Rekonstruksi Mekanisme Kepatuhan Putusan WTO dalam Sengketa Anti-Dumping: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan Kepentingan Negara Berkembang

Authors

  • Lily Masseleng Universitas Sahid Jakarta
  • Rizky Amelia Kusuma Wardani Universitas Sahid Jakarta
  • Yudiarto Santosa Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14088

Keywords:

WTO, Anti-Dumping, Kepatuhan Putusan, DSU, Negara Berkembang

Abstract

Semakin terintegrasinya perdagangan internasional telah memicu peningkatan sengketa perdagangan, khususnya terkait penerapan tindakan anti-dumping oleh negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meskipun WTO memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dispute Settlement Understanding (DSU), pelaksanaan putusan masih menghadapi berbagai hambatan terutama menyangkut kepatuhan negara terhadap rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body atau DSB). Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas aturan hukum internasional, khususnya bagi negara-negara berkembang yang menghadapi keterbatasan kapasitas ekonomi dan daya tawar politik dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme kepatuhan terhadap putusan WTO dalam sengketa anti-dumping serta merekonstruksi model kepatuhan yang lebih berkeadilan bagi negara-negara berkembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap berbagai perjanjian WTO termasuk GATT 1994, Persetujuan Anti-Dumping, dan DSU serta literatur akademis dan putusan sengketa WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepatuhan dalam DSU masih berorientasi pada kepatuhan sukarela, di mana kompensasi dan tindakan balasan (retaliasi) menjadi langkah terakhir. Mekanisme ini cenderung menguntungkan negara-negara maju, mengingat kemampuan untuk melakukan tindakan balasan sangat bergantung pada kekuatan ekonomi. Oleh karena itu, rekonstruksi diperlukan melalui penguatan pengawasan pelaksanaan putusan, peningkatan bantuan hukum bagi negara-negara berkembang, optimalisasi perlakuan khusus dan berbeda, serta pembentukan mekanisme kepatuhan yang lebih tanggap terhadap kesenjangan ekonomi di antara anggota WTO.

References

1. Adolf, H. (2017). Hukum perdagangan internasional. RajaGrafindo Persada.

2. Adolf, H. (2020). Penyelesaian sengketa perdagangan internasional WTO. Sinar Grafika.

3. Bossche, P. V. D., & Zdouc, W. (2021). The law and policy of the World Trade Organization (5th ed.). Cambridge University Press.

4. Bown, C. P. (2019). The WTO dispute settlement system and developing countries. World Trade Review, 18(3), 421–438.

5. Howse, R., & Eliason, A. (2018). Domestic regulation and WTO compliance. International and Comparative Law Quarterly, 67(4), 887–913.

6. Jackson, J. H. (1997). The world trading system: Law and policy of international economic relations (2nd ed.). MIT Press.

7. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

8. Mating, A. E. V. (2026). Politik hukum anti-dumping: Analisis dugaan proteksionisme terselubung terhadap ekspor Indonesia di pasar global. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 10(1), 204–228.

9. Matsushita, M., Schoenbaum, T. J., Mavroidis, P. C., & Hahn, M. (2015). The World Trade Organization: Law, practice, and policy (3rd ed.). Oxford University Press.

10. Mavroidis, P. C. (2020). Remedies in the WTO dispute settlement system. Journal of International Economic Law, 23(2), 243–267.

11. Nugroho, D. (2023). Efektivitas implementasi putusan DSB terhadap sengketa perdagangan internasional. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 55–72.

12. Prabowo, A. (2022). Mekanisme penyelesaian sengketa WTO dalam tindakan anti-dumping. Jurnal Hukum Internasional, 19(2), 145–163.

13. Sefriani. (2018). Hukum internasional: Suatu pengantar. RajaGrafindo Persada.

14. Shaffer, G. (2017). Developing country use of the WTO dispute settlement system. Journal of World Trade, 51(6), 965–990.

15. Siregar, N. O. (2022). Regulasi anti dumping dalam hukum perdagangan internasional dan penerapannya di Indonesia. Justisi, 8(1), 67–81.

16. Siregar, R. (2021). Perlindungan negara berkembang dalam sistem perdagangan WTO. Jurnal Yuridika, 36(1), 87–104.

17. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

18. Suherman, A. M. (2022). Hukum perdagangan internasional: Lembaga penyelesaian sengketa WTO dan negara berkembang. Sinar Grafika.

19. World Trade Organization. (1994a). Agreement on implementation of Article VI of GATT 1994 (Anti-Dumping Agreement). WTO.

20. World Trade Organization. (1994b). General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994). WTO.

21. World Trade Organization. (1994c). Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization. WTO.

22. World Trade Organization. (1994d). Understanding on rules and procedures governing the settlement of disputes (DSU). WTO.

23. World Trade Organization. (2024a). Anti-Dumping Gateway. WTO.

24. World Trade Organization. (2024b). Dispute Settlement. WTO.

25. World Trade Organization. (2024c). Dispute Settlement Understanding: Articles 21–22. WTO.

26. Wibowo, A. (2025). Hukum dagang internasional. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Downloads

Published

30-09-2026

How to Cite

Masseleng, L., Wardani, R. A. K., & Santosa, Y. (2026). Rekonstruksi Mekanisme Kepatuhan Putusan WTO dalam Sengketa Anti-Dumping: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan Kepentingan Negara Berkembang. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 8563–8573. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14088