Kebijakan Represif Perbandingan Sanksi Pengguna Narkotika dalam Sistem Hukum Indonesia dan Belanda

Authors

  • Annisa Nur Aziizah Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Siti Humulhaer Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Rena Nur Awaliyah Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Esti Ayu Fadilla Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Nurul Inda Mardiyya Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v5i1.14533

Keywords:

Narkotika, Sanksi Pidana, Indonesia, Belanda

Abstract

Tindak pidana narkotika menjadi permasalahan hukum yang penanganannya memerlukan kebijakan penegakan hukum sesuai dengan jenis narkotika, bentuk perbuatan, dan peran pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan pengaturan serta penerapan sanksi pidana narkotika di Indonesia dan Belanda, khususnya terhadap pengguna dan pengedar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Opium Act (Opiumwet) Belanda, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Kajian dibatasi pada pengaturan dan kebijakan narkotika yang berlaku hingga tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan ancaman pidana yang relatif berat terhadap berbagai tindak pidana narkotika, termasuk pidana penjara, denda, penjara seumur hidup, dan pidana mati, sementara rehabilitasi dapat diterapkan terhadap pengguna dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum. Belanda membedakan narkotika ke dalam List I dan List II, dengan pengendalian lebih ketat terhadap narkotika berisiko tinggi serta kebijakan toleransi terbatas (gedoogbeleid) terhadap cannabis dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, pengguna di Indonesia lebih berhadapan dengan mekanisme pemidanaan dan rehabilitasi berdasarkan ketentuan undang-undang, sedangkan kebijakan Belanda cenderung membedakan penanganan berdasarkan jenis narkotika dan mengutamakan pengurangan dampak buruk (harm reduction). Terhadap pengedar, kedua negara tetap menerapkan penegakan hukum, tetapi dengan dasar pengaturan dan tingkat ancaman sanksi yang berbeda.

References

1. De Gee, A., Diender, B., Van der Gouwe, D., Strada, L., & Van Gelder, N. (2025). Harm reduction services in the Netherlands: Recent developments and future challenges. Trimbos Institute.

2. Dickinson, T., & Jacques, S. (2021). Drug control policy, normalization, and symbolic boundaries in Amsterdam’s coffee shops. The British Journal of Criminology, 61(1), 22–40.

3. Government of the Netherlands. (n.d.). Am I committing a criminal offence if I possess, produce or deal in drugs? https://www.government.nl/themes/family-health-and-care/drugs/am-i-committing-a-criminal-offence-if-i-possess-produce-or-deal-in-drugs

4. Hofmann, R. (2021). Formalism versus pragmatism: A comparative legal and empirical analysis of the German and Dutch criminal justice systems with regard to effectiveness and efficiency. Maastricht Journal of European and Comparative Law, 28(4), 452–478.

5. Hukumonline. (2022, 14 Februari). Mengenal hukum represif dari kasus Wadas. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hukum-represif-dari-kasus-wadas-lt6208b9fc4e70c/

6. Iskandar, et al. (2026). Reconstructing Indonesian drug abuse law. USM Law Review, 9(4). https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14678

7. Nasril, S., & Akuntari, N. I. (2021). Pergeseran tipologi hukum di Indonesia. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(3).

8. Pratiwi, A. A., & Wahidi, F. R. (2026). Police negligence in crime enforcement efforts: Ethical sanctions or criminal punishment.

9. Putra, I. G., et al. (2024). Tinjauan yuridis terhadap ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kaitannya dengan pelaku di bawah umur. Unijar Recht Journal, 3(3).

10. Putri, D. N. Q., & Fitriyana, L. (2026). Perbandingan pengaturan hukum tindak pidana dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Wijaya Putra Law Review, 5(1).

11. Skliamis, K., & Korf, D. J. (2022). How cannabis users obtain and purchase cannabis: A comparison of cannabis users from European countries with different cannabis policies. Substance Use & Misuse, 57(7), 1043–1051.

12. Spapens, A. C. M., Müller, T., & van de Bunt, H. G. (2015). The Dutch drug policy from a regulatory perspective. European Journal on Criminal Policy and Research, 21(1), 191–205. https://doi.org/10.1007/s10610-014-9249-3

13. Syah Putra, B. A., Apriliansyah, I., Latif, M. I. Y., & Arifin, M. M. (2025). Pengaturan tindak pidana narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lentera Ilmu, 1(1), 136–144.

14. Totomutu, C. B., et al. (2021). Hukuman mati dalam tindak pidana narkotika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia (studi putusan Mahkamah Agung). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 361–366. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3256.361-366

15. Utami, A. O., & Siddiq, N. K. (2026). Perlakuan hukum pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Jurisdhisce: Jurnal Penelitian Hukum, 3.

16. Waldo, R., & Oktarina, S. (2024). Penerapan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (analisa Putusan Nomor 4109 K/Pid.Sus/2020). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).

17. Belanda. Opiumwet (Undang-Undang Opium).

18. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

19. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan%202-3%20PUUV2007ttgPidana%20Mati30Oktober2007.pdf

Downloads

Published

06-11-2026

How to Cite

Aziizah, A. N., Humulhaer, S., Awaliyah, R. N., Fadilla, E. A., & Mardiyya, N. I. (2026). Kebijakan Represif Perbandingan Sanksi Pengguna Narkotika dalam Sistem Hukum Indonesia dan Belanda. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 5(1), 453–461. https://doi.org/10.69693/ijmst.v5i1.14533