Standar Pembuktian Debitur Dalam Bantahan Daftar Piutang Melalui Renvoi Prosedur (Studi Kasus: Putusan Ma Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.7981Keywords:
Pailit, Pembuktian, Renvoi ProsedurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mekanisme renvoi prosedur dalam penyelesaian sengketa daftar piutang pada proses kepailitan, serta mengkaji standar dan kualitas pembuktian debitur dalam mendukung bantahan terhadap daftar piutang tetap. Fokus penelitian diarahkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, yang memperlihatkan bagaimana debitur menggunakan hak bantah melalui renvoi prosedur untuk mempersoalkan tagihan beberapa kreditur konkuren dan nominal piutang kreditur separatis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketentuan hukum pembuktian perdata, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa renvoi prosedur merupakan instrumen hukum yang penting untuk menjamin keakuratan daftar piutang, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pihak yang mengajukan bantahan dalam memenuhi standar pembuktian yang memadai. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi debitur karena alat bukti yang diajukan, baik berupa bukti transfer, rekening koran, maupun dokumen internal, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tagihan yang disengketakan. Temuan penelitian menegaskan bahwa standar pembuktian dalam renvoi prosedur lebih menitikberatkan pada kualitas, relevansi, autentisitas, dan daya sangkal alat bukti, termasuk bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti surat berdasarkan UU ITE, daripada sekadar kuantitas dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, keberhasilan debitur dalam membantah daftar piutang tetap sangat ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan bukti yang spesifik, terverifikasi, dan berkorelasi langsung dengan piutang yang disengketakan. Putusan ini sekaligus memberikan pembelajaran penting bagi debitur, kreditur, dan kurator mengenai pentingnya presisi konstruksi pembuktian dalam sengketa kepailitan.
References
Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. (2025). Kedudukan Bukti Elektronok dalam Pembuktian Perkara Prdata Pasca Penerapan Peradilan Digital. Jurnal: Media Hukum Indonesia. Vol.4, No. 1.
Atmoko Iradian and Associates. Permohonan Prosedur Renvoi. Diakses: 11 April 2026. Link: https://aialawoffice.com/artikel-detail-14-permohonan-prosedur-renvoi
Agustin, N., Yulistyowati, E., Astanti, D. Analisis Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby. Mengenai Renvoi Prosedur Pembagian Harta Pailit. Jurnal: Semarang Law Review (SLR)/Volume 5, Nomor 2 (Oktober): 2024.
Arimba, C, I. (2023). Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit. Jurnal:Bengawan Abioso. Vol 14 No 2.
Danial, P, S. (2025). Kedudukan Hakim Pengawas Terhadap Kurator Dalam Pengelolaan Aset Pailit di Indonesia. Jurnal: Ensiklopedia Education Review. Jakarta.
Ginting, E., R. (2024). Pembuktian & Praktik: Hukum Acara Pengadilan Niaga. Sinar Grafika. Jakarta.
Harahap, M, Y. (2005). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Letsoin, F, X. Pengakuan Tandatangan pada Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sasi 16, no. 3 (2010): 52-60.
Lisdiyono, E. (2019). Kapita Selekta Hukum Perdata. Setara Press. Malang.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mentari, C., Thalia, F., Alhafiz, M., dkk. Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata: Konsep, Pengaturan, Beban Pembuktian, dan Alat-Alat Pembuktian. Jurnal: Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ). Vol. 3, No.3, 2026.
Muhammad, Abdulkadir. (1992). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung
Perdana, Y. (2023). Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditur Ditolak. HukumOnline.com. Diakses: 5 April 2026. Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-renvoi-prosedur-jika-tagihan-kreditur-ditolak-lt6523e24744d49/#_ftn7
Samudera, Teguh. (1992). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Alumni. Bandung.
Satiadi, H. Kewenangan Hakim Pengawas dalam PKPU dan Kepailitan. Diakses: 5 April 2026. Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewenangan-hakim-pengawas-dalam-pkpu-dan-kepailitan-lt621f1b4a461f1/
Subekti. (1982). Hukum Acara Perdata. Angkasa Bandung. Bandung.
Subekti. (2015). Hukum Pembuktian. Balai Pustaka. Jakarta.
Subekti., Tjitrosudibio. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka. Jakarta.
Susylawati, E. (2006). Kewenangan Hakim untuk Menilai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal: al-Ilkamul. Vol.1 No. 2.
Soesilo, R. (1985). RIB/HIR dengan Penjelasan. Politea. Bogor.
Tandra, S. (2024). Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator. LaksBang Justitia. Jakarta.
Trisnawati, P, A. (2022). Upaya Renvoi Prosedur Dalam Kepailitan. Diakses: 11 April 2026. Link: https://pdb-lawfirm.id/upaya-renvoi-prosedur-dalam-kepailitan/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













