Analysis of the Causes of Delays in the Issuance of Land Title Certificates under the Complete Systematic Land Registration Program in Sungailiat District, Bangka Regency

Authors

  • Hellen Pransiska Universitas Bangka Belitung
  • Yusita Yusita Universitas Bangka Belitung
  • Sofya Nadia Universitas Bangka Belitung
  • Toni Toni Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14183

Keywords:

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Keterlambatan Sertipikat, Kepastian Hukum

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memperkuat kepastian hukum bagi pemegang hak. Namun, pelaksanaannya di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, masih menghadapi keterlambatan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tahapan penerbitan sertipikat melalui PTSL, mengidentifikasi faktor penyebab keterlambatan, dan menganalisis upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dalam mengatasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas Kantor Pertanahan, perangkat desa atau kelurahan, dan masyarakat peserta PTSL, sedangkan data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan temuan lapangan dan ketentuan hukum mengenai pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan terutama berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen yuridis, ketidaksesuaian informasi antarberkas, serta batas bidang tanah yang belum jelas ketika pengukuran dilakukan. Kondisi tersebut memerlukan pelengkapan dokumen dan klarifikasi sehingga pemeriksaan serta pengukuran membutuhkan waktu tambahan. Upaya penanganan meliputi penguatan verifikasi dan validasi data yuridis, peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan dan masyarakat, serta penyuluhan mengenai persyaratan dan tahapan PTSL. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kelancaran penerbitan sertipikat dipengaruhi oleh kesiapan administrasi peserta, kejelasan objek tanah, dan koordinasi antarpihak. Oleh karena itu, pemeriksaan awal dokumen dan penetapan batas sebelum kegiatan teknis perlu diprioritaskan untuk mengurangi hambatan tanpa mengabaikan ketelitian dan kepastian hukum.

References

1. Anhar. (2017). Penerapan asas aman dan terbuka terhadap proses pendaftaran tanah: Studi Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Lombok Barat. Jatiswara, 32(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.66

2. Ardani, M. N. (2019). Peran Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Gema Keadilan, 6(1), 45–62. https://doi.org/10.14710/gk.2019.5118

3. Avivah, L. N., Sutaryono, & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186

4. Dewani, A., & Silviana, A. (2024). Perbandingan aspek hukum pendaftaran tanah melalui PRONA dan PTSL (Studi Kantor Pertanahan Kota Cirebon). Notarius, 17(2), 1125–1143. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.52814

5. Fahrudin, A. F., Munir, A., & Sholihan. (2026). Pertanggungjawaban kepala desa dalam keterbukaan buku tanah desa terhadap penyelesaian sengketa batas tanah. Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 109–121.

6. Hastuti, I. N., & Badriyah, S. M. (2024). Pelaksanaan pengumpulan data yuridis di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dalam pelaksanaan PTSL. Notarius, 17(2), 1144–1161. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.59037

7. Kasmono. (2026, April 16). BPN Bangka targetkan terbit 2.000 lembar sertifikat PTSL 2026. ANTARA News Bangka Belitung. https://babel.antaranews.com/berita/558495/bpn-bangka-targetkan-terbit-2000-lembar-sertifikat-ptsl-2026

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

9. Laliyonu, S. A., Thalib, M. C., & Kamba, S. N. M. (2025). Pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional atas keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Jurnal Hukum Bisnis, 14(5), 1–8. https://doi.org/10.47709/jhb.v14i05.6939

10. Lim, R. L., Handayati, N., Cornelis, V. I., & Paramita, V. N. (2026). Tinjauan yuridis empiris efektivitas pelaksanaan program PTSL dalam menjamin kepastian hukum di Kabupaten Toba Samosir. Journal Evidence of Law, 5(1), 119–127. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2175

11. Mutiarany, & Perdana, D. (2022). Program pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap (PTSL) di Jakarta. Begawan Abioso, 13(1), 13–23. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.29

12. Pangastiti, E. S., & Mudiparwanto, W. A. (2025). Faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) studi kasus di Kabupaten Bantul. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1348

13. Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran tanah berbasis desa lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127–141. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177

14. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

15. Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

16. Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

17. Satria, B. A., & Hakim, A. N. (2025). Evaluasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 22(1), 35–42. https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.283

18. Soekanto, S. (2020). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.

19. Suhattanto, M. A., Sarjita, Sukayadi, & Mujiburohman, D. A. (2021). Kualitas data pertanahan menuju pelayanan sertifikat tanah elektronik. Widya Bhumi, 1(2), 100–114. https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.11

20. Sutamaji, D., & Wardani, W. I. (2025). Penerapan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap studi kasus Desa Reban. Jurnal Akta Notaris, 4(1), 34–54. https://doi.org/10.56444/rr8msk74

21. Tanri, A., Turisno, B. E., & Prabandari, A. P. (2020). Kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Notarius, 13(2), 777–787. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31166

22. Wijayanti, M. E., & Wisnaeni, F. (2024). Implementasi percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada saat pandemi Covid-19. Notarius, 17(3), 2223–2231. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.42409

23. Wulansari, H., Widiyantoro, S., & Widodo, S. (2024). Problematika dan upaya penyelesaian desa lengkap di Kabupaten Klaten. Tunas Agraria, 7(1), 102–125. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.278

Downloads

Published

22-10-2026

How to Cite

Pransiska, H., Yusita, Y., Nadia , S., & Toni, T. (2026). Analysis of the Causes of Delays in the Issuance of Land Title Certificates under the Complete Systematic Land Registration Program in Sungailiat District, Bangka Regency. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 10729–10737. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14183