Analisis Yuridis tentang Hak Nafkah Anak Tidak Terpenuhi Pasca Perceraian Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 tentang Perkawinan J.O Pasal 149 Huruf (C) dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Dwi Juni Yanto Universitas Primagraha
  • Fathullah Fathullah Universitas Primagraha
  • Saifun Nufus Universitas Primagraha
  • Rizki Nurdiansyah Universitas Primagraha
  • Muhamad Wahyudin Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14413

Keywords:

Hak Nafkah Anak, Perceraian, Perlindungan Hukum, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak nafkah anak yang tidak terpenuhi pasca perceraian berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 149 huruf (c) dan (d) Kompilasi Hukum Islam, serta menganalisis penyelesaian perkara dan pertimbangan hukum dalam pemenuhan hak nafkah anak. Penelitian dilaksanakan di Lontar Jiwantika, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Provinsi Banten, dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, observa-si, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak nafkah anak pasca perceraian telah memperoleh perlindungan hukum yang cukup kuat. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak, khususnya tanggung jawab ayah dalam memenuhi biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup anak. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan hak nafkah anak yang tidak ter-penuhi secara optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu keterbatasan ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, hubungan yang tidak harmonis antara mantan suami dan mantan istri, serta lemahnya pelaksanaan dan eksekusi putusan pengadilan. Penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui kesepakatan, mediasi, pengajuan gugatan, dan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum orang tua, penetapan nafkah yang mempertimbangkan kebutuhan anak dan kemampuan ekonomi ayah, peningkatan komunikasi dan mediasi, serta penguatan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan yang efektif demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak, serta memastikan hak anak benar-benar diterima secara berkelanjutan, sehingga anak tetap memperoleh kehidupan, pendidikan, dan perkembangan yang layak sesuai hukum yang berlaku.

References

1. Ahmad Rofiq. (2001). "Hukum Perdata Islam di Indonesia." PT RajaGrafindo Persada,hlm.245

2. Siti Musdah Mulia. (2007). "Perempuan, Islam dan Negara: Pergulatan Identitas dan Entitas." LKiS, hlm 112-113

3. Nurul Qomariyah. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Orang Tua." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2, hlm 189

4. Laily Dwi Arsyad. (2019). "Implementasi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak Pasca Perceraian." Jurnal Al-Ahwal, Vol. 12 No. 1, hlm 45

5. Wasiati, Cunduk/Anwar Hidayatullah, Bagus/Indra Dewi Windajani, Imma KEWAJIBAN AYAH TERKAIT NAFKAH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

6. Fitriani, R. (2016). “Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Samudra Keadilan”, 11(2), hlm 250-358.

7. Budiyanto, H. M. (2014). Hak-hak anak dalam perspektif Islam. Raheema, 1(1). DOI: https://doi.org/10.24260/ raheema.v1i1.149.

8. Nasution, K. (2016). “Perlindungan terhadap anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia”. Al-’Adalah, 13(1), 1-10.

9. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

11. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

12. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2020). "Laporan Tahunan KPAI 2020." KPAI, hlm 67

13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

15. Undang-Undang Nomor 39 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

19-10-2026

How to Cite

Yanto, D. J., Fathullah, F., Nufus, S., Nurdiansyah, R., & Wahyudin, M. (2026). Analisis Yuridis tentang Hak Nafkah Anak Tidak Terpenuhi Pasca Perceraian Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 tentang Perkawinan J.O Pasal 149 Huruf (C) dan Kompilasi Hukum Islam. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 10408–10414. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14413