Analisis Pembetulan SPT Masa PPH Pasal 21 atas Perubahan Status Karyawan Tetap yang Resign pada CV XYZ
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14111Keywords:
PPh Pasal 21, Pembetulan SPT Masa, Karyawan Resign, BPA1, CoretaxAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 akibat adanya perubahan status karyawan tetap menjadi resign pada CV XYZ. Permasalahan muncul karena informasi terkait pegawai yang resign diterima setelah proses pelaporan pajak dilakukan sehingga pegawai tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif dalam pelaporan sebelumnya. Keadaan tersebut menyebabkan perusahaan perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 agar data perpajakan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Data diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilaksanakan selama proses magang. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan pelaporan serta pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembetulan dilakukan dengan melakukan pengecekan ulang data pegawai, penghapusan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya, perhitungan kembali PPh Pasal 21 sesuai masa kerja pegawai, serta pelaporan ulang SPT pembetulan melalui sistem Coretax. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, seperti keterlambatan penyampaian informasi dari perusahaan dan gangguan pada sistem Coretax sehingga proses pembetulan memerlukan pengecekan ulang secara berkala. Oleh karena itu, ketelitian dalam pengelolaan data pegawai dan koordinasi antara perusahaan dengan konsultan pajak menjadi hal penting untuk mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak.
References
1. Atin Friatna, & Se Tin. (2026). Strategi Mitigasi Risiko Koreksi Fiskal: Perspektif Konsultan Pajak dalam Era Digitalisasi Administrasi Perpajakan. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 361–371. https://doi.org/10.54259/akua.v5i2.7185
2. Baraba, R. (2021). Efikasi Diri Dan Sikap Pada Intensi Berwirausaha (Studi pada Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purworejo). PROSIDING SEMINAR NASIONAL EKONOMI DAN BISNIS, 262–271. https://doi.org/10.32528/psneb.v0i0.5178
3. Devi Nur Cahaya Ningsih, Dewi Noor Fatikhah Rokhimakhumullah, Estu Unggul Drajat, Krisna Ganda Saputra, & Anjani Bunga Irawan. (2024). ANALISIS KEBERHASILAN IMPLEMENTASI DIGITALISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 4(1), 169–186. https://doi.org/10.53625/juremi.v4i1.7914
4. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
5. Naufal Wala, G., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479
6. Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), Editing. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, Pub. L. 16 (2016).
8. Prof. Dr. Mardiasmo, MBA. , Akt. , QIA. , CFrA. , CA. , C. (2023). PERPAJAKAN – Edisi Terbaru. Penerbit Andi.
9. Rahayu, S. K. (2010). PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal (1st ed.). Graha Ilmu.
10. Rangga Yuda Nugraha, Y. (2025). PENGARUH DIGITALISASI PERPAJAKAN MELALUI SISTEM CORETAX TERHADAP EFISIENSI BIAYA KEPATUHAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK MENENGAH. Jurnal Administrasi Profesional, 6(1), 80–92. https://doi.org/10.32722/jap.v6i1.7636
11. Shiddieqi, R. A., Prastowo, E. Y., & Riyanto, Y. P. (2024). Momen untuk patuh. Scientax, 5(2), 180–205. https://doi.org/10.52869/st.v5i2.667
12. Siti Resmi. (2022). Peepajakan: Teori dan Kasus Edisi 11 Buku 1 (G. P. Sartika Gofur, Ed.; 11th ed., Vol. 2). Salemba Empat.
13. Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
14. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007, Pub. L. 28 (2007).
15. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003, Pub. L. 13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














