Kedudukan Ahli Waris Warga Negara Asing terhadap Tanah Warisan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016)

Authors

  • Siti Fatiya Hasanah Universitas Sriwijaya
  • Anggien Putri Dinanti Universitas Sriwijaya
  • Nabila Mersita Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14535

Keywords:

Warga Negara Asing, Ahli Waris, Tanah Warisan, Hukum Perdata Internasional, Hak Milik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris Warga Negara Asing (WNA) terhadap tanah warisan di Indonesia dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI) serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kewarganegaraan asing tidak secara otomatis menghilangkan kedudukan seseorang sebagai ahli waris. Namun, hak untuk menerima warisan harus dibedakan dari hak untuk mempertahankan Hak Milik atas tanah. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak dapat mempertahankan Hak Milik atas tanah secara permanen dan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun apabila memperolehnya melalui pewarisan tanpa wasiat. Dalam perspektif HPI, asas lex rei sitae menegaskan bahwa status dan kepemilikan tanah mengikuti hukum negara tempat tanah tersebut berada. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan mempertahankan hak Ny. Liem Mien Nio untuk menguasai serta menikmati manfaat ekonomi dari rumah peninggalan suaminya sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi. Hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian Hak Milik atas tanah kepada WNA. Dengan demikian, penyelesaian perkara waris lintas negara harus memperhatikan hak keperdataan ahli waris sekaligus pembatasan kepemilikan tanah berdasarkan hukum Indonesia.

References

1. Firmando, H. B. (2021). Sistem pertanahan tradisional pada masyarakat Batak Toba dan relevansinya di Kawasan Danau Toba (analisis sosiologis). Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 4(2), 113–135.

2. Handayani, A. L., Tampubolon, B. T., & Nugroho, L. D. (2025). Penerapan asas lex loci rei sitae dan lex nationalis dalam pewarisan lintas batas negara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1353–1364. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1403

3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016.

4. Nisa, K. (2026). Analisis hukum terhadap pembagian warisan dengan ahli waris berbeda kewarganegaraan di Indonesia [Disertasi doktoral, Universitas Kutai Kartanegara].

5. Nugraha, R. (2024). Warisan tanah akibat perkawinan campuran dalam perspektif hukum positif Indonesia. Mustika Justice, 3(2).

6. Paramita, I. A. I. D., Yusa, I. G., & Wiryawan, I. W. (2018). Hak ahli waris berkewarganegaraan asing terhadap harta warisan berupa tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(2). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24608

7. Permatadani, E., & Irawan, A. D. (2021). Kepemilikan tanah bagi warga negara asing ditinjau dari hukum tanah Indonesia. Khatulistiwa Law Review, 2(2), 348–358.

8. Ramli, D. H., Nobatonis, O. J., & Pello, H. F. (2024). Faktor penyebab dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah warisan (studi kasus: Kampung Ulayat Mbehal Menjerite, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat). Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 205–221.

9. Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di Indonesia). Yustisia, 5(2), 298–325.

10. Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

11. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.

12. Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).

13. Sibarani, C. M. R., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2024). Legal protection for foreign nationals in the distribution of inheritance rights related to land ownership rights in Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(1), 131–152. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i1.43450

14. Siregar, I., Puspitasari, B. F., & Nugroho, L. D. (2025). Aspek hukum kewarisan internasional, perlindungan hak dan kewajiban ahli waris dalam konteks lintas negara. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1311–1317. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10149

15. Syarifuddin, M. S. A. (2021). Kedudukan hukum dan keabsahan kepemilikan hak atas tanah warga negara asing yang berasal dari pewarisan. Notaire, 4(3), 373–398.

16. Trovani, C. (2021). Hak ahli waris berkewarganegaraan asing terhadap harta warisan berupa tanah hak milik dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia. Indonesian Notary, 3(1). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14/

Downloads

Published

30-10-2026

How to Cite

Hasanah, S. F., Dinanti, A. P., & Mersita, N. (2026). Kedudukan Ahli Waris Warga Negara Asing terhadap Tanah Warisan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016). Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 11835–11842. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14535