Digitalisasi dan Kepastian Hukum: Efektivitas E-Procurement (LPSE dan E-Katalog) dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14271Keywords:
E-Procurement, LPSE, Katalog Elektronik, Kepastian Hukum, Korupsi, Pengadaan Barang Dan JasaAbstract
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan administratif yang memiliki nilai strategis sekaligus rentan terhadap korupsi. Besarnya anggaran, banyaknya pemangku kepentingan, serta diskresi dalam proses pengadaan menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang, kolusi, konflik kepentingan, pengaturan tender (bid rigging), dan manipulasi harga. Digitalisasi melalui sistem e-procurement khususnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Katalog Elekperatu dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan yang sehat, sekaligus menciptakan jejak elektronik dari proses pengadaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas e-procurement (melalui LPSE dan Katalog Elektronik) dalam mencegah korupsi serta mengkaji hubungan antara digitalisasi dan kepastian hukum dalam pengadaan pemerintah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data mencakup bahan hukum primer (undang-undang, peraturan, dan kebijakan pengadaan) serta bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan publikasi lembaga negara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan memberikan kontribusi signifikan dengan cara mengurangi interaksi langsung, meningkatkan transparansi informasi, menciptakan jejak audit, memperluas akses bagi penyedia, dan menstandarisasi proses pengadaan. Namun, e-procurement tidak dapat dipandang sebagai instrumen yang otomatis menghilangkan korupsi. Risiko korupsi masih dapat muncul sebelum tahapan proses elektronik dimulai terutama melalui manipulasi perencanaan, spesifikasi yang diarahkan pada penyedia tertentu, konflik kepentingan, kolusi antar pelaku usaha, dan manipulasi selama pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, efektivitas e-procurement sangat bergantung pada kepastian dan konsistensi regulasi, kualitas sumber daya manusia, keamanan sistem, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum. Digitalisasi harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen dalam sistem antikorupsi yang lebih luas, bukan sebagai solusi tunggal yang berdiri sendiri.
References
1. Amiruddin. (2010). Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Genta Publishing.
2. Asshiddiqie, J. (2022). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Sinar Grafika.
3. Dani, B. S., & Revindo, M. D. (2025). Implementation of e-procurement policy and corruption in public procurement: The case of Indonesia. International Journal of Electronic Governance, 17(2), 208–221.
4. Halim, A., & Kusufi, S. (2013). Teori, konsep dan aplikasi akuntansi sektor publik: Dari anggaran hingga laporan keuangan dari pemerintah hingga tempat ibadah. Salemba Empat.
5. Hardinata, D., & Kamaludin, K. (2022). How to minimize risk: The implementation of public sector services electronic procurement in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 27(3).
6. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Mencegah korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2024a). Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan katalog elektronik. LKPP.
8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2024b). Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024 tentang implementasi Katalog Elektronik Versi 6 di seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. LKPP.
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2026). Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP.
10. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
11. Maytandi, A., & Abbas, M. H. I. (2020). Does e-procurement prevent corrupt activity in public procurement process? Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 143–153.
12. Nayabarani, S. D. (2017). Membangun transparansi pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan peran ICT dalam mereduksi korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4).
13. Nurlukman, A. D. (2017). e-Procurement: Inovasi penyelenggaraan pemerintahan dalam pengadaan barang dan jasa berbasis e-government di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(1).
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
20. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
21. Puspita, A. C., & Gultom, Y. M. L. (2024). The effect of e-procurement policy on corruption in government procurement: Evidence from Indonesia. International Journal of Public Administration, 47(2), 117–129.
22. Putra, B. A. (2026). Corruption risks in Indonesian local government procurement: Evaluating digital procurement as an anti-corruption instrument. Indonesian Anti Corruption Studies, 3(1).
23. Putri, A. D. S., Arifin, F. N., & Santoso, A. P. A. (2025). Optimalisasi transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai instrumen pencegahan korupsi untuk mewujudkan good governance. Jurnal Anti Korupsi, 15(1).
24. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
27. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














