Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online

Authors

  • Arsyanda Amira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Laili Hasanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurul Ilmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14403

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Online, Transaksi Elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kegiatan perdagangan. Transaksi jual beli yang sebelumnya banyak dilakukan secara langsung kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai marketplace, media sosial, dan platform perdagangan elektronik. Kemudahan tersebut memberikan keuntungan bagi konsumen karena dapat memilih dan membeli barang tanpa harus datang langsung ke tempat penjual. Namun, transaksi jual beli online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, barang rusak, keterlambatan pengiriman, hingga penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online pada dasarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan mengenai transaksi elektronik. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa serta memperoleh ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pengawasan, pembuktian, identitas pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa.

References

1. Barkatullah, A. H. (2019). Hukum transaksi elektronik di Indonesia: Sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.

2. Febrianti, E. W. (2025). Gharar dalam transaksi online: Analisis akad jual beli pada marketplace digital. Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan, 4(2), 178–184.

3. Handriani, A. (2020). Perlindungan konsumen dalam perjanjian transaksi jual beli online. Pamulang Law Review, 3(2), 127–138.

4. Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen.

5. Mauludin, M. S. (2022). Analisis perilaku konsumen dalam transaksi di e-commerce. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(1), 108–123.

6. Miru, A., & Yodo, S. (n.d.). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.

7. Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484.

8. Oktarina, M., & Mala, I. K. (2024). Manajemen risiko pengiriman barang online menggunakan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, 3(2), 209–221.

9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

11. Putri, R. L. H., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2026). Tanggung jawab pelaku usaha atas barang cacat dalam transaksi e-commerce perspektif hukum perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(9).

12. Rehatalanit, Y. L. R. (2016). Peran e-commerce dalam pengembangan bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5.

13. Shidarta. (n.d.). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

14. Solihin, O., Ruli, M., & Siregar, B. (2023). Transformasi budaya digital: Interaksi komunikasi interpersonal penjual dan pembeli. Media Bahasa, Sastra, dan Budaya Wahana, 29(1), 1–8.

15. Sudrajat, A., & Ant, S. (2016). Fenomena perilaku belanja online sebagai alternatif pilihan konsumsi di kalangan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Paradigma, 4(3).

16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18. Yanti, K. A. T., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan konsumen bagi barang kedaluwarsa yang beredar di e-commerce dalam Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 650–661.

Downloads

Published

17-10-2026

How to Cite

Amira, A., Hasanah, N. L., & Ilmi, N. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 10280–10289. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14403