Peralihan Hak dan Tanggung Gugat atas Hilangnya Unit Karbon Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Jual Beli melalui Perdagangan Langsung Ditinjau dari Asas Res Perit Domino
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v5i1.14584Keywords:
Unit Karbon, Peralihan Hak, Peralihan Risiko, Force Majeure, Tanggung Gugat PenjualAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum transaksi Unit Karbon, khususnya kedudukannya sebagai objek hukum perdata, peralihan hak dan risiko, serta tanggung gugat penjual apabila Unit Karbon musnah atau mengalami pembalikan akibat kebakaran hutan dan lahan. Karakteristik Unit Karbon sebagai benda tidak berwujud yang dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menimbulkan persoalan mengenai saat penyerahan dan peralihan risiko menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum peralihan hak dan pembebanan risiko dalam jual beli, serta tanggung jawab penjual atas kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran ketentuan hukum perdata dan peraturan terkait perdagangan karbon serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Karbon merupakan objek hukum tidak berwujud yang diserahkan melalui pencatatan dalam SRUK. Waktu pencatatan menentukan peralihan hak dan pihak penanggung risiko berdasarkan asas res perit domino. Kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan pembalikan atau hilangnya manfaat Unit Karbon tidak otomatis dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (force majeure). Penjual tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, khususnya ketika kerugian timbul akibat kelalaian melaksanakan kewajiban kehati-hatian (duty of care) dan pengelolaan risiko proyek karbon. Penelitian ini menekankan perlunya pengaturan lebih jelas mengenai peralihan hak, waktu peralihan risiko, kewajiban pencegahan kebakaran, serta pembagian tanggung jawab para pihak dalam perjanjian jual beli Unit Karbon. Dengan demikian, diperlukan konstruksi hukum yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan seimbang bagi penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon.
References
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang [sesuaikan judul resmi sebagaimana tercantum dalam naskah peraturan].
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang.
8. Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
9. Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
10. Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
11. Miru, Ahmadi. (2018). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok: Rajawali Pers.
12. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
13. Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.
14. Sjahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
15. Suharnoko. (2015). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.
16. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














