Studi Perbandingan Hukum Konsolidasi Tanah di Indonesia dan Land Readjustment di Jepang dalam Rekonstruksi Pascabencana Alam
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v5i1.14560Keywords:
Konsolidasi Tanah, Land Readjustment, Rekonstruksi Pascabencana, Hunian Sementara, Kualitas InfrastrukturAbstract
Rekonstruksi pascabencana membutuhkan penataan tanah yang memulihkan susunan bidang sekaligus mendukung hunian sementara, fasilitas umum, dan infrastruktur yang lebih aman. Penelitian ini membandingkan pengaturan hukum konsolidasi tanah (KT) di Indonesia dan land readjustment (LR) di Jepang pada empat aspek: partisipasi masyarakat, penataan bidang tanah, hunian sementara selama proses penataan, dan kualitas infrastruktur. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan; bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan analisis isi kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kedua instrumen berbasis kawasan, tetapi konstruksi hukumnya berbeda. Dalam KT, hak peserta dilepaskan kepada negara lalu diberikan kembali sesuai desain, KT dapat bersifat wajib pada kawasan pascabencana, dan kesepakatan disyaratkan paling sedikit 60% peserta. Dalam LR, penataan dilakukan melalui replotting dan konversi hak dengan lahan cadangan sebagai sumber pembiayaan; proyek perkumpulan pemilik memerlukan persetujuan dua pertiga pemilik dan penyewa yang menguasai dua pertiga luas tanah, sedangkan proyek pemerintah melibatkan dewan perwakilan pemilik. Di kedua negara, hunian sementara diatur dalam rezim penanggulangan bencana, bukan dalam instrumen penataan tanah; keterkaitannya terutama tampak pada lamanya penghunian. Dasar hukum penyediaan prasarana tersedia pada kedua instrumen, tetapi ketahanan infrastruktur hasil penataan memerlukan pembuktian empiris. Penelitian merekomendasikan penyelarasan antara sifat wajib KT pascabencana dan mekanisme persetujuan, pengaturan transisi hunian sementara ke hunian tetap dalam jadwal penataan, serta indikator evaluasi infrastruktur yang memperhitungkan risiko bencana.
Rekonstruksi pascabencana membutuhkan penataan tanah yang memulihkan susunan bidang sekaligus mendukung hunian sementara, fasilitas umum, dan infrastruktur yang lebih aman. Penelitian ini membandingkan pengaturan hukum konsolidasi tanah (KT) di Indonesia dan land readjustment (LR) di Jepang pada empat aspek: partisipasi masyarakat, penataan bidang tanah, hunian sementara selama proses penataan, dan kualitas infrastruktur. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan; bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan analisis isi kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kedua instrumen berbasis kawasan, tetapi konstruksi hukumnya berbeda. Dalam KT, hak peserta dilepaskan kepada negara lalu diberikan kembali sesuai desain, KT dapat bersifat wajib pada kawasan pascabencana, dan kesepakatan disyaratkan paling sedikit 60% peserta. Dalam LR, penataan dilakukan melalui replotting dan konversi hak dengan lahan cadangan sebagai sumber pembiayaan; proyek perkumpulan pemilik memerlukan persetujuan dua pertiga pemilik dan penyewa yang menguasai dua pertiga luas tanah, sedangkan proyek pemerintah melibatkan dewan perwakilan pemilik. Di kedua negara, hunian sementara diatur dalam rezim penanggulangan bencana, bukan dalam instrumen penataan tanah; keterkaitannya terutama tampak pada lamanya penghunian. Dasar hukum penyediaan prasarana tersedia pada kedua instrumen, tetapi ketahanan infrastruktur hasil penataan memerlukan pembuktian empiris. Penelitian merekomendasikan penyelarasan antara sifat wajib KT pascabencana dan mekanisme persetujuan, pengaturan transisi hunian sementara ke hunian tetap dalam jadwal penataan, serta indikator evaluasi infrastruktur yang memperhitungkan risiko bencana.
References
1. Arba, M., & Suryani, A. (2022). Kajian yuridis-empirik konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 214–242. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.102117
2. Badan Geologi. (2025). Likuefaksi tipe Palu: Fenomena alam unik di dunia, suatu tinjauan geologi komprehensif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://geologi.esdm.go.id/storage/publikasi/6xP49eaW8F93HcK2mqICfABoSRyHtYF3Jfisz3o9.pdf
3. De Souza, F. F., & Koizumi, H. (2020). Land readjustment in Denpasar, Indonesia: Effects on land management, the spatial distribution of land prices, and the Sustainable Development Goals. In ADBI Working Paper. Asian Development Bank Institute. https://www.adb.org/publications/land-readjustment-denpasar-indonesia
4. Hamada, M., Koh, H., Sugo, M., Kawate, S., & Tanaka, A. (2024). Study on generation and utilization of vacant lots in land readjustment project areas after the earthquake disaster: Focus on the reconstruction project areas in Kobe City after the Great Hanshin-Awaji Earthquake. Journal of the City Planning Institute of Japan, 59(2), 275–283. https://doi.org/10.11361/journalcpij.59.275
5. Huda, M., Suarda, I. G. W., & Setyawan, F. (2024). Konsolidasi tanah terhadap relokasi korban pasca erupsi Gunung Semeru 2021 dalam kerangka kepastian hukum hak atas tanah. Wajah Hukum, 8(1), 476–487. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1411
6. Indonesia. (1991). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
7. Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
8. Indonesia. (2008a). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).
9. Indonesia. (2008b). Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
10. Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
11. Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 756).
12. Jepang. (1947). Disaster Relief Act (Act No. 118 of 1947). https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/4174
13. Jepang. (1950). Building Standards Act (Act No. 201 of 1950).
14. Jepang. (1954). Land Readjustment Act (Act No. 119 of 1954).
15. Jepang. (1995). Act on Special Measures Concerning Disaster-Stricken Urban District Reconstruction.
16. Jepang. (2011a). Act on Special Zones for Reconstruction in Response to the Great East Japan Earthquake (Act No. 122 of 2011).
17. Jepang. (2011b). Basic Act on Reconstruction in Response to the Great East Japan Earthquake (Act No. 76 of 2011).
18. Kondo, T., & Lizarralde, G. (2021). Maladaptation, fragmentation, and other secondary effects of centralized post-disaster urban planning: The case of the 2011 “cascading” disaster in Japan. International Journal of Disaster Risk Reduction, 58, 102219. https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2021.102219
19. Lai, L. W. C., Davies, S. N. G., Chau, K. W., Choy, L. H. T., Chua, M. H., & Lam, T. K. W. (2022). A centennial literature review (1919–2019) of research publications on land readjustment from a neo-institutional economic perspective. Land Use Policy, 120, 106236. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2022.106236
20. Minezaki, Y., Kikuchi, M., Tsuchikawa, Y., Yamasaki, S., & Oosawa, M. (2019). Characteristic of the promotion plans for utilizing vacant land under the land readjustment project in the reconstruction city area after the Great East Japan Earthquake. Journal of the City Planning Institute of Japan, 54(3), 1109–1115. https://doi.org/10.11361/journalcpij.54.1109
21. Reconstruction Agency. (2025). Chapter 5 Reconstruction of homes and cities, Section 2 Housing. Government of Japan. https://www.reconstruction.go.jp/english/topics/Progress_to_date/250407_c5_s2.pdf
22. Seong, E. Y., Kim, H. M., Kang, J., & Choi, C. G. (2023). Developing pedestrian cities: The contribution of land readjustment projects to street vitality in Seoul, South Korea. Land Use Policy, 131, 106735. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2023.106735
23. Simatupang, R. L., Sutaryono, S., & Luthfi, A. N. (2021). Merancang konsolidasi tanah untuk menyelesaikan konflik tanah tutupan. Tunas Agraria, 4(1), 113–135. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.138
24. Sorensen, A. (2000). Conflict, consensus or consent: Implications of Japanese land readjustment practice for developing countries. Habitat International, 24(1), 51–73. https://doi.org/10.1016/S0197-3975(99)00029-6
25. SuaraPemerintah.ID. (2024). Menteri ATR/BPN serahkan 655 sertipikat program konsolidasi tanah di Palu. https://suarapemerintah.id/?p=335702
26. Yanase, N. (2018). Land readjustment and post-disaster reconstruction in Japan. In F. F. De Souza, T. Ochi, & A. Hosono (Eds.), Land readjustment: Solving urban problems through innovative approach (pp. 63–78). Japan International Cooperation Agency Research Institute. https://www.jica.go.jp/jica-ri/publication/booksandreports/l75nbg00000ltoak-att/LAND_READJUSTMENT_Chapter2_web.pdf
27. Yoshida, T. (2003). Comparative analysis on land consolidation projects between Indonesia and Japan. Journal of Asian Architecture and Building Engineering, 2(2), b111–b116. https://doi.org/10.3130/jaabe.2.b111
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














