Hilirisasi Hilirisasi Pertambangan Sebagai Instrumen Investasi Berkelanjutan Dalam Perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Hilirisasi Pertambangan Sebagai Instrumen Investasi Berkelanjutan Dalam Perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.8241Keywords:
Hilirisasi, Pertambangan, Hukum investasiAbstract
Hilirisasi pertambangan merupakan strategi nasional yang bertujuan meningkatkan nilai sumber daya alam melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Strategi ni tidak hanya memperkuat struktur industri nasional dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menarik investasi dan memperkuat daya saing ekonomi indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hilirisasi dari perspektif hukum investasi, dengan fokus pada ketentuan perpanjangan WIUPK. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil kajian menunjukan bahwa UU No. 2 Tahun 2025 memperkuat posisi hilirisasi sebagai syarat hukum dalam pengelolaan pertambangan, dengan menetapkan bahwa perpanjangan WIUPK hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian. Selain itu, mekanisme pemberian WIUPK diatur secara afirmatif dan kompetitif, dengan prioritas kepada BUMN, BUMD, koperasi, UKM, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Dari perspektif hukum investasi, keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kepastin hukum, stabilitas regulasi, dan insentif yang menarik bagi investor.
References
Akhmadi, Fauzan, “Analisis Dampak Hilirisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia,” Hatta: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, Vol. 2, No. 1, (2024), Hlm. 25-31.
Hehamony, Mikhail Dwight, “Kebijakan Hilirisasi Pertambangan Dalam Hukum Bisnis Nasional,” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3, No. 4, (2024), Hlm. 335-341.
Idrus, Nur Fadilah Al, “Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba,” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 3, No. 2, (2022), Hlm. 114-127.
Illahi, Armadani Rizki, “Hilirisasi Pertambangan Dan Dampaknya Terhadap Aspek Ekonomis Lingkungan Hidup Di Indonesia,” Jurnal Justitia, Vol. 9, No. 3, (2022), Hlm. 1436-1444.
Putri, Indah Rizki, “Ketidakpastian Hukum dan Investasi Dalam Hilirisasi: Studi Komparatif Indonesia dan China Dalam Pengembangan Energi Terbarukan,” Jurnal Rechtsviding, Vol. 14, No. 1, (2025), Hlm. 83-106.
Ramadhan, Mochamad Isnaeni, Cipta Indralestari Rachman, dan Chalisha Albania Rofik, “Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 14, No. 1, (2025), Hlm. 45–59.
Widyaningrum, Tuti, dan Muhammad Rifqi Hamidi, “Pembaruanhukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Menuju Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia,” Iblam Law Review, Vol. 3, No. 4, (2024), Hlm. 11-22.
Winardi, “Dampak Hilirisasi Industri Berbasis Pertambangan Terhadap Perekonomian Provinsi Sulawesi Tenggara,” Jurnal BPPK, Vol. 17, No. 2, (2024), Hlm. 14-22.
Wuryandani, Dewi , “Keberlanjutan Program Hilirisasi Sumber Daya Alam Di Indonesia,” Info Singkat Komisi XII, Vol. 17, No. 4, (2025), Hlm. 1-5.
Undang-Undang tentan Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 4 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 4, TLN No. 4959.
Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, UU No. 2 Tahun 2025. LN Tahun 2025 No. 29, TLN No. 7100.
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, UU No. 3 Tahun 2020. LN Tahun 2020 No. 147, TLN No. 6525.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pei,,Aksanaan Kegi,Atan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, PP No. 25 Tahun 2024. LN Tahun 2024 No. 89, TLN No. 6921.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No. 25 Tahun 2024. LN Tahun 2024 No. 89, TLN No. 6921.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, BN Tahun 2020 No. 220.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM No. 16 Tahun 2021, BN Tahun 2021 No. 734
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













