Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14502Keywords:
Kemandirian Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Desentralisasi Fiskal, Pendapatan Transfer, UU HKPDAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kemandirian keuangan daerah Kota Pangkalpinang pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder berupa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan total pendapatan daerah periode 2021–2023. Analisis dilakukan melalui perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) dan Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF). Hasil penelitian menunjukkan bahwa RKKD Kota Pangkalpinang mengalami fluktuasi, yaitu sebesar 22,40% pada 2021, meningkat menjadi 26,01% pada 2022, kemudian menurun menjadi 23,56% pada 2023. Sementara itu, DDF meningkat dari 17,81% pada 2021 menjadi 19,99% pada 2022, lalu menurun menjadi 18,95% pada 2023. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih terbatas dan ketergantungan terhadap pendapatan transfer masih relatif tinggi. Penurunan PAD pada 2023, di tengah peningkatan pendapatan transfer, juga mengindikasikan bahwa penguatan kapasitas fiskal lokal belum berlangsung secara konsisten. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi, memperluas basis pendapatan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Mengingat data yang dianalisis belum mencakup realisasi terverifikasi setelah penerapan opsen pajak pada 2025, penelitian ini belum dapat menyimpulkan dampak kebijakan UU HKPD secara kausal. Analisis lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi perubahan kemandirian fiskal secara lebih komprehensif.
References
1. Awani, M. F., & Hariani, S. (2021). Analisa rasio kemandirian daerah dan rasio keuangan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. AKURASI: Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 3(2), 95–102. https://doi.org/10.36407/akurasi.v3i2.158
2. Siswanto, S., & Maylani, D. A. (2022). Analisis laporan keuangan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah. Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 11(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v11i1.48423
3. Syafri, R. A., Sofilda, E., & Suparyati, A. (2024). Determinan kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 9(4), 277–290. https://doi.org/10.33105/itrev.v9i4.858
4. Suseno, D. A. (2013). Efektivitas dan kemandirian keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah pasca diterapkannya desentralisasi fiskal. Economics Development Analysis Journal, 2(2). https://doi.org/10.15294/edaj.v2i2.1710
5. Utari, R., Nursyabani, A., In, H., Rizka, R. B., & Kurniawan, S. (2023). Analisis kinerja keuangan pemerintah daerah dilihat dari rasio derajat desentralisasi fiskal, rasio kemandirian keuangan daerah dan rasio efektivitas. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen (EKO-BISMA), 2(2). https://doi.org/10.58268/eb.v2i2.66
6. Putri, F. S., Mustika, R., & Heriyanto, R. (2024). Analisis kinerja keuangan pemerintah provinsi di Pulau Sumatera tahun 2019–2022. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(5). https://doi.org/10.61722/jemba.v2i5.1166
7. Juwita, R., & Antoni. (2024). Analisis penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah Kota Bandung tahun 2018–2022. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6). https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5515
8. Fitri, F., & Kamela, H. (2025). Analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2019–2023. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Medan, 7(1). https://doi.org/10.47709/jumansi.v7i1.5327
9. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
10. Halim, A. (2014). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.
11. Mahmudi. (2019). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah. UPP STIM YKPN.
12. Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
13. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/162792/permendagri-no-77-tahun-2020
14. Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
15. Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. https://peraturan.bpk.go.id/details/103888/pp-no-12-tahun-2019
16. Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
17. Badan Pusat Statistik Kota Pangkalpinang. (2025). Kota Pangkal Pinang dalam angka 2025. https://pangkalpinangkota.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/60627823a28878fac4a7e7e0/kota-pangkal-pinang-dalam-angka-2025.html
18. Badan Pusat Statistik Kota Pangkalpinang. (2026). Kota Pangkal Pinang dalam angka 2026. https://pangkalpinangkota.bps.go.id/id/publication/2026/02/27/34e32fa105465601afca3ba8/kota-pangkal-pinang-dalam-angka-2026.html
19. Pemerintah Kota Pangkalpinang. (2024). Laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023: Penjelasan pos-pos laporan keuangan-Laporan Realisasi Anggaran. https://website.pangkalpinangkota.go.id/wp-content/uploads/2024/08/3-11.-INFORMASI-PENDAPATAN-DAERAH-2023-ok-1.pdf
20. Pemerintah Kota Pangkalpinang. (n.d.). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). https://website.pangkalpinangkota.go.id/laporan-keuangan-pemerintah-daerah-lkpd/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














