Optimalisasi Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perusahaan melalui Digitalisasi Administrasi Perpajakan

Authors

  • Michelle Anggono STIE Mahardhika Surabaya
  • Yuli Kurniawati STIE Mahardhika Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11140

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Pelaporan PPN, Kepatuhan Wajib Pajak, E-Faktur, Coretax

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Indonesia. Perkembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital mendorong perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan PPN secara lebih tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana digitalisasi administrasi perpajakan berkontribusi terhadap optimalisasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi dan referensi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem digital seperti e-Faktur dan Coretax mampu meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memperbaiki kualitas data, serta mendukung proses pelaporan pajak yang lebih efisien. Meskipun demikian, perusahaan masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain kesalahan penginputan data, keterlambatan pelaporan, perubahan regulasi, dan kesiapan sistem internal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi teknologi informasi agar kepatuhan pelaporan PPN dapat terus ditingkatkan.

References

Allolayuk, T. (2018). Pengaruh penerapan aplikasi e-Faktur terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 13(1), 148–157.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Coretax Administration System. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

ISO. (2019). ISO 9241-210:2019 Ergonomics of Human-System Interaction—Part 210: Human-Centred Design for Interactive Systems. International Organization for Standardization.

Kirchler, E. (2020). Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge: Cambridge University Press.

Mardiasmo. (2021). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.

OECD. (2022). Tax Administration Digital Transformation Report. Paris: OECD Publishing.

Oktantia, R. (2021). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Gunung Mas Jaya Sentosa Surabaya. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya. Repository STIE Mahardhika

Pohan, C. A. (2022). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Pratama, N. E., & Budiwitjaksono, G. S. (2021). Kepatuhan wajib pajak dalam implementasi e-Faktur dengan pemahaman internet sebagai efek moderasi. Jurnal Akuntansi, 9(1).

Pressman, R. S., & Maxim, B. R. (2020). Software Engineering: A Practitioner's Approach (9th ed.). McGraw-Hill.

Ratna, R., & Sari, N. (2019). Pengaruh e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi Bisnis.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sommerville, I. (2021). Software Engineering (11th ed.). Pearson.

Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

World Bank. (2021). Digital Transformation in Tax Administration. Washington, DC: World Bank.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Anggono, M., & Kurniawati, Y. (2026). Optimalisasi Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perusahaan melalui Digitalisasi Administrasi Perpajakan. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2). https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11140