Analisis Peran Money Changer dalam Transaksi Valuta Asing dan Perubahan Nilai Tukar Rupiah pada PT Cahaya Sentosa Valasindo
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14250Keywords:
Money Changer, Valuta Asing, Kurs Jual, Kurs Beli, Nilai Tukar RupiahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran money changer dalam transaksi valuta asing, penentuan kurs jual dan kurs beli, faktor-faktor yang memengaruhi perubahan nilai tukar rupiah, serta pengaruhnya terhadap transaksi valuta asing pada PT Cahaya Sentosa Valasindo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak perusahaan dan dokumentasi kegiatan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Cahaya Sentosa Valasindo berperan dalam memfasilitasi penukaran valuta asing bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan untuk perjalanan, bisnis, dan pendidikan. Penentuan kurs jual dan kurs beli mempertimbangkan kondisi pasar valuta asing serta perkembangan nilai tukar. Kurs jual umumnya lebih tinggi daripada kurs beli sehingga menghasilkan selisih atau spread yang menjadi bagian dari margin operasional money changer. Perubahan nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, inflasi, tingkat suku bunga, serta permintaan dan penawaran valuta asing. Pergerakan nilai tukar tersebut dapat memengaruhi keputusan pelanggan dalam menentukan waktu dan jumlah valuta asing yang akan dibeli atau dijual. Dengan demikian, perubahan nilai tukar memiliki keterkaitan dengan kegiatan operasional money changer dan keputusan pelanggan dalam melakukan transaksi valuta asing. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi mengenai mekanisme penukaran valuta asing, penentuan kurs, serta faktor-faktor yang memengaruhi transaksi pada lembaga penukaran valuta asing nonbank.
References
1. Avila, R. (2023). Dampak nilai tukar valas terhadap kurs jual dan kurs beli Money Changer Sumur Bandung Metro [Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro]. UIN Jurai Siwo Lampung Digital Repository. Repositori UIN Jurai Siwo Lampung
2. Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Situs resmi Bank Indonesia
3. Bank Indonesia. (2018). Penjualan valuta asing: Kegiatan usaha penukaran valuta asing.
4. Bank Indonesia. (2022). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022 tentang peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing.
5. Bank Indonesia. (2026a). JISDOR, kurs acuan non-USD/IDR, dan kurs transaksi
6. Bank Indonesia. (2026b). Tinjauan kebijakan moneter Agustus 2026.
7. Bank Indonesia. (2026c). Tinjauan kebijakan moneter Juni 2026.
8. Bank Indonesia. (2026d, April 13). Bank Indonesia terus jaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah volatilitas global.
9. Castillo, G. (2002). Determinants of nominal exchange rates: A survey of the literature. In Macroeconomic management. International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781589060944.071.ch010
10. Emeksiz, E. O., Fernandez, A., Patel, N., Petrella, I., & Schulze, T. (2026). Drivers of exchange rates in EMDEs: Implications for foreign exchange intervention. International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9798229055208.006
11. Ernawati, Nurhaedah, A. Fajriansyah, Nurchayati, & R. Agusta. (2025). Keuangan internasional: Teori, pasar, risiko, dan kebijakan global. Get Press Indonesia.
12. Fadhila, D. S., Hanum, H. A. E., Firdausi, R. R. K., Ristiani, N. A., Putri, T. S., Fitrianita, N., Prasetyo, A. D., & Setiawati, D. (2026). Analisis yuridis mengenai perizinan dan operasional money changer di Indonesia dalam transaksi valuta asing. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 9(7).
13. Goewin, V. (2020). Pelaksanaan fungsi perbankan sebagai lembaga penyedia jasa penukaran mata uang asing dan perusahaan money changer di Kota Pontianak. Jurnal Fatwa Hukum.
14. International Monetary Fund. (2021). Monetary policy: Stabilizing prices and output. IMF.
15. Julianti, T., & Asyari, A. (2025). Analisis pelaksanaan transaksi valuta asing di Money Changer Rambuti Bukittinggi menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 dan maqashid syariah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 39312–39322. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.34971
16. Mashilal, R. D. Pambudi, & C. G. Recovery. (2023). Ekonomi internasional.
17. Nuh, M. (2014). Perhitungan harga pokok penjualan valas. Jurnal Lentera Bisnis, 3(1). https://doi.org/10.34127/jrlab.v3i1.110
18. Nurcayah. (2023). Buku ajar ekonomi internasional. Penerbit NEM.
19. Salsabilla, N. P., Azzahra, F. W., Wahyuni, F., Astrilina, L., Putri, R. Y., & Elfiswandi. (2025). Manajemen keuangan internasional. Fahmi Karya.
20. Sundari, E., Adnan, M. F., Turnip, V., & Taringan, Y. L. (2019). Pengaruh inflasi, investasi dan eksport terhadap nilai tukar rupiah di Sumatra Utara pada tahun 2001–2017. NIAGAWAN, 8(3). https://doi.org/10.24114/niaga.v8i3.15577
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














