Wulan, S. N., Nazaruddin, A., & Marniati, F. S. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap notaris atas perjanjian yang diubah minuta akta tanpa persetujuan para penghadap. 8, 4935–4950.

http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp

Downloads

Published

20-05-2026

How to Cite

Pratiwi, N. I., & Herlani, A. F. (2026). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Penulisan Dalam Akta Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Para Pihak. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 654–660. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9115