Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14046Keywords:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kemandirian Fiskal, Optimalisasi, Pajak Kendaraan Bermotor, Papua, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berperan penting dalam mendukung kemandirian fiskal Provinsi Papua di tengah perubahan kebijakan fiskal dan dinamika pemekaran wilayah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sumber penerimaan yang strategis, tetapi masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kendaraan tidak daftar ulang, ketidaksesuaian data kepemilikan, kondisi geografis, serta perubahan mekanisme penerimaan melalui Opsen PKB. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas strategi optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua dalam meningkatkan PAD. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi PKB dilakukan melalui digitalisasi dan pemutakhiran data kendaraan, pendataan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU), Operasi Zebra bersama instansi terkait, serta penagihan aktif. Sementara itu, optimalisasi BBNKB diarahkan pada peningkatan tertib administrasi melalui sosialisasi, pendekatan kepada showroom kendaraan bekas, program relaksasi atau pemutihan pajak, dan pemblokiran kendaraan yang belum melakukan balik nama. Realisasi PKB tahun 2025 mencapai 121,14% dari target, sedangkan realisasi BBNKB mencapai 92,80%. Strategi terintegrasi tersebut mendukung akurasi basis data, kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi penerimaan daerah di tengah penerapan Opsen dan pemekaran wilayah.
References
1. Adzam, M. (2025). Analisis kemandirian fiskal dan potensi ekonomi dalam pemekaran wilayah: Studi kasus calon DOB Provinsi Kepulauan Buton. Prima Ekonomika, 16(1), 84–102.
2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2025). Modul PDRD: Opsen pajak daerah (Edisi revisi). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Kamala, J. I., Salsa, S. A., & Pangestoeti, W. (2025). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam meningkatkan pelayanan publik. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(7), 120–128.
4. Mafaza, W., & Mayowan, Y. (2016). Kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pendapatan asli daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 11(1), 1–4.
5. Marhamah, M., & Harsono, I. (2025). Analisis Pendapatan Asli Daerah untuk mengukur kemandirian keuangan daerah di Kota Mataram tahun 2018–2023. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(3), 349–360.
6. Mustaqiem. (2008). Pajak daerah (Rano, Ed.; 1st ed., Vol. 1). FH UII Press.
7. Palyama, D. S., Hamim, U., & Mopangga, H. (2023). Analisis optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 6372–6384.
8. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2024).
9. Rizal, Y., & Hidayah, M. (2018). Analisis kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Aceh. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 9(1), 84–91. https://doi.org/10.33059/jseb.v9i1.464
10. Rizky, Z., & Syahputra, D. K. (2022). Optimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mewujudkan kemandirian fiskal. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 47–59. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1545
11. Ruswandi, R. R. (2009). Analisis pengaruh pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang.
12. Saputra, M. A., Ismatullah, I., & Nurmilah, R. (2025). Peran opsen pajak kendaraan bermotor dalam meningkatkan pendapatan daerah di Samsat Kota Sukabumi. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, 1(4), 573–577.
13. Sari, M., Khairunnisa, H., & Handarini, D. (2025). Analisis penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta tahun 2019–2023. Indonesia Economic Journal, 1(2), 788–810.
14. Setiawan, D. (2021). Pengaruh penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat periode 2013–2019. JISIPOL: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(3).
15. Sidik, M. (2002). Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Makalah Disampaikan pada Acara Orasi Ilmiah, Bandung, 10, 1–14.
16. Tentu, berikut daftar pustaka dari referensi yang kamu kirim:
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2022).
18. Weo, R., Kurniawan, A. P., & Muda, V. A. (2022). Peran Bapelitbang dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Jurnal Projemen UNIPA, 9(1), 1–6.
19. Yonimurwanto, N., & Pratama, R. H. (2017). Instrumen pembiayaan defisit dalam mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 1(2), 38–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














